Mataram (EKBIS NTB) – Sebanyak empat orang anggota DPRD Provinsi NTB dari PDI Perjuangan mengajukan minderheidsnota atau nota keberatan dalam pembahasan Nota Keuangan Gubernur dan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2026. Nota keberatan tersebut disampaikan dalam paripurna DPRD NTB pada Selasa (15/9).
Nota keberatan diajukan dari empat orang anggota DPRD NTB PDIP tersebut, lantaran menilai pengelolaan APBD yang bersumber dari keringat rakyat masyarakat, justru tidak dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Namun pelaksanaanya diduga adanya deal-deal politik kepentingan semata antara Gubernur dan Ketua DPRD NTB.
Anggota PDI Perjuangan yang menjadi juru bicara Fraksi Persatuan Perjungan Restorasi (F-PPR) DPRD NTB, Abdul Rahim menegaskan bahwa pengajuan minderheidsnota tersebut merupakan catatan yang diajukan bersamaan dengan pandangan fraksi PPR.
Di mana, meski secara umum fraksi PPR yang terdiri dari tiga gabungan parpol. Yakni, Nasdem dan Perindo menyetujui pembahasan APBD Perubahan 2026 dilanjutkan. Namun, untuk empat anggota PDI Perjuangan, memilih menarik diri dan tidak akan ikut dalam pembahasan APBD Perubahan.
“Silahkan, dua parpol lain di Fraksi PPR ikut pembahasan APBD Perubahan 2026. Tapi, empat anggota PDI Perjuangan, dipastikan tidak ikut pada tahap pembahasan selanjutnya,” tegas politisi yang akrab disapa Bram tersebut pada saat menyampaikan pandangan fraksinya.
Menurutnya, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi bukti nyata bahwa ada yang salah dalam pengelolaan APBD di Provinsi NTB selama ini. Selain itu juga pernyataan berbeda antara Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal dan Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda dinilai sarat dengan kepentingan politik.
“Dua pernyataan yang berbeda (Gubernur dan Ketua DPRD) ini, menunjukan jika dalam pengelolaan APBD NTB, kuat dugaan adanya deal-deal politik kepentingan semata dan bukan untuk kepentingan masyarakat NTB,” kata Bram.
Anggota Komisi IV DPRD NTB ini, mengatakan bahwa dari hasil penelusurannya dalam dokumen APBD NTB tahun anggaran 2025, termaktub adanya penggunaan dana belanja tak terduga (BTT) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 06 tahun 2025. Serta, pergeseran anggaran senilai sekitar Rp 76 miliar.
Hanya saja, penambahan dana BTT semestinya harus disertai penjelasan yang detail dan terperinci. Yakni, mengenai resiko yang diantisipasi, kebutuhan anggaran, mekanisme Penggunaan, dan pertanggungjawabannya.
“Ingat, BTT adalah dana tidak terduga, dan bukan dana tanpa pengawasan. Maka, jika belum ada penjelasan yang konkret dan terperinci, tentu kami tidak akan bertanggung jawab jika ada penyalahgunaanya,” ujar Bram.
Dia memastikan sikap tidak ikut mengikuti pembahasan APBD Perubahan 2026 merupakan sikap resmi, lantaran ada sejumlah hal dasar yang sama sekali tidak dijelaskan. Padahal, publik perlu tahu akan kondisi keuangan daerah. Salah satunya, alokasi dana BTT.
“Memang fraksi kami gabungan. Tapi, empat anggota PDI Perjuangan sudah bulat tidak ikut sama sekali. Sementara, dua anggota dari fraksi PPR, yakni Nasdem dan Perindo, silahkan melanjutkan pembahasan APBD Perubahan 2025,” pungkasnya. (ndi)






