Beranda blog Halaman 178

Pemerintah Masih Kesulitan Kendalikan Jalur Pemberangkatan PMI Ilegal

0
Pemerintah Masih Kesulitan Kendalikan Jalur Pemberangkatan PMI Ilegal
Pemerintah Masih Kesulitan Kendalikan Jalur Pemberangkatan PMI Ilegal

Mataram (EKBIS NTB) – Anggota Komisi IX DPR RI, H. Muazzim Akbar, mengakui pemerintah hingga kini belum mampu mengendalikan sepenuhnya jalur pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Meski berbagai upaya telah dilakukan, praktik pengiriman pekerja melalui jalur nonprosedural masih terus terjadi, khususnya dari Provinsi NTB.


Menurut Muazzim yang dijumpai dalam kegiatan bersama BPJSK Ketenagakerjaan di Kantor Pusat Bank NTB Syariah, Kamis, 9 Juli 2026 mengemukakan, meningkatnya minat masyarakat bekerja ke luar negeri tidak terlepas dari terbatasnya lapangan pekerjaan di dalam negeri. Kondisi dimaksud membuat pemerintah berupaya membuka peluang kerja di luar negeri melalui mekanisme yang legal dan memiliki perlindungan hukum.


“Ini salah satu solusi pemerintah dalam menyiapkan lapangan kerja. Karena memang kesempatan kerja di dalam negeri masih terbatas, maka masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri harus diberangkatkan melalui jalur resmi dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,” ujarnya.


Ia menjelaskan, pemerintah kini tidak lagi sekadar mengirim tenaga kerja tanpa bekal keterampilan. Sebelum diberangkatkan, calon PMI didorong memiliki sertifikasi dan kompetensi agar dapat mengisi pekerjaan yang lebih baik di sektor industri maupun bidang profesional lainnya, bukan hanya sebagai pekerja sektor informal.


“Yang kita kirim sekarang harus benar-benar memiliki keterampilan. Jadi tidak hanya bekerja sebagai buruh perkebunan atau pekerja rumah tangga, tetapi juga bisa menjadi operator di perusahaan industri dan pekerjaan lain yang membutuhkan keahlian,” katanya.
Namun demikian, Muazzim mengakui jalur pemberangkatan ilegal masih sulit diberantas sepenuhnya.
Menurutnya, pemerintah telah berupaya menutup berbagai jalur tersebut, tetapi praktiknya masih berlangsung karena diduga melibatkan oknum dari berbagai pihak yang mempermudah proses keberangkatan PMI ilegal.


“Kita sudah berusaha menutup jalur-jalur ilegal. Tapi harus kita akui, masih ada oknum-oknum yang bekerja sama untuk membantu agar proses pemberangkatan PMI ilegal bisa berjalan mulus,” ungkapnya.
Ia mengatakan pemerintah bahkan telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memperkuat pengawasan dan menekan jumlah pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural. Meski demikian, penanganan persoalan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.


“Kita sudah membentuk satgas untuk mengawal dan minimal mengurangi keberangkatan PMI ilegal. Memang tidak mudah karena praktik ini melibatkan banyak pihak,” jelasnya.
Meski berstatus ilegal, Muazzim menegaskan negara tetap memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.


“Bagaimanapun juga negara harus tetap hadir melindungi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Apakah mereka pekerja legal maupun ilegal, negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar memilih jalur resmi sehingga memperoleh perlindungan hukum, kepastian kontrak kerja, jaminan sosial, serta pendampingan dari pemerintah apabila menghadapi persoalan di negara penempatan. (bul)

Kanwil DJP Nusra Bertindak Tegas, 154 Rekening Wajib Pajak Diblokir

0
Kanwil DJP Nusra Bertindak Tegas, 154 Rekening Wajib Pajak Diblokir
Kanwil DJP Nusa Tenggara bahkan menegaskan, Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Apabila Wajib Pajak memerlukan informasi lebih lanjut, dapat berkoordinasi dengan kantor Wajib Pajak terdaftar. Penagihan pajak akan terus dilaksanakan dengan pendekatan yang humanis dalam penegakan hukum perpajaka. (bul)

Mataram (EKBIS NTB) – Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) Nusa Tenggara memblokir sebanyak 154 wajib pajak yang tersebar di 28 bank nasional dan daerah, dengan total nilai tunggakan pajak yang mencapai Rp35,02 miliar.
Rekening wajib pajak yang diblokir ini terdiri dari sebanyak 74 rekening wajib pajak di NTB, dan 80 rekening wajib pajak di NTT.


