Monday, April 20, 2026
26.5 C
Mataram
Home Blog Page 346

Kurangi Residu Sampah, Lotim Siap Bangun TPST di Sembalun

0
H. Muhammad Edwin Hadiwijaya (ekbisntb.com/rus)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) terus berupaya mengurangi penumpukan residu sampah dengan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Salah satu lokasi yang diprioritaskan adalah Kecamatan Sembalun, mengingat statusnya sebagai kawasan Geopark dan jaraknya yang jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Wakil Bupati (Wabup Lotim r, H. Muhammad Edwin Hadiwijaya, menjelaskan saat ini tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lotim sedang melakukan kajian untuk menentukan jumlah TPST yang dibutuhkan di wilayah tersebut.

“Kita ingin mengurangi residu sampah hingga hanya tersisa 2-3 persen. Saat ini, TPA sudah sangat penuh. Jika terus menumpuk, lahan akan semakin sempit,” ujar H. Edwin.

Sembalun dipilih sebagai lokasi pertama pembangunan TPST karena termasuk kawasan strategis Geopark dan memiliki jarak tempuh yang jauh dari TPA eksisting. Pemkab Lotim telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pembebasan lahan seluas minimal 60 are untuk satu unit TPST, dengan rencana pengadaan lahan mencapai 1 hektare.

“Pembangunan TPST di Sembalun sudah dipersiapkan. Tahun ini, proses pembebasan lahannya akan dimulai. Setelah ada alas hak yang jelas, pembangunan bisa segera dilaksanakan,” jelas H. Edwin.

Bappeda Lotim bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan masih melakukan kajian mendalam untuk memastikan TPST yang dibangun benar-benar efektif mengatasi persoalan sampah.

“Sembalun cukup memiliki satu TPST. Namun, kita tidak ingin asal membangun. Semua harus berdasarkan kajian yang matang,” tegas H. Edwin.

Adanya TPST, diharapkan pengelolaan sampah di Lotim menjadi lebih terintegrasi, mengurangi beban TPA, dan mendukung kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan pariwisata seperti Sembalun.

Pemkab Lotim berkomitmen untuk mempercepat proses pembangunan TPST guna mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan di wilayah tersebut.  (rus)

Hingga Maret 2025, Satgas PASTI OJK Hentikan 1.123 Pinjol Ilegal

0
Kantor OJK Pusat di Jakarta.Hingga Maret 2025, Satgas PASTI OJK telah menghentikan sebanyak 1.123 Pinjol Ilegal (ekbisntb.com/ist)

SEJAK 1 Januari hingga 14 Maret 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sebanyak 102.319 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.068 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 3.383 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 3.303 dari industri financial technology, 1.941 dari perusahaan pembiayaan, 317 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Dalam siaran pers yang diterbitkan OJK di laman www.ojk.go.id akhir pekan kemarin, disebutkan dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025, OJK telah menerima 1.236 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 1.081 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 155 pengaduan terkait investasi ilegal.

Guna memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 31 Maret 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.643 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” bunyi rilis pers tersebut.

OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sampai dengan 31 Maret 2025, IASC telah menerima 79.969 laporan yang terdiri dari 55.028 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 24.941 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 82.336 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 35.394. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp1,7 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp134,7 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 berupa 35 Peringatan Tertulis kepada 31 PUJK dan 21 Sanksi Denda kepada 20 PUJK.

Selain itu, pada periode 1 Januari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025 terdapat 75 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 2.207 pengaduan dengan total kerugian Rp9,76 miliar dan USD 3.281.

Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.

Sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025, OJK telah mengenakan dua Sanksi Administratif berupa Denda dan dua Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.(ris)

Hadapi Tantangan Ekonomi Global, Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan ASEAN

0
Pertemuan AFMGM ke-12 yang diselenggarakan pada 10 April 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia.(ekbisntb.com/ist)

PERTEMUAN Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN ke-12 atau ASEAN Finance Ministers’ and Central Bank Governors’ Meeting menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama negara-negara ASEAN dalam menghadapi ketidakpastian global yang semakin meningkat. Upaya mendorong stabilitas, inkusivitas dan ketahanan ekonomi serta integrasi dibahas dalam pertemuan AFMGM ke-12 tersebut yang diselenggarakan pada 10 April 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan, AFMGM merupakan pertemuan tahunan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara anggota ASEAN yang bertujuan untuk membahas perkembangan ekonomi global dan regional, tantangan-tantangan kebijakan yang dihadapi di kawasan, serta inisiatif kerjasama ekonomi dan keuangan.

Pertemuan dipimpin oleh Menteri Keuangan II Malaysia, H.E. Amir Hamzah Azizan dan Gubernur Bank Negara Malaysia, H.E. Abdul Rasheed Ghaffour. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.

“Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh negara anggota ASEAN serta Timor-Leste sebagai observer,” terang Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya.

Dengan keterbukaan ekonomi dan keterkaitan negara  ASEAN dalam rantai pasok  perdagangan global, perkembangan kebijakan tarif oleh Amerika Serikat dan potensi dampaknya terhadap perekonomian kawasan menjadi perhatian penting bagi ASEAN.

Untuk itu, ASEAN terus memantau kondisi ini secara cermat dan siap merespons bila diperlukan. Dalam situasi ini, para Gubernur Bank Sentral dan Menteri Keuangan ASEAN menegaskan komitmen terhadap sistem perdagangan multilateral yang terbuka, inklusif, dan berbasis aturan, serta menyatakan kesiapan untuk bekerja sama secara konstruktif dengan seluruh mitra dalam mencari solusi seimbang dan berwawasan ke depan demi mendukung perekonomian global yang lebih tangguh dan berkelanjutan.

ASEAN juga menegaskan komitmen dan sinergi untuk memperkuat ketahanan keuangan serta mempercepat integrasi keuangan kawasan guna mendukung peningkatan perdagangan dan investasi intra-ASEAN.

Pertemuan telah menyepakati Joint Statement yang sejalan dengan tema Keketuaan Malaysia pada ASEAN 2025, yaitu “Inclusivity and Sustainability” dengan tiga agenda utama (Priority Economic Deliverables) di jalur keuangan dan bank sentral.

Pertama, mendorong akses pembiayaan untuk transisi iklim yang tangguh dan berkeadilan di kawasan ASEAN. Kedua, mempercepat pertumbuhan pasar modal ASEAN yang lebih berkelanjutan, terhubung, dan inklusif; serta mendorong konektivitas pembayaran instan yang inklusif di kawasan ASEAN. 

Pertemuan juga menyambut inisiasi Project Revive untuk reformasi tata kelola, struktur pertemuan dan proses kerja sama jalur keuangan ASEAN guna meningkatkan efektivitas kelembagaan dalam rangka implementasi ASEAN Strategic Plan 2026–2030 menuju ASEAN Community Vision (ACV) 2045,”tambahnya.

Di sela-sela pelaksanaan Pertemuan AFMGM ke-12, National Bank of Cambodia (NBC) secara resmi mengumumkan partisipasinya dalam inisiatif Regional Payment Connectivity (RPC) pada peluncuran fase kedua QR Connectivity Malaysia–Kamboja pada 8 April 2025.

Bergabungnya NBC ke dalam RPC memperkuat integrasi keuangan kawasan Asia Tenggara[1]. Partisipasi yang terus meningkat ini mencerminkan potensi besar RPC dalam memperluas kerja sama konektivitas pembayaran di kawasan ASEAN dan sekitarnya.(r)

Pembalap Indonesia Raih Podium di  GT World Challenge Asia 2025 di Sepang, Mandalika Menanti

0
Pembalap Indonesia meraih podium di  GT World Challenge Asia 2025 di Sepang Malaysia. Seri berikutnya akan berlangsung di Mandalika pada 9–11 Mei 2025 (ekbisntb.com/ist)

AJANG balap mobil GT World Challenge Asia 2025 di Sepang International Circuit ini membuka kalender musim dengan tensi tinggi sebelum berlanjut ke Indonesia, tepatnya di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, NTB.

Race 2 hari ini menjadi saksi performa luar biasa tim Johor Motorsport Racing (JMR) yang berhasil mengamankan posisi pertama lewat mobil Chevrolet Corvette Z06 GT3.R. Di posisi kedua, tim Craft-Bamboo Racing tampil konsisten dengan Mercedes-AMG GT3 EVO, sementara FAW Audi Sport Asia Team Phantom melengkapi podium di tempat ketiga menggunakan Audi R8 LMS GT3 EVO II.

Sorotan utama datang dari kategori AM, di mana dua pembalap Indonesia sukses naik podium. David Tjiptobiantoro dan Christian Colombo dari Garage 75 keluar sebagai juara pertama menggunakan Ferrari 296 GT3, disusul Setiawan Santoso dan Martin Berry dari EBM di posisi kedua dengan Mercedes-AMG GT3 EVO. Hasil ini memperlihatkan kiprah pembalap Indonesia yang semakin kuat di kancah balap internasional.

Priandhi Satria, Direktur Utama MGPA, perusahaan yang ditunjuk oleh Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola Pertamina Mandalika International Circuit, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi dunia balap Indonesia, namun juga berkontribusi pada promosi Mandalika sebagai destinasi sport tourism unggulan.

“GT World Challenge Asia bukan hanya ajang balap, tapi juga panggung strategis untuk memperkenalkan Indonesia, khususnya Mandalika, ke kancah global. Daya tariknya tidak hanya pada lintasan kelas dunia, tapi juga keindahan alam dan budaya lokal yang menyertainya,” ungkapnya, Minggu 13 April 2025.

GT World Challenge Asia 2025 akan melanjutkan seri berikutnya di Pertamina Mandalika International Circuit pada 9–11 Mei 2025. Bagi MGPA dan ITDC, penyelenggaraan event ini adalah wujud nyata komitmen dalam mendorong Mandalika menjadi pusat sport tourism nasional.

“Selain prestasi olahraga, sport tourism juga membawa manfaat bagi pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi daerah, khususnya di NTB,” tutup Priandhi.(ris/r)

Moratorium Dicabut dan Jaminan Keselamatan PMI di Arab Saudi

0
Orientasi Pra Penempatan (OPP) calon PMI di Kantor BP3MI NTB beberapa waktu lalu. (ekbisntb.com/dok)

Pemerintah berencana membuka kembali moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Rencana pengiriman PMI ke Arab Saudi ini setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui dicabutnya moratorium yang sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Rencana pemerintah ini menimbulkan pro dan kontra, khususnya terkait perlindungan bagi PMI yang bekerja di sana.

MORATORIUM pengiriman PMI ke Arab Saudi telah diberlakukan Pemerintah Indonesia sejak tahun 2015. Kebijakan ini diberlakukan karena banyaknya kasus yang menimpa PMI, termasuk PMI asal NTB.

Ada yang pulang ke Indonesia dalam kondisi hanya tinggal nama (meninggal). Ada juga yang pulang dalam kondisi cacat, karena disiksa majikan selama bekerja di Arab Saudi. Tidak hanya itu, ada PMI ilegal yang dideportasi Pemerintah Arab Saudi dengan memanfaatkan visa umrah atau haji untuk mencari pekerjaan ke Negara Minyak tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar pemerintah saat itu melakukan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi.

Kini moratorium itu akan dicabut dan dibuka kembali oleh Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi. Alasannya, karena adanya perbedaan kepemimpinan Putra Mahkota Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) yang menjanjikan perlindungan terhadap PMI.

Pemerintah Indonesia sudah membahas rencana pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan keputusan ini diambil setelah adanya jaminan perlindungan bagi para PMI dan gaji yang lebih baik dari Kerajaan Arab Saudi.

Ia menyebut, ada beberapa pihak yang memprotes tindakannya terkait pembukaan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. Namun, menurut Karding, pelindungan, regulasi maupun kultur di Arab Saudi sudah berubah.

“Seperti di Arab Saudi itu saya diprotes, tidak boleh menempatkan pekerja migran,” kata Karding, dalam pernyataan pers Kementerian P2MI di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin 24 Maret 2025.

Meski demikian, ujarnya, Arab Saudi  sudah berubah dengan 10 tahun lalu. Bahkan, di Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan PMI di luar negeri. ‘’Kultur sudah mulai berubah, regulasi berubah, banyak hal yang berubah,” kata dia.

Karding menilai, pembukaan moratorium dengan Arab Saudi harus dibuka untuk kemajuan Indonesia di sektor pekerja migran. “Saya kira kalau kita tidak mau mencoba lagi, maka kita akan jalan di tempat,” kata dia.

Ia menegaskan pihaknya tidak hanya bertanggung jawab terhadap upaya penempatan PMI, tetapi juga fokus pada upaya pelindungan.

Keputusan ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi warga NTB yang selama ini menjadikan Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, sebagai tujuan utama untuk bekerja. Sebagai salah satu daerah dengan jumlah PMI terbanyak, NTB memiliki banyak tenaga kerja yang siap bekerja di sektor domestik, perhotelan, maupun konstruksi di Arab Saudi. Selama ini pengiriman uang dari PMI yang berangkat secara ilegal ke Arab Saudi menjadi terbesar kedua setelah Malaysia.

Di sisi lain, rencana Pemerintah Indonesia mencabut moratorium pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah, terutama Arab Saudi semakin menguat. Berbagai pembahasan terkait rencana pencabutan moratorium, termasuk dengan perwakilan Pemerintah Arab Saudi hingga lintas kementerian pun telah dilakukan.

Dikutip dari laman bp2mi.go.id, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, dan Keamanan (Kemenkopolkam), Selasa 18 Maret 2025.

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding menyampaikan dari pertemuan itu disepakati beberapa poin. Ia menjamin terkait tata kelola baru di moratorium penempatan PMI. Rencana pembukaan moratorium ini turut memberikan lapangan kerja, menambah devisa negara dan membantu pertumbuhan ekonomi secara tidak langsung.

Adapun beberapa poin yang disepakati bersama Kemenkopolhukam. Pertama, menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat 14 Maret 2025 untuk membuka kembali moratorium penempatan PMI pekerja domestik di Arab Saudi. Selain itu, Kementerian/Lembaga yang hadir dalam rapat koordinasi ini mendukung sepenuhnya pembukaan penempatan PMI ke Timur Tengah khususnya Arab Saudi.

Isu perlindungan PMI, ungkapnya, khususnya perempuan dan anak perlu menjadi perhatian yang serius. Arab Saudi dijadikan pilot project dalam penempatan pekerja migran di Timur Tengah untuk isu tersebut dapat diperkuat dalam nota kesepahaman.  Nota kesepahaman yang akan dibuat mengikuti sasaran utama dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan pekerja migran terkait dengan penempatan dan pelindungan pekerja migran dengan menitikberatkan sinergitas antara kementerian dan Lembaga.

Adanya perubahan regulasi yang signifikan di Arab Saudi, ujarnya, perlu dipertimbangkan untuk pembukaan penempatan, serta dengan penguatan pelindungan melalui sistem terintegrasi antara SiskoPMI dengan Musaned.

Penempatan PMI ke Arab Saudi dapat menjadi momentum dan contoh bagi rencana pembukaan pada negara tujuan penempatan potensial lainnya di Timur Tengah, seperti Uni Emirat Arab yang juga mengalami moratorium selama ini. Dalam penyusunan nota kesepahaman, ujarnya, Kementerian P2MI akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri serta kementerian/lembaga terkait.

Meski demikian, ungkapnya, yang tidak kalah penting mengevaluasi regulasi yang terkait dengan PMI, termasuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal dan Permenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara kawasan Timur Tengah. (ham/ant)

Penempatan PMI ke Timur Tengah Jadi Atensi 

0
H. Varian Bintoro (ekbisntb.com/ils)

DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa memastikan akan memberikan atensi khusus terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait rencana moratorium penempatan pekerja migram ke negara Timur Tengah (Timteng), khususnya ke Arab Saudi.

“Jadi, yang dibuka ini kan untuk sektor pekerja non formal khususnya Asisten Rumah Tangga (ART) sehingga kami akan memberikan atensi khusus untuk menekan terjadinya TPPO,” ujar Kepala Disnakertrans H. Varian Bintoro, belum lama ini.

Menurutnya, salah satu cara untuk menekan terjadinya hal itu yakni dengan memberlakukan seleksi ketat para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Bahkan jika mengacu ke Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Buruh Migran dijelaskan sebelum penempatan sudah harus diseleksi terlebih dahulu.

“Di aturannya sudah jelas terkait perlakukan buruh migran ini dan kami tetap akan memberikan atensi khusus agar tidak ada masalah di kemudian hari,” ungkapnya.

Sebelum penempatan calon PMI juga akan dilatih, sehingga memiliki skill (keahlian) meski di lokasi penempatan hanya sebagai asisten rumah tangga saja. Keahlian yang didapatkan tersebut nantinya akan dicantumkan dalam bukti sertifikat kompetensi sebagai bukti tenaga yang akan dikirim benar-benar sebagai tenaga yang terampil.

“Jadi, skill yang kita latih nantinya terutama terkait dengan perilaku selama berada di luar negeri dan juga keterampilan lainnya supaya tidak menjadi masalah di negara penempatan,” ucapnya.

Haji Varian turut mengimbau kepada calon PMI untuk tidak mengubah data hanya karena ingin berangkat. Selain mereka juga diharapkan untuk mendaftar secara resmi dan prosedural terutama terkait perusahaan yang akan merekrut mereka.

“Jadi, calon PMI harus cerdas dan harus melihat ke aplikasi siap kerja sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bisa diminimalisir salah satunya TPPO dan kasus lainnya, ” tukasnya.

Gandeng Kades

Pemerintah juga memastikan akan menggandeng kepala desa (kades) untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakat nya yang akan berangkat menjadi CPMI baik ke Timur Tengah maupun ke negara lainnya.

“Pemerintah kabupaten hampir tidak memiliki kewenangan untuk memantau keberangkatan CPMI, sehingga kades memiliki peran cukup penting untuk memantau warganya agar tidak menjadi korban TPPO, ” ujarnya.

Bahkan pemerintah desa diminta untuk pro aktif melakukan pengawasan jika ada perusahaan yang melakukan perekrutan di desa nya dengan meminta izin mereka. Hal itu dilakukan sebagai pola antisipasi hal yang tidak diinginkan bahkan jika ditemukan kejanggalan diminta untuk melaporkan ke pemerintah untuk disikapi.

“Jaring awalnya dari desa, jika desa memberikan proteksi terhadap masyarakatnya dengan meminta kelengkapan izin perusahaan yang akan melakukan perekrutan agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari, ” ucapnya.

Disinggung terkait jumlah calon PMI yang akan berangkat ke Timur Tengah hingga  H. Varian mengaku hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan penempatan calon PMI ke Timur Tengah. Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan khusus untuk menekan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO.  “Masih belum ada perusahaan yang mengajukan perekrutan calon PMI ke Timur Tengah, tetapi kami tetap akan melakukan pengawasan khusus untuk menekan hal yang tidak diinginkan, ” tukasnya. (ils)

PMI Sambut Baik Pembukaan Pengiriman PMI ke Arab Saudi

0
Suanah (ekbisntb.com/ist)

PEKERJA Migran Indonesia (PMI) menyambut baik pembukaan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. Pembukaan keran pengiriman ini dinilai menjadi peluang untuk para PMI untuk mencari rezeki mengadu nasib di tanah Arab Saudi.

Salah seorang PMI yang sempat bekerja non formal selama 13 tahun di Arab Saudi, Suanah mengaku pembukaan keran ke Arab Saudi ini memberikan angin segar kepada dirinya. Sebab negara memberikan kemudahan untuk dirinya kembali bekerja di negara Timur Tengah.

“Bagus sih kalau dibuka. Tahun lalu kan belum dibuka, jadi kita tidak bisa ke sana,” ujarnya saat dihubungi Ekbis NTB, Minggu, 13 April 2025.

Saat ini, Suanah bekerja sebagai PMI di Malaysia. Di tahun 2024 lalu ia sempat berencana untuk kembali ke Arab Saudi. Namun, karena keran PMI non formal ke negeri padang pasir tersebut belum dibuka, sehingga Suanah tidak bisa kembali bekerja ke Arab Saudi.

Adapun ia menyampaikan, kendati belum dibuka tahun lalu, ia masih bisa bekerja ke Arab Saudi asalkan bisa memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya yaitu harus bekerja selama lebih dari 10 tahun, dan membayar sejumlah uang senilai Rp60 juta.

“Karena permintaannya banyak. Dan saya takut jadi utang karena saya inginnya bekerja selama 3-4 tahun. Jadi putar arah ke Malaysia,” katanya.

Memurut penuturannya, ia bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Arab Saudi sejak tahun 2010. Di tahun tersebut, keran PMI masih dibuka ke Timur Tengah. Keran PMI ini ditutup sementara di tahun 2015 dan kini rencananya kembali dibuka. (era)

Tingkatkan Devisa Negara

0
Muazzim Akbar (ekbisntb.com/dok)

PEMBUKAAN penempatan kerja di luar negeri menjadi salah satu fokus pemerintah. Terbukanya peluang kerja diluar negeri ini akan berdampak besar terhadap pemasukan devisa negara.

Anggota Komisi IX DPR RI Dapil NTB II H. Muazzim Akbar menyebutkan bahwa, devisa negara dari penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bisa ditingkatkan. Sehingga dengan adanya uang atau devisa yang dikirim dari luar negeri berdampak bagi kesejahteraan warga negara Indonesia.

“Saya terus mendorong kepada pemerintah melalui Kementerian P2MI agar membuka moratorium penempatan tenaga kerja,” kata Muazzim Akbar belum lama ini.

Ia menjelaskan, melalui pembukaan moratorium ini maka ruang yang seluas-luasnya bagi warga Indonesia untuk bekerja di luar negeri semakin terbuka lebar. Pemerintah dalam hal ini juga harus melakukan pengawasan secara maksimal bagi pelindungan yang memadai bagi para pahlawan devisa.

Dengan peluang kerja yang terbuka luas diluar negeri ini maka berdampak positif terhadap devisa negara dan muaranya untuk kesejahteraan rakyat. “Tinggal tugas kita sebagai pemerintah, untuk mengawasi, untuk melindungi mereka yang sudah bekerja keluar negeri supaya peningkatan devisa yang diharapkan oleh presiden Prabowo bisa maksimal dan bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Terkait dengan devisa, khusus di NTB terlihat devisa berupa remitansi PMI dari Arab Saudi masih mendominasi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) NTB, angka remitansi di Januari 2025 sebesar Rp16 miliar. Data remitansi NTB hanya diambil dari dua sumber yaitu Bank Indonesia dan PT.Pos. Dari Bank Indonesia, jumlah remitansi yang tercatat selama Januari sebanyak Rp9,31 miliar, sementara dari PT.Pos tercatat sebanyak Rp6,7 miliar.

Salah satu asal remitansi terbesar adalah dari Arab Saudi. Misalnya, dari Rp9,31 miliar remitansi yang tercatat di Bank Indonesia bulan Januari 2025, sebanyak Rp5,4 miliar atau 58 persen lebih berasal dari Arab Saudi. Kemudian dari Malaysia sebanyak Rp869 juta, dari Jepang sebanyak Rp469 juta, Uni Emirat Arab sebanyak Rp449 juta dan sejumlah negara penempatan lainnya. (ris)

Pencabutan Moratorium Pengiriman PMI ke Arab Saudi Lama Dinanti

0
H. Edy Sopyan (ekbisntb.com/bul)

KETUA Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) NTB, H. Edy Sopyan, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyetujui dicabutnya moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. Setelah diberlakukan moratorium sejak tahun 2015.

Menurut H. Edy, keputusan ini sangat dinantikan oleh masyarakat, terutama masyarakat NTB yang selama ini banyak memilih bekerja ke Arab Saudi.

“Kami dari APJATI NTB sangat merespons positif dan menunggu pembukaan moratorium ini, karena khususnya bagi masyarakat NTB, minat untuk bekerja di Arab Saudi sangat tinggi, bahkan bisa dibilang lebih dari 50 persen jika dibandingkan dengan negara tujuan lain, termasuk Malaysia,” ujarnya.

H. Edy juga menjelaskan banyak warga NTB yang tertarik untuk bekerja di Arab Saudi bukan hanya karena faktor ekonomi, tetapi juga untuk tujuan beribadah (berhaji), mengingat mayoritas penduduk NTB adalah Muslim.

