Sunday, April 5, 2026
26.5 C
Mataram
Home Blog Page 285

Desa Boleh Pakai DD untuk Biayai Pembentukan Koperasi Merah Putih

0
Adi Sosiawan(ekbisntb.com/ist)

Taliwang (ekbisntb.com) – Pemerintah Desa kini tak perlu lagi kebingungan mencari sumber anggaran untuk membiayai pembentukan Koperasi Merah Putih di desanya. Kebijakan terbaru Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memberi ruang desa untuk memanfaatkan Dana Desa (DD).

Aturan yang membolehkan Desa menggunakan anggaran DD-nya untuk membiayai pembentukan Koperasi Merah Putih itu mengacu pada surat Kemendes PDT melalui Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor: B-143/PDP.04.01/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Dalam surat tersebut Kemendes PDT menyatakan dalam rangka perecepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, desa dapat mengunakan dana operasion pemerintah sebesar paling tinggi 3 persen dari DD. Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung kegiatan koordinasi dan rapat-rapat dalam rangka pembentukan koperasi.

Berikutnya dana tersebut juga dapat digunakan membiayai pengurusan akta pendidirian koperasi, paling tinggi senilai Rp2,5 juta. Jika kemudian tidak tersedia bantuan dari APBD atau sumber lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Sumbawa Barat melalui Kabid Pemerintahan Desa, Adi Sosiawan membenarkan perihal surat Kemendes PDT tersebut. Menurut dia, dengan kebijakan itu kini Desa bisa memanfaatkan anggaran DD-nya untuk mempercepat proses pembentukan Koperasi Merah Putih di desanya. “Dan kami akan mengawal guna memastikan desa mengalokasikan dana untuk koperasi itu dari DD-nya,” katanya, Selasa 20 Mei 2025.

Diakui Adi, untuk saat ini tidak ada desa yang telah menyiapkan anggaran khusus untuk pembentukan koperasi Merah Putih di program APBDes-nya. Kendati begitu, dengan surat Kemendes PDT tersebut desa bisa menfaatkan anggaran yang ada dan nanti saat APBDes Perubahan, baru desa melakukan penyesuaian. “Untuk mengejar pembentukan koperasi paling lambat bulan depan (Juni) maka tidak apa-apa. Yang penting di APBDes Perubahan dana untuk pembentukan koperasi itu dituangkan dalam program keuangannya,” sarannya.

Sementara itu pembentukan Koperasi Merah Putih di KSB terus berjalan di tingkat KSB. Berdasarkan data terkini Dinas Koperindag KSB, hingga akhir pekan lalu sudah ada 8 desa yang telah menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) membentuk Koperasi Merah Putih. “Kami bersama DPMD dan pendamping desa tetap mengawal di tingkat lapangan,” kata Kepala Dinas Koperindag KSB, Suryaman.

Suryaman kembali menjelaskan, sesuai dengan arahan dari pusat bahwa pembiayaan pengurusan akta pendirian koperasi ditalangi secara sharing dengan pemerintah provinsi (Pemprov) dan kabupaten/kota. “Pembagiannya 50:50. Jadi kalau biayanya kisarannya Rp2,5 juta, maka sama setengah kita dengan provinsi mebiayai penerbitan akta pendiriannya itu,” pungkasnya. (bug)

Gas LPG Subsidi Mahal dan Langka, Kadisperindag Ingatkan Agen untuk Bina dan Awasi Pangkalan

0
Warga mencari gas 3 kg di salah satu pengecer gas LPG di Dompu(ekbisntb.com/ist)

Dompu (ekbisntb.com) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Dompu, Ir H Armansyah, M.Si mengingatkan agen penyalur LPG subsidi di Kabupaten Dompu untuk membina dan mengawasi penyalurkan LPG oleh pangkalannya. Hasil pengawasan selama ini, hamper semua pangkalan penyalur LPG di Kabupaten Dompu tidak menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Yang lebih penting adalah tidak menjual LPG 3 kg ke pengecer, karena dalam jaringan distribusi LPG 3 kg tidak mengenal adanya pengecer,” sebut Ir H Armansyah, M.Si dalam surat bernomor 900/149/Disperindag/2025 yang ditujukan kepada 3 agen LPG 3 kg di Kabupaten Dompu. Diantaranya PT Dompu Karya Perkasa, PT Fitra Abadi Migas, dan PT Dompu Cahaya Makmur Agung.

Masih dalam surat tersebut, Armansyah mengatakan, apabila tidak ditindaklanjuti dan disampaikan kepada para pangkalan, maka dinas akan mengambil Tindakan tegas. Karena sesuai SE Mendagri nomor 460/6014/bangda tanggal 8 Agustus 2022 terkait pengawasan penyaluran LPG 3 Kg di Tingkat pasar Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan perangkat daerah yang membidangi perdagangan. Karena LPG 3 kg merupakan barang penting.

Dalam surat tersebut juga disampaikan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 M bagi mereka yang menyalahgunakan BBM dan gas subsidi, serta pencabutan haka tau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Armansyah juga menyampaikan, Masyarakat bisa langsung mengadukan kepada pihaknya Ketika menemukan pangkalan yang menjual gas di atas HET dengan informasi yang jelas dan akurat. Sesuai SK Gubernur NTB nomor 750-444 tahun 2023 bahwa harga Rp18 ribu per tabung untuk wilayah Kecamatan Dompu, Woja, dan Pajo. Harga Rp18.750 per tabung 3 kg untuk wilayah Hu’u, Manggelewa, Kempo, dan Kilo. Serta harga Rp19.500 per tabung untuk wilayah Pekat. (ula)

Bulog: Serapan Gabah Petani di Lombok Timur capai 96 Persen

0
Petugas Bulog saat melakukan pembelian gabah petani di Lombok Timur(ekbisntb.com/ant)

Lombok (ekbisntb.com) – Serapan gabah petani yang dilaksanakan Bulog Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di 2025 telah mencapai 96 persen dari target yang diberikan 28.384  ton.

“Hingga pertengahan bulan Mei 2025 kami telah menyerap 27.261 ton gabah petani di Lombok Timur,” kata  Kepala Pimpinan Cabang (Pinca) Bulog Lombok Timur Supermansah di Lombok Timur, Selasa.

Ia mengatakan capaian tersebut dinilai sebagai momen bersejarah secara nasional, di pertengahan tahun serapan hampir memenuhi target.

“Serapan dengan angka ini di raih selama setahun, namun di tahun ini, baru 5 bulan serapan hampir seratus persen,” katanya.

Terkait proses pembelian atau serapan gabah petani yang dilakukan Bulog Lombok Timur, kata Superman dilakukan dengan bekerjasama dengan kurang lebih 40 mitra, yang setiap hari aktif turun lapangan untuk menyerap hasil gabah petani, dengan selalu mendapat pendampingan dari TNI, Dinas pertanian Lombok Timur.

“Rata-rata hasil serapan gabah petani tiap hari kisaran 500 sampai 1.000 ton, sehingga serapan 100 persen hingga  bulan Mei ini akan tercapai,” katanya.

Ia mengatakan tingginya angka serapan ini, berdampak pada kapasitas penampungan di gudang Bulog sendiri, yang hampir penuh, sehingga pihaknya melakukan sewa gudang tambahan.

“Kendala space gudang Bulog, kami atasi dengan melakukan sewa gudang dan filial gudang milik pihak lain,” katanya.

Untuk proses sewa gudang ini, pihaknya melakukan koordinasi dengan TNI, Dinas Pertanian termasuk dengan Pemerintah daerah (Bupati), dalam hal pemanfaatan maksimal gudang yang ada.

“Ada beberapa gudang yang di sewa, termasuk memanfaatkan keberadaan gudang milik mitra, untuk penampungan sementara,” katanya.