Kanwil DJP Nusa Tenggara menegaskan, terhadap Wajib Pajak yang tidak kooperatif dan tidak memenuhi kewajiban perpajakannya akan dilakukan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kanwil DJP Nusra dalam keterangan resmi, Kamis, 9 Juli 2026 menyampaikan, Kanwil DJP Nusa Tenggara berkoordinasi dengan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) guna memastikan seluruh proses pemblokiran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Melalui pelaksanaan pemblokiran rekening, diharapkan tercipta efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak sehingga terdorong untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Kanwil DJP Nusa Tenggara dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan, mengamankan penerimaan negara, dan mendukung pencapaian target penerimaan tahun 2026.


Kanwil DJP Nusa Tenggara bahkan menegaskan, Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Apabila Wajib Pajak memerlukan informasi lebih lanjut, dapat berkoordinasi dengan kantor Wajib Pajak terdaftar.
Penagihan pajak akan terus dilaksanakan dengan pendekatan yang humanis dalam penegakan hukum perpajaka. (bul)

Semester I 2026, Klaim Peserta BPJS Ketenagakerjaan di NTB Hampir Tembus Rp260 Miliar

0
Semester I 2026, Klaim Peserta BPJS Ketenagakerjaan di NTB Hampir Tembus Rp260 Miliar
Semester I 2026, Klaim Peserta BPJS Ketenagakerjaan di NTB Hampir Tembus Rp260 Miliar

Mataram (EKBIS NTB) – BPJS Ketenagakerjaan mencatat total pembayaran klaim kepada peserta di Provinsi NTB sepanjang 2025 mencapai Rp430 miliar. Sementara hingga pertengahan 2026, nilai klaim yang telah dibayarkan kembali menunjukkan angka besar, yakni Rp259,1 miliar.


Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Sasiful Hidayat, mengatakan besarnya manfaat yang dibayarkan kepada peserta merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya. Namun, ia menilai manfaat tersebut perlu diikuti dengan program pemberdayaan agar tidak habis untuk kebutuhan konsumtif semata.


“Khusus di NTB, manfaat klaim yang kami salurkan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp430 miliar. Kemudian pada 2026, dari Januari hingga Juli saja sudah mencapai Rp259,1 miliar atau hampir Rp260 miliar,” ujarnya di Mataram, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Sasiful, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menjalankan amanat undang-undang untuk membayarkan santunan kepada peserta atau ahli waris, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral agar keluarga pekerja tetap memiliki masa depan yang lebih baik setelah menerima manfaat.


Ia mengakui, santunan yang diterima keluarga peserta, terutama pada kasus kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Namun tanpa kemampuan mengelola keuangan, dana tersebut berpotensi cepat habis.
“Kami khawatir kalau hanya memberikan manfaat klaim, uangnya lebih banyak digunakan untuk kebutuhan konsumtif. Setelah itu habis. Bahkan ada beberapa kasus yang menimbulkan persoalan di dalam keluarga,” katanya.


Berangkat dari kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program pemberdayaan bagi penerima manfaat di NTB. Program ini diawali dengan pelatihan literasi keuangan, dilanjutkan pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha hingga membantu pemasaran produk.


Sasiful menjelaskan, penerima manfaat akan didampingi mulai dari memahami pengelolaan keuangan, menentukan jenis usaha, memperoleh akses permodalan, hingga memperluas pasar melalui berbagai ekosistem yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ingin santunan yang diterima menjadi modal awal untuk membangun usaha sehingga keluarga peserta bisa mandiri dan produktif,” ujarnya.


Dalam program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng berbagai mitra strategis, di antaranya Bank NTB Syariah, pemerintah daerah, Balai Latihan Kerja (BLK), Dinas Koperasi dan UMKM, serta lembaga pelatihan vokasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, peserta yang telah memiliki produk usaha juga akan difasilitasi mengakses pasar digital, termasuk platform pengadaan barang dan jasa yang dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan BUMN.


Sasiful menargetkan sedikitnya 10 persen dari 52 penerima manfaat yang mengikuti program perdana di NTB sudah mampu menjalankan usaha produktif dalam waktu tiga bulan.
“Kami ingin manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti pada pembayaran klaim. Yang lebih penting adalah bagaimana keluarga pekerja bisa bangkit, mandiri, memiliki usaha, bahkan nantinya mampu membuka lapangan kerja baru dan kembali menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.


Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar mengemukakan, penambahan nilai klaim BPJS Ketenagakerjaan ini dipengaruhi karena kenaikan jumlah peserta.
Nasrullah memastikan, klaim kepesertaan diproses dengan cepat, setelah diajukan peserta dan syarat-syaratnya telah terpenuhi. Namun ia mengingatkan, agar peserta mengurus sendiri pengajuan klaim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, tanpa harus meminta bantuan pihak lain. (bul)

Tunggakan Royalti Lunas, Pemkot Mataram Setujui PT PCF Kelola Mataram Mall 20 Tahun

0
Tunggakan Royalti Lunas, Pemkot Mataram Setujui PT PCF Kelola Mataram Mall 20 Tahun
Tunggakan Royalti Lunas, Pemkot Mataram Setujui PT PCF Kelola Mataram Mall 20 Tahun

Mataram (EKBIS NTB) – Pemerintah Kota Mataram memberikan persetujuan prinsip kepada PT Pacific Cilinaya Fantasy (PCF) untuk melanjutkan pengelolaan Mataram Mall selama 20 tahun ke depan. Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan melunasi seluruh tunggakan royalti senilai Rp6,4 miliar yang menjadi syarat utama perpanjangan kerja sama.

Keputusan itu disampaikan seusai pertemuan tertutup antara Pemerintah Kota Mataram dan manajemen PT PCF di Ruang Wali Kota Mataram, Kamis (9/7).

Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, mengatakan seluruh kewajiban pembayaran royalti kini telah diselesaikan. Dari total tunggakan sebesar Rp6,4 miliar, sekitar Rp1,5 miliar telah dibayarkan sebelumnya, sedangkan sisa sekitar Rp4,9 miliar telah disetor ke kas daerah.

“Saya sudah melihat rekening koran. Sekitar Rp4,9 miliar sudah masuk ke kas daerah, sehingga total kewajiban Rp6,4 miliar sudah lunas,” ujarnya.

Dengan tuntasnya kewajiban tersebut, Pemkot Mataram memutuskan memberikan kesempatan kepada PT PCF untuk tetap mengelola Mataram Mall melalui kontrak baru dengan masa kerja sama selama 20 tahun. Meski demikian, perjanjian baru akan dilengkapi dengan sejumlah adendum sebagai upaya memperkuat posisi pemerintah daerah.

Menurut Mohan, salah satu perubahan penting dalam kontrak baru adalah penerapan evaluasi kerja sama setiap tiga tahun. Selain itu, besaran royalti tidak lagi mengacu pada nilai lama, melainkan dihitung kembali berdasarkan hasil appraisal yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Royalti pasti naik. Selama ini sekitar Rp300 juta per tahun. Setelah appraisal diperkirakan berada di kisaran Rp800 juta hingga Rp1 miliar per tahun, sesuai kondisi saat ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, secara umum skema kerja sama tetap mengacu pada perjanjian sebelumnya. Namun, kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP) akan dikeluarkan dari objek kerja sama sehingga Pemkot Mataram tidak lagi berkewajiban membayar sewa kepada pengelola. Pemerintah hanya menanggung biaya operasional, seperti listrik, air, dan kebutuhan pendukung lainnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan penerapan skema bagi hasil dalam pengelolaan area parkir luar serta pembenahan sejumlah aspek teknis pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut.

Mohan juga mengingatkan agar seluruh tenant yang beroperasi di Mataram Mall menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum maupun bertentangan dengan norma yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah, Pemkot Mataram juga akan menyatukan 54 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang selama ini terpisah menjadi satu sertifikat.

Meski telah memberikan persetujuan prinsip, Mohan menegaskan kontrak baru belum akan ditandatangani sebelum seluruh isi perjanjian selesai dikaji oleh tim hukum yang dibentuk Pemkot Mataram.

“Saya sudah sampaikan, sebelum semuanya benar-benar clear saya tidak mau menandatangani apa pun. Draft kerja sama sekarang masih dikaji tim hukum,” tegasnya.

Penandatanganan kontrak baru pengelolaan Mataram Mall dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7), setelah seluruh klausul dalam perjanjian dinyatakan final.

Sementara itu, PT Pacific Cilinaya Fantasy (PCF) menyatakan siap menjalankan seluruh arahan Pemerintah Kota Mataram dalam pelaksanaan kontrak baru tersebut. Perusahaan berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan yang disepakati, mulai dari revitalisasi kawasan, pembayaran royalti tepat waktu, hingga pembenahan sistem pengelolaan agar lebih profesional dan memiliki kepastian hukum.

