Dompu (EKBIS NTB) – Peredaran elpiji 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Dompu, bakal mendapat pengawasan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) meminta agen dan pangkalan menyiapkan dokumen serta data penyaluran.
Permintaan itu disampaikan Disperindag Dompu melalui surat khusus kepada agen dan pangkalan elpiji 3 kilogram. Pengawasan tersebut disebut sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat untuk memastikan elpiji bersubsidi beredar secara tertib, tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Dalam surat bernomor 500.9/397/Disperindag/2026 tertanggal 14 September 2026 itu, agen diminta memberikan informasi dan data yang diperlukan selama kegiatan monitoring dan pengawasan oleh LSM sesuai kebutuhan.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Disperindag Dompu, Ir. H. Armansyah, M.Si., Penerbitannya merupakan tindak lanjut atas surat yang disampaikan salah satu LSM kepada Disperindag Dompu.
Armansyah mengatakan, para agen dan pangkalan diminta mempersiapkan berbagai dokumen, termasuk perizinan dan data pangkalan. Persiapan itu dilakukan agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan distribusi elpiji bersubsidi tersedia ketika monitoring dilakukan. “Kita minta untuk jaga-jaga,” kata Armansyah.
Namun, keterlibatan LSM dalam pengawasan distribusi elpiji bersubsidi tersebut, juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan agen dan pangkalan, terutama jika temuan di lapangan tidak disikapi sesuai mekanisme yang berlaku.
Armansyah tidak menampik adanya kekhawatiran surat tersebut disalahgunakan dan justru membuka ruang terjadinya pemerasan terhadap agen maupun pangkalan yang ditemukan melakukan kekeliruan.
Ia menegaskan, surat Disperindag diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat yang disampaikan LSM. Karena itu, agen dan pangkalan diminta mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebagai langkah antisipasi.
Disperindag berharap pengawasan tersebut tidak hanya menjadi kontrol terhadap agen dan pangkalan, tetapi juga ikut memastikan distribusi elpiji 3 kilogram berjalan sesuai aturan dan manfaat subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.(ula)






