spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiDesa Boleh Pakai DD untuk Biayai Pembentukan Koperasi Merah Putih

Desa Boleh Pakai DD untuk Biayai Pembentukan Koperasi Merah Putih

Taliwang (ekbisntb.com) – Pemerintah Desa kini tak perlu lagi kebingungan mencari sumber anggaran untuk membiayai pembentukan Koperasi Merah Putih di desanya. Kebijakan terbaru Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memberi ruang desa untuk memanfaatkan Dana Desa (DD).

Aturan yang membolehkan Desa menggunakan anggaran DD-nya untuk membiayai pembentukan Koperasi Merah Putih itu mengacu pada surat Kemendes PDT melalui Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor: B-143/PDP.04.01/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Dalam surat tersebut Kemendes PDT menyatakan dalam rangka perecepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, desa dapat mengunakan dana operasion pemerintah sebesar paling tinggi 3 persen dari DD. Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung kegiatan koordinasi dan rapat-rapat dalam rangka pembentukan koperasi.

- Iklan -

Berikutnya dana tersebut juga dapat digunakan membiayai pengurusan akta pendidirian koperasi, paling tinggi senilai Rp2,5 juta. Jika kemudian tidak tersedia bantuan dari APBD atau sumber lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Sumbawa Barat melalui Kabid Pemerintahan Desa, Adi Sosiawan membenarkan perihal surat Kemendes PDT tersebut. Menurut dia, dengan kebijakan itu kini Desa bisa memanfaatkan anggaran DD-nya untuk mempercepat proses pembentukan Koperasi Merah Putih di desanya. “Dan kami akan mengawal guna memastikan desa mengalokasikan dana untuk koperasi itu dari DD-nya,” katanya, Selasa 20 Mei 2025.

Diakui Adi, untuk saat ini tidak ada desa yang telah menyiapkan anggaran khusus untuk pembentukan koperasi Merah Putih di program APBDes-nya. Kendati begitu, dengan surat Kemendes PDT tersebut desa bisa menfaatkan anggaran yang ada dan nanti saat APBDes Perubahan, baru desa melakukan penyesuaian. “Untuk mengejar pembentukan koperasi paling lambat bulan depan (Juni) maka tidak apa-apa. Yang penting di APBDes Perubahan dana untuk pembentukan koperasi itu dituangkan dalam program keuangannya,” sarannya.

Sementara itu pembentukan Koperasi Merah Putih di KSB terus berjalan di tingkat KSB. Berdasarkan data terkini Dinas Koperindag KSB, hingga akhir pekan lalu sudah ada 8 desa yang telah menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) membentuk Koperasi Merah Putih. “Kami bersama DPMD dan pendamping desa tetap mengawal di tingkat lapangan,” kata Kepala Dinas Koperindag KSB, Suryaman.

Suryaman kembali menjelaskan, sesuai dengan arahan dari pusat bahwa pembiayaan pengurusan akta pendirian koperasi ditalangi secara sharing dengan pemerintah provinsi (Pemprov) dan kabupaten/kota. “Pembagiannya 50:50. Jadi kalau biayanya kisarannya Rp2,5 juta, maka sama setengah kita dengan provinsi mebiayai penerbitan akta pendiriannya itu,” pungkasnya. (bug)

Artikel Yang Relevan

Iklan




Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut