Lombok (ekbisntb.com) –
Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mewacanakan untuk menyesuaikan atau mengubah besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Wacana tersebut masih dalam tahap kajian oleh Tim Bapenda dengan mengambil sampel di 5 kecamatan yang ada di KLU.
“Kajian sudah dilakukan di 5 kecamatan. Tim Bappeda sudah dua kali turun melakukan survei lapangan dan kini menunggu hasil final,” ungkap Kepala Bapenda KLU, Ainal Yakin, S.Pd., Selasa, 9 September 2025.
Ia menjelaskan, sejak Lombok Utara menjadi daerah otonom dari Lombok Barat (Lobar), pemerintah daerah belum sekalipun melakukan perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan. Kajian yang dilakukan saat ini, Pemda melakukan penilaian atas harga jual objek pajak (NJOP) sebagai salah satu materi acuan penentuan tarif.
NJOP itu sendiri mengacu pada kelas tanah, dengan tidak menerapkan sistem rata-rata pada suatu area.Selain itu, pihaknya juga perlu melakukan diskusi dengan instansi terkait lainnya. Pasalnya, perubahan tarif PBB-P2 mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi masyarakat, hingga pertumbuhan ekonomi.
“Persoalan berapa kenaikannya itu belum kita tentukan, karena ada edaran agar melihat kondisi masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ainal menyatakan penyesuaian tarif PBB ini tidak hanya menyangkut perubahan nominal, melainkan lebih kepada adaptasi perkembangan wilayah serta fluktuasi harga tanah dan properti di area tersebut.
Pihaknya meyakini, pendapatan masyarakat dan harga tanah mengalami perubahan dari sejak awal KLU berdiri hingga kondisi saat ini.Ia menambahkan, penyesuaian tarif PNB tidak diberlakukan secara tergesa-gesa.
Selain menunggu hasil kajian komprehensif, usulan perubahan juga perlu diusulkan kepada DPRD agar regulasi tarif Pajak dan Retribusi Daerah dapat dilakukan perubahan. “Sejak pemekaran, kita belum pernah melakukan penyesuaian,” imbuhnya.
Selain itu, Bapenda KLU juga tengah melakukan validasi data wajib pajak. Mengacu data Bapenda, wajib pajak aktif sekitar 50 ribu-60 ribu WP dari 104 ribu WP yang ada.
Salah satu faktor yang dinilai mempengaruhi keberadaan WP adalah perubahan kepemilikan tanah baik melalui hibah, warisan, jual beli, hingga kemudahan pendaftaran lahan melalui program Prona/PTSL.
“Data piutang PBB-P2 kita jadi tidak akurat dan terus menumpuk. Maka validasi data ini penting agar kita tahu betul siapa yang wajib membayar,” ucapnya.
Disebutkannya, PBB P2 menyumbang kontribusi pada PAD sebesar Rp 8,5 miliar. Jumlah ini belum signifikan jika dibandingkan dengan pajak hotel dan restoran.(ari)