Terkait harga pembelian, menurutnya dilakukan sesuai ketentuan pemerintah yaitu Rp 6.500 per kilogram gabah dan diterima di pingit jalan.

“Kami beli gabah petani dengan harga pemerintah Rp 6.500 per kilogram,” katanya.

Pihaknya telah mensosialisasikan, bahkan saat pembelian selalu mendapat pengawalan dari Kodim/ Babinsa, agar gabah petani dibeli sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. (ant)

Daya Beli Masyarakat NTB Melemah

0
Jamaludin Malady(ekbisntb.com/era)

MENJELANG Hari Raya Iduladha, harga sejumlah bahan pokok di NTB tercatat mengalami penurunan. Meski kondisi ini bisa meredam laju inflasi, namun juga mengindikasikan lemahnya daya beli masyarakat.

Kepala Dinas Perdagangan NTB, Jamaludin Malady, mengatakan, kendati daya beli masyarakat menurun, namun dipastikan akan kembali normal menjelang dua pekan lebaran kurban.

“Memang menurun, tapi saya yakin minggu ini pasti naik lagi. Kan kebutuhan untuk  kurban. Ini masalah cabai dan bawang saja kita ini. Tapi saya yakin di minggu ini begitu Iduladha kan itu pasti akan stabil lagi gitu,” jelasnya kepada Ekbis NTB, Selasa, 20 Mei 2025.

Penurunan harga, menurutnya, terjadi di beberapa kabupaten seperti Lombok Timur dan Lombok Tengah. Faktor yang mempengaruhi kondisi ini antara lain meningkatnya jumlah masyarakat yang menanam bahan pangan sendiri di pekarangan, sesuai dengan imbauan pemerintah daerah untuk memanfaatkan lahan kosong demi ketahanan pangan.

“Sekarang masyarakat sudah banyak menanam sendiri, jadi permintaan di pasar berkurang. Ini bagus untuk ketahanan pangan, tapi dampaknya harga jadi turun. Kalau harga di bawah rata-rata juga enggak bagus,” katanya.

Selain itu, program pasar murah yang digelar oleh pemerintah juga turut menekan harga. Oleh karenanya, beberapa harga komoditas pokok turun yang mengindikasikan daya beli masyarakat melemah.

Meski begitu, mantan Kepala Dinas Pariwisata ini optimistis harga akan kembali stabil seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Iduladha, terutama karena adanya tradisi konsumsi besar-besaran di momen tersebut.

“Biasanya menjelang Iduladha kebutuhan naik, karena tradisi roah (masak besar) di Lombok. Jadi permintaan akan cabai dan bawang pasti naik lagi,” tegasnya.

Kendati daya beli masyarakat menurun, kondisi ini tidak sampai menyebabkan deflasi. Ia menilai, setelah masyarakat dikejutkan dengan harga cabai yang mencapai ratusan ribu di awal tahun lalu, kini saatnya masyarakat menikmati harga cabai yang terjangkau.

“Kan bagus ini murah, tapi kasihan juga petani. Tapi saya yakin akan naik lagi harganya,” pungkasnya. (era)

Kasus Rabies di NTB Meningkat, Kabupaten Sumbawa Paling Mendominasi

0
Kabid Kesehatan Hewan, drh Muslih saat menjelaskan terkait susahnya memberantas hewan rabies di NTB, Senin, 27 Mei 2024 di Mataram. (Ekbis NTB/era)

Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat adanya peningkatan kasus rabies di beberapa kabupaten/kota sepanjang Januari hingga April 2025. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa Kabupaten Sumbawa menjadi wilayah dengan jumlah kasus rabies tertinggi pada periode tersebut.

Berdasarkan data rekapitulasi kasus rabies yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Provinsi NTB, hingga bulan April 2025, tercatat total 253 kasus rabies di seluruh NTB. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, meskipun data pembanding secara spesifik tidak disebutkan dalam laporan ini.