Kuasa Hukum PT PCF, Yan Marli, mengatakan saat ini kedua belah pihak masih menyempurnakan draf perjanjian sebelum penandatanganan dilakukan.

Menurutnya, penyempurnaan tersebut bertujuan memastikan kerja sama yang akan berlangsung selama 20 tahun ke depan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak lagi menyisakan persoalan di kemudian hari.

“Sesuai arahan Pak Wali, kontrak ini harus benar-benar clear and clean. Tidak boleh ada lagi celah hukum ataupun ruang yang dapat menimbulkan persoalan selama pelaksanaan kerja sama,” ujarnya. (pan)

MATARAM MALL – Sejumlah kendaraan melintas di depan Mataram Mall, Jalan Panca Usaha, Cakranegara pada Kamis, (9/7/2026). Tunggakan royalti lunas, Pemkot Mataram restui PT PCF kelola Mataram Mall 20 tahun lagi. (Suara NTB/pan)

Pembebasan Lahan untuk Jalan Baru Batal, Rp5 Miliar Masuk SiLPA

0
Pembebasan Lahan untuk Jalan Baru Batal, Rp5 Miliar Masuk SiLPA
Pembebasan Lahan untuk Jalan Baru Batal, Rp5 Miliar Masuk SiLPA

Mataram (EKBIS NTB) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram mengembalikan anggaran pembebasan lahan tahun 2025 sebesar Rp5 miliar ke kas daerah. Pengembalian dilakukan setelah rencana pembebasan lahan untuk pembangunan jalan penghubung baru di Lingkungan Karang Anyar, Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram batal direalisasikan karena belum tercapai kesepakatan dengan warga pemilik lahan.

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, mengatakan anggaran tersebut semula dialokasikan untuk pembebasan lahan pembangunan jalan yang akan menghubungkan Jalan Nuraksa di Lingkungan Karang Anyar dengan Jalan Batu Bolong.

Menurutnya, seluruh tahapan persiapan sebenarnya telah dilaksanakan, mulai dari sosialisasi, pendataan, hingga konsultasi publik bersama masyarakat pada 2025. Namun, proses pembebasan lahan akhirnya tidak dapat dilanjutkan karena negosiasi terkait nilai ganti rugi tidak mencapai kesepakatan.

“Hasil negosiasi tim dengan warga terkait penetapan harga pembebasan lahan tidak mencapai kesepakatan,” ujarnya, Kamis (9/7).

Lale menjelaskan, menjelang akhir tahun anggaran 2025 sebagian pemilik lahan menyatakan keberatan terhadap rencana pembebasan tersebut. Kondisi itu membuat pemerintah daerah memutuskan menghentikan proses pembebasan lahan meskipun tahapan sosialisasi dan konsultasi publik telah dilaksanakan lebih awal.

Ia menambahkan, anggaran sebesar Rp5 miliar yang tidak terserap akan kembali menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Nilai tersebut merupakan alokasi tahap awal pembebasan lahan, sedangkan kebutuhan anggaran secara keseluruhan untuk pembangunan jalan baru diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurut Lale, salah satu kendala utama dalam proses negosiasi adalah adanya keinginan warga agar pembebasan lahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari ujung utara hingga ujung selatan kawasan yang direncanakan menjadi trase jalan baru. Sementara itu, kemampuan keuangan daerah saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembebasan lahan secara sekaligus.

“Anggaran kami tidak cukup sehingga lahan yang kami bebaskan hanya disesuaikan dengan kebutuhan pembukaan jalan,” jelasnya.

Meski demikian, pembangunan jalan penghubung tersebut tetap menjadi salah satu kebutuhan penting bagi Kota Mataram. Jalan baru itu diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat, mengurai kepadatan lalu lintas di Simpang Pagesangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan sekitar yang memiliki mobilitas penduduk cukup tinggi.

Lale menegaskan, rencana pembebasan lahan di Karang Anyar tidak dibatalkan secara permanen. Program tersebut akan kembali dilanjutkan apabila kemampuan keuangan daerah meningkat dan pemerintah menetapkannya sebagai salah satu prioritas pembangunan pada tahun-tahun mendatang. (pan)

BBPOM Mataram Temukan Pangan Berboraks dan Ratusan Obat Ilegal di Pasar Sengkol

0
BBPOM Mataram Temukan Pangan Berboraks dan Ratusan Obat Ilegal di Pasar Sengkol
BBPOM Mataram Temukan Pangan Berboraks dan Ratusan Obat Ilegal di Pasar Sengkol

Praya (EKBIS NTB) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram menemukan sejumlah produk pangan