Apalagi keinginan untuk berhaji seringkali terkendala oleh antrean panjang, yang bisa mencapai lebih dari 30 tahun. Oleh karena itu, bekerja di Arab Saudi sebagai PMI dianggap sebagai peluang untuk bisa berhaji lebih cepat, karena dalam kontrak kerja terdapat kewajiban bagi majikan untuk memfasilitasi PMI untuk berhaji di tahun kedua.

Sebagai mantan PMI yang pernah bekerja di Arab Saudi, H. Edy mengungkapkan pengalaman tersebut memberikan wawasan mendalam mengenai tantangan dan dinamika yang terjadi di negara penempatan, khususnya terkait masalah tata kelola P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).

“Saya merasakan bagaimana rasanya menjadi PMI di Saudi Arabia. Memang masih banyak yang perlu dibenahi oleh pemerintah kita, terutama dalam hal pengawasan dan perlindungan terhadap PMI,” tambahnya.

H. Edy menegaskan, meskipun moratorium diberlakukan, keinginan untuk bekerja di Arab Saudi tidak bisa dihalangi, bahkan banyak yang memilih jalur ilegal untuk bisa berangkat ke sana. Hal ini menunjukkan betapa besar kebutuhan masyarakat akan kesempatan bekerja di Arab Saudi.

Selain itu, H. Edy juga menyampaikan keprihatinannya terhadap banyaknya P3MI yang tidak bisa beroperasi akibat moratorium tersebut. Banyak P3MI yang sebelumnya mengirimkan pekerja ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, beralih ke negara lain seperti Malaysia, Singapura, atau Hong Kong untuk mencari pasar baru setelah moratorium diberlakukan.

“Kita sangat berharap agar moratorium ini segera dicabut, karena teman-teman P3MI di NTB, yang hampir 50 hingga 60 persen aktif mengirimkan pekerja ke Timur Tengah, merasa sangat terdampak. Banyak yang terpaksa mengalihkan bisnis mereka ke negara lain, karena mereka sudah investasi kantor dan karyawan yang harus tetap bekerja,” jelasnya.

Pada bagian lain, H. Edy juga menyoroti bahwa salah satu masalah besar dalam pengiriman PMI ke Arab Saudi adalah kurangnya keterampilan PMI yang dikirim. Banyak PMI yang tidak dilatih dengan baik sebelum diberangkatkan, yang berujung pada kasus-kasus yang merugikan PMI itu sendiri.

“Majikan di Saudi Arabia mengeluarkan biaya yang sangat tinggi Rp100 juta untuk mendapatkan pekerja. Wajar jika mereka berharap pekerja yang diterima memiliki keterampilan yang memadai. Kalau majikan menerima pekerja tidak punya skill, akhirnya menjadi masalah.  Pemerintah harus tegas dalam memastikan bahwa PMI yang dikirim adalah mereka yang sudah memiliki keterampilan sesuai standar, agar kasus-kasus yang merugikan PMI bisa diminimalisir,” tutupnya.

H. Edy menekankan perlunya lembaga pelatihan kerja yang independen dan diawasi oleh pemerintah untuk memastikan kualitas PMI yang diberangkatkan, sehingga mereka dapat bekerja dengan baik dan tidak terjebak dalam masalah yang merugikan kedua belah pihak.

Untuk itulah, jangan diserahkan pelatihan kepada lembaga -lmebaga pelatihan kerja yang milik P3MI. Itu sama artinya, pemain sekaligus menjadi wasit. Bagaimana kalau lembaga pelatihan melatih calon PMI  hanya beberapa jam saja lalu menerbitkan sertifikat kompetensi sendiri kemudian diberangkatkan. Agar biaya kepada PMI dapat ditekan.