Secara rinci, distribusi kasus rabies per kabupaten/kota adalah Kabupaten Sumbawa mencatatkan angka kasus rabies tertinggi dengan total 219 kasus sepanjang Januari hingga April. Jumlah ini jauh melebihi wilayah lainnya di NTB.

Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyusul dengan 30 kasus rabies pada periode yang sama. Kabupaten Dompu terkonfirmasi 1 kasus rabies. Kabupaten Bima mencatatkan 3 kasus rabies. Kota Bima dilaporkan nihil kasus rabies hingga April 2025.

Data per bulan menunjukkan fluktuasi kasus di beberapa wilayah. Kabupaten Sumbawa mencatatkan jumlah kasus tertinggi setiap bulannya, dengan puncaknya terjadi pada bulan Februari (76 kasus) dan Maret (52 kasus). Sementara itu, KSB mengalami peningkatan kasus signifikan pada bulan Februari (76 kasus) setelah mencatatkan 6 kasus di Januari.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Provinsi NTB, drh. Muslih mengakui keterbatasan sumber daya dalam menangani kasus rabies yang saat ini menjadi perhatian utama, terutama di Kabupaten Sumbawa.

drh. Muslih juga mengungkapkan kendala ketersediaan vaksin dan anggaran yang terbatas menjadi tantangan besar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit mematikan tersebut.

Disnakeswan NTB sudah mengajukan permohonan bantuan vaksin ke pemerintah pusat. Karena alokasi vaksin yang ada saat ini masih jauh dari ideal.

Lebih lanjut, drh. Muslih menyoroti tantangan khusus dalam menangani rabies di Pulau Sumbawa, di mana populasi anjing liar cukup tinggi dan sulit dijangkau untuk vaksinasi.

“Persoalan kita di Pulau Sumbawa itu banyak anjing liar. Itu sulit vaksin. Bagaimana cara kita nangkepnya itu sulit,” ungkapnya.

Metode eliminasi anjing liar dengan suntik mati atau racun juga terkendala oleh isu kesejahteraan hewan dan ketersediaan obat yang dilarang.

“Tantangan kita untuk eliminasi itu dilarang sama organisasi kesehatan hewan dunia . begitu makan obatnya, matinya gak langsung, tapi perlahan, sehingga dianggap melanggar kesejahteraan hewan,” jelasnya.

Meskipun mengakui adanya tren peningkatan kasus rabies, drh. Muslih menyebutkan bahwa situasi saat ini cenderung stabil. Beruntungnya, hingga saat ini belum ada laporan korban meninggal akibat rabies di NTB pada tahun 2025.

Namun demikian, potensi penyebaran rabies tetap menjadi perhatian utama. drh. Muslih menyatakan upaya ketat untuk mencegah penyebaran rabies ke Pulau Lombok.

“Alhamdulillah di Lombok tidak ada kasus. Makanya kita ketat melarang HPR tdiak masuk,” tambahnya.

Di sisi anggaran, drh. Muslih mengakui adanya keterbatasan dana untuk penanganan rabies yang efektif.

“Ada dukungan dari APBD untuk penanganan. Tapi kan dibanding jumlah anjing itu kan jumlah hewan yang mau divaksin,” tambahnya.

Dengan keterbatasan vaksin, anggaran, dan tantangan geografis dalam menjangkau populasi anjing liar, penanganan rabies di NTB, khususnya di Pulau Sumbawa.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan rabies. Langkah-langkah pencegahan seperti vaksinasi hewan peliharaan, terutama anjing, kucing, dan kera, serta menghindari kontak langsung dengan hewan liar yang tidak dikenal, menjadi sangat penting.

Selain itu, program vaksinasi hewan peliharaan secara massal dan berkelanjutan juga menjadi kunci dalam memutus rantai penularan penyakit mematikan ini.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan terdekat jika menemukan hewan yang menunjukkan gejala rabies seperti perubahan perilaku, agresif, mengeluarkan air liur berlebihan, kesulitan menelan, hingga kelumpuhan. Penanganan yang cepat dan tepat dapat mencegah dampak yang lebih buruk dan melindungi kesehatan masyarakat serta hewan peliharaan.(bul)

136.871 Dosis Vaksin Sudah Disuntikkan untuk Mengendalikan PMK di NTB

0
Kegiatan vaksinasi PMK yang dilaksanakan Dinas Pertanian KSB.(ekbisntb.com/ist)

Lombok (ekbisntb.com) – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi yang sempat merebak di berbagai daerah Indonesia dalam dua tahun terakhir, kini menunjukkan tren penurunan di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB, L. Amjad, dan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), drh. Musleh di ruang kerjanya, Selasa, 20 Mei 2025 menyebut, kondisi saat ini sudah jauh lebih terkendali.

“Sampai pertengahan Mei 2025, total kasus PMK di NTB tercatat sebanyak 245 ekor sejak Januari. Dari jumlah tersebut, 238 ekor sudah sembuh, satu ekor harus dipotong paksa, dan enam ekor masih dalam pengobatan,” ujar drh. Musleh.

Terakhir, kasus PMK ditemukan di Desa Bilebante, Kabupaten Lombok Tengah, daerah yang sebelumnya dinyatakan bebas dari penyakit tersebut.

“Kemungkinan karena belum dilakukan vaksinasi. Tapi sudah langsung ditindaklanjuti di lapangan,” tambahnya.

Pihak Dinas Nakeswan kini memperkuat kolaborasi dengan dokter hewan kabupaten/kota untuk memperluas jangkauan vaksinasi.

“Penanganan saat ini difokuskan pada vaksinasi. Kami melibatkan dokter hewan di tingkat kecamatan agar lebih cepat dan efisien,” katanya.

Status NTB saat ini masih berada di zona “kuning”, artinya laporan kasus PMK sangat jarang dan tidak aktif menyebar. Status ini sangat penting bagi kelangsungan perdagangan ternak dari NTB ke daerah lain.

“Kalau zona merah, sapi kita tidak bisa diterima di luar daerah,” jelas drh. Musel.

Setiap ternak yang dikirim ke luar daerah wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), sebagai syarat utama distribusi antarwilayah. “Ini bagian dari sistem keamanan hayati kita,” tegasnya.

Pada tahun 2025 ini, pemerintah pusat telah mengalokasikan 140.875 dosis vaksin PMK untuk NTB. Dari jumlah itu, sebanyak 136.871 dosis sudah berhasil disuntikkan ke ternak. Sebagai pembanding, pada tahun sebelumnya, NTB menerima lebih dari 240 ribu dosis vaksin.

“Pemerintah pusat juga berharap daerah-daerah yang sudah memiliki kapasitas mandiri bisa ikut melakukan vaksinasi. Termasuk mendorong partisipasi pengusaha ternak untuk membantu vaksinasi di sekitar area peternakan, minimal dengan radius 3 km,” jelasnya.

Namun, tantangan besar muncul dari sisi pendanaan.

“Kalau tahun-tahun sebelumnya, biaya operasional vaksinasi bisa sampai Rp25 ribu per ekor, sekarang hanya tersedia Rp5.000. Tapi teman-teman di lapangan tetap semangat,” ujarnya.

Dinas Nakeswan NTB kini memperkuat pendekatan lokal dengan lebih banyak melibatkan dokter hewan kecamatan. Langkah ini dinilai lebih efektif dan hemat dalam menjangkau peternak-peternak kecil di pelosok.

drh. Musleh mengimbau peternak dan pedagang untuk tetap waspada dan mematuhi aturan distribusi. Vaksinasi dan pengawasan kesehatan hewan harus menjadi prioritas agar PMK tidak kembali merebak.

“Kami akan terus memperkuat sistem pengawasan dan mempercepat vaksinasi,” pungkasnya.(bul)

Realitas Pahitnya Ojol di Kota Mataram, Daftar Di Aplikator Harus Bayar Sampai Rp1 Jutaan, Dibuat Seperti “Sapi Perah”

0
Aksi demonstrasi dan sweeping ojol(ekbisntb.com/ist)

Lombok (ekbisntb.com) – Di balik kemudahan layanan transportasi daring yang dinikmati sebagian masyarakat Kota Mataram, tersembunyi realitas pahit yang kian menggerogoti kehidupan ribuan pengemudi ojek daring (ojol).

Sebuah ironi pembangunan di mana inovasi teknologi justru menghadirkan jurang ketidakadilan bagi para pekerjanya. Menjadi Ojol sekarang ibaratnya seperti sapi perah, hanya sedikit manfaatnya didapat, sisanya mengalir ke pendapatan aplikator. Apa daya, tidak ada pilihan, ditengah susahnya mendapat pekerjaan.

Media ini menghubungi salah satu aplikator ojek terbesar, Selasa pagi, 20 Mei 2025. Pesan ojeknya dari apliasi responnya sangat cepat, sudah dapat pengemudinya.

Di aplikasi biaya perjalanan dan administrasi yang harus dibayar Rp25 ribu. Sepanjang perjalanan, pengemudi ini lalu bercerita, realita kini menjadi ojek yang dikendalikan aplikasi.

Dari ceritanya, tergambar potret buram industri ojol di Mataram saat ini jauh lebih mengkhawatirkan dibandingkan masa-masa sulit sebelum pandemi Covid-19.

Fenomena “kebablasan” jumlah pengemudi menjadi sorotan utama. Menurutnya, saat ini sudah lebih dari 6.000 ojek online yang memadati jalanan Mataram, persaingan untuk mendapatkan orderan semakin sengit.

Perbandingan yang sangat mencolok antara ketersediaan pengemudi dan permintaan pelanggan. “Bayangkan saja, kalau dalam sehari hanya ada seribu pelanggan, jumlah itu harus dibagi rata oleh enam ribuan ojek. Dulu, sebelum Covid-19 saya bisa dengan mudah mendapatkan 30 orderan sehari, sekarang di bawah 10 saja sudah sangat bagus,” ungkapnya.

Penurunan drastis jumlah orderan berbanding lurus dengan merosotnya pendapatan para ojek online. Jika sebelum pandemi seorang pengemudi bisa mengantongi hingga Rp 4 juta per bulan, kini angka tersebut terjun bebas menjadi hanya sekitar Rp 600 ribu. Pendapatan harian pun mengalami nasib serupa, dari Rp 300 ribu dulu, kini menjadi hanya sekitar Rp 40 ribu. Kondisi ini jelas mengancam stabilitas ekonomi keluarga para pengemudi.

Kepada media ini, juga dikisahkan betapa beratnya situasi ini.

“Dulu, dengan pendapatan yang lumayan, saya berani mengambil kredit rumah subsidi. Cicilannya satu juta, masih ada sisa banyak. Sekarang, pendapatan dari ojol saja tidak cukup untuk membayar cicilan rumah. Belum lagi kebutuhan hidup lainnya,” tuturnya.

Untuk menanggulangi pengeluaran bulanan keluarga, menurut sumber ini, istrinya harus bekerja sebagai asisten rumah tangga, meninggalkan anak-anak mereka demi menjaga cicilan rumah tetap berjalan. Sebuah pilihan pahit yang mencerminkan betapa terdesaknya kondisi ekonomi keluarga pengemudi ojol saat ini.

Lebih lanjut, narasumber menyoroti sistem bagi hasil yang diterapkan oleh perusahaan aplikasi sebagai akar permasalahan lainnya.

“Kalau tarif di aplikasi Rp 22 ribu, yang kami terima hanya Rp 7.800. Potongan yang sangat besar ini membuat kami semakin sulit untuk mendapatkan penghasilan yang layak,” keluhnya.

Transparansi dan keadilan dalam sistem pembagian pendapatan ini menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab.

Ironisnya, di tengah keluhan para pengemudi lama, perusahaan aplikasi justru terus membuka pendaftaran pengemudi baru dalam jumlah besar pasca-pandemi. Bahkan, untuk dapat bergabung, calon pengemudi harus membayar biaya pendaftaran yang cukup signifikan, berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 1,1 juta. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai motif perusahaan dan dampaknya terhadap kesejahteraan pengemudi yang sudah ada.

“Mengapa perusahaan terus menambah jumlah pengemudi. Padahal jumlahnya sudah banyak sekali sekarang. Dan orang rela bayar untuk daftar jadi ojek ini, bayarnya ada yang sampai Rp1,1 juta,” urainya.

Ketidakberdayaan para pengemudi semakin diperparah oleh kebijakan perusahaan yang represif terhadap kritik dan protes.

“Kami tidak berani macam-macam. Kalau protes kebijakan, akun kami bisa langsung disanksi, bahkan tidak dikasih orderan sama sekali. Sementara, mencari pekerjaan lain di Mataram ini juga tidak mudah,” ungkapnya.

Ketakutan akan kehilangan mata pencaharian membuat para pengemudi enggan menyuarakan keluhan mereka secara terbuka, termasuk dalam aksi-aksi demonstrasi yang terkadang terjadi. “Makanya saya tidak berani ikut demo. Takut disanksi. Lebih baik dijalani saja,” imbuhnya.

Kisah narasumber ini membuka mata kita pada kompleksitas permasalahan yang dihadapi para pengemudi ojol di Mataram. Lebih dari sekadar persaingan pasar, terdapat isu-isu mendasar terkait regulasi, sistem bagi hasil yang tidak transparan, dan lemahnya posisi tawar pengemudi di hadapan perusahaan aplikasi. Fenomena ini juga memunculkan pertanyaan etis mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan mitra kerjanya.

Harapan terakhir para pengemudi kini tertuju pada pemerintah daerah dan pusat. Mereka berharap adanya regulasi yang lebih berpihak pada kesejahteraan pengemudi ojol, termasuk penataan jumlah pengemudi, transparansi sistem bagi hasil, dan mekanisme perlindungan bagi para pekerja informal ini.

Tanpa intervensi yang konkret, mimpi para pengemudi ojol di Mataram untuk mendapatkan penghidupan yang layak akan terus menjadi ilusi di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Pemerintah perlu hadir sebagai mediator dan regulator yang adil, memastikan bahwa inovasi teknologi tidak mengorbankan hak-hak dan kesejahteraan para pekerja di garda terdepan.(bul)

IHSG Ditutup Melemah di Tengah Bank Sentral China Pangkas Suku Bunga

0
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI)(ekbisntb.com/ant)

Jakarta (ekbisntb.com) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa sore, ditutup melemah di tengah People’s Bank of China (PBoC) memangkas suku bunga pinjaman utamanya untuk pertama kali sejak Oktober 2024.

IHSG ditutup melemah 46,49 poin atau 0,65 persen ke posisi 7.094,60. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 turun 9,10 poin atau 1,12 persen ke posisi 802,55.

“Bursa regional Asia menguat yang ditopang rangkaian stimulus kebijakan China, dimana pasar merespon kebijakan moneter PBoC yang memangkas suku bunga pinjaman utamanya untuk pertama kalinya sejak Oktober 2024 ke posisi terendah baru, untuk mendukung ekonomi yang lesu dan mengimbangi dampak kenaikan tarif Amerika Serikat (AS),” ujar Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus di Jakarta, Selasa.

PBoC memotong suku bunga acuan pinjaman (LPR) 1 tahun sebesar 1 basis poin menjadi 3,0 persen, dan LPR 5 tahun diturunkan dengan margin yang sama menjadi 3,5 persen.

Pelaku pasar menilai pemangkasan itu merupakan langkah yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi yang lesu di tengah ketegangan perdagangan yang mengancam akan menghambat pertumbuhan.

Dari dalam negeri, pelaku pasar menantikan arah kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20 dan 21 Mei 2025.

Pelaku pasar memiliki pandangan bahwa BI memiliki ruang untuk memangkas suku bunga acuannya, secara konsensus memperkirakan akan menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 5,5 persen dari sebelumnya 5,75 persen.

Penurunan suku bunga akan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi lebih banyak, yang pada gilirannya dapat menopang pertumbuhan ekonomi.

Dibuka menguat, IHSG betah di teritori positif sampai penutupan sesi pertama perdagangan saham. Pada sesi kedua, IHSG bergerak ke zona merah hingga penutupan perdagangan saham.

Berdasarkan Indeks Sektoral IDX-IC, dua sektor meningkat dimana sektor kesehatan paling tinggi yaitu 0,56 persen, diikuti oleh sektor transportasi & logistik yang naik sebesar 0,23 persen.

Sedangkan sembilan sektor terkoreksi yaitu paling dalam sektor industri minus 1,17 persen, diikuti sektor barang konsumen non primer dan sektor barang konsumen primer yang masing-masing minus 1,09 persen dan 0,75 persen.

Saham-saham yang mengalami penguatan terbesar yaitu PICO, COCO, TRIN, LAJU, dan PTIS. Sedangkan saham-saham yang mengalami pelemahan terbesar yakni KOPI, DKHH, NAIK, IDPR, dan TCID.

Frekuensi perdagangan saham tercatat sebanyak 1.472736 kali transaksi dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 25,51 miliar lembar saham senilai Rp16,16 triliun. Sebanyak 247 saham naik, 288 saham menurun, dan 372 tidak bergerak nilainya.

Bursa saham regional Asia sore ini antara lain indeks Nikkei menguat 59,32 poin atau 0,17 persen ke 34.220,60, indeks Hang Seng menguat 348,76 poin atau 1,49 persen ke 23.681,48, indeks Shanghai menguat 12,90 poin atau 0,38 persen ke 3.380,48, dan indeks Strait Times menguat 7,91 poin atau 0,20 persen ke 3.884,11. (ant)

Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp23.000 Kembali ke Angka Rp1,871 Juta Pergram

0
Emas Antam (ekbisntb.com/ant)

Jakarta (ekbisntb.com) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa 20 Mei 2025 mengalami penurunan Rp23.000 setelah kemarin mengalami lonjakan dengan jumlah serupa.

Sehingga kini harga emas kembali dibanderol dengan harga Rp1.871.000 per gram atau sama dengan harga jual pada 17 Mei.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke angka Rp1.715.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:
– Harga emas 0,5 gram: Rp985.500.

– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.871.000.

– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.682.000.

– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.498.000.

– ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.130.000.

– ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.205.000.

– ⁠Harga emas 25 gram: Rp45.387.000.

– ⁠Harga emas 50 gram: Rp90.695.000.

– ⁠Harga emas 100 gram: Rp181.312.000.

– ⁠Harga emas 250 gram: Rp453.015.000.

– ⁠Harga emas 500 gram: Rp905.820.000.

– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.811.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(ant)

Menaker Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah Pekerja

0
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli(ekbisntb.com/ant)

Jakarta (ekbisntb.com) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, di Kantor Kemnaker RI Jakarta, Selasa.

Menaker mengatakan, SE ini diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan, dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” kata Yassierli.

Dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh, Menaker menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.

Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Selanjutnya, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

“Lalu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” kata Menaker.

Namun, Yassierli mengatakan dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan yang sudah diatur.

“Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis,” kata Menaker.

“Lalu, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang,” imbuhnya.

Adapun SE ini, lanjut Menaker Yassierli, diteruskan kepada gubernur serta bupati/walikota di seluruh daerah Indonesia.

“Semoga SE ini dapat mempedomani agar tercipta hubungan industrial yang harmonis,” kata Menaker. (ant)