“Tahu-tahu, yang diberangkatkan tidak memiliki skill. Bahkan sekedar mengoperasikan mesin cuci saja tidak bisa. Akibatnya terjadi kasus kepada PMI. Karena itu, lembaga pelatihan kerja luar negeri ini harus diserahkan kepada lembaga independent tersendiri. Dan diawasi oleh pemerintah. Supaya outputnya adalah pekerja-pekerja yang diberangkatkan adalah pekerja dengan skill atau keterampilan yang mempuni ke Timur Tengah. Ini untuk meminimalisir kasus-kasus PMI di Timur Tengah. Ini yang pemerintah juga harus perhatikan,” tandasnya.(bul)

Waspadai Isu Pembukaan Pengiriman PMI ke Timur Tengah

0
I Gede Putu Aryadi (ekbisntb.com/era)

KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB), I Gede Putu Aryadi, S.Sos.MH mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap isu pembukaan kembali pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah, khususnya ke Arab Saudi. Pihaknya juga mengingatkan warga berhati-hati dengan oknum calo yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut. “Belum ada surat resmi, kita tunggu info resmi dari KP2MI. Buka keran PMI ke Timur Tengah itu masih isu domestik. Kita tidak bisa menanggapi sebelum ada pemberitahuan resminya. Jika tidak hati-hati, ini bisa dimanfaatkan oleh calo,” ujarnya saat dihubungi Ekbis NTB.

Terkait potensi pembukaan kembali penempatan PMI di sektor domestik, Aryadi mengatakan pemerintah masih membahas skema perlindungan yang tepat. Namun, untuk saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan apa-apa sebab belum adanya surat resmi dari pemerintah pusat.

“Kita belum tahu skemanya seperti apa. Yang jelas, jika ada perjanjian antar negara, perlindungan harus dipastikan. Jangan sampai dibuka tanpa konsep perlindungan yang jelas, karena akan menyulitkan di kemudian hari,” sambungnya.

Aryadi menyoroti pentingnya pola perlindungan bagi PMI di sektor domestik. Saat ini, pemerintah sedang mengupayakan skema agar PMI yang bekerja di sektor domestik bisa ditempatkan melalui perusahaan dan mendapatkan asuransi, sehingga dokumen pekerja tidak lagi dipegang oleh majikan.

“Yang mau kita ubah adalah sektor domestik harus ditempatkan oleh perusahaan dengan perlindungan yang jelas. Dulu banyak kasus pekerja yang tidak bisa pulang karena dokumen mereka dipegang majikan,” ungkapnya.

Untuk sektor formal, kata Gede, pengiriman PMI ke Timur Tengah masih berlangsung dan tidak bermasalah. Beberapa negara seperti Turki, Abu Dhabi, dan Arab Saudi masih menerima PMI yang bekerja di sektor formal. Namun, sektor domestik, seperti asisten rumah tangga (ART), menjadi perhatian karena sebelumnya banyak kasus pelanggaran hak pekerja.

Dijelaskan, untuk sektor formal penempatan pekerja dilakukan melalui perusahaan yang memiliki standar rekrutmen yang jelas. “Kalau formal seperti barista, pekerja industri, itu ada kepastian. Tapi kalau domestik, yang sering jadi masalah adalah hubungan kerja antara pekerja dan majikan langsung tanpa perlindungan yang memadai,” tambahnya.

Sementara itu, sejak tahun 2015, pemerintah menutup penempatan PMI di sektor domestik karena banyaknya kasus penyiksaan dan pekerja ilegal. “ART dan pekerjaan domestik lainnya banyak yang kita pulangkan karena bermasalah. Banyak yang berangkat secara ilegal dan mengalami kekerasan di negara tujuan,” katanya.

Ia menekankan semua jenis pekerjaan memiliki nilai yang sama, begitupun dengan perlindungan tenaga kerja harus menjadi prioritas. “Jenis pekerjaan apapun harus memiliki perlindungan, termasuk gaji, waktu kerja, serta kondisi kerja yang layak. Ini yang harus dipastikan oleh negara,” tegasnya.

Menurutnya, salah satu penyebab utama diberlakukannya moratorium penempatan PMI di sektor domestik adalah lemahnya perlindungan terhadap pekerja, sehingga banyak kasus kekerasan yang menimpa pekerja migran.

“Dulu kita menutup karena banyak kasus, dan dokumen PMI dipegang oleh majikan. Jika mereka mengalami kekerasan, sulit bagi kita untuk membantu. Itu yang harus kita hindari,” pungkas Aryadi. (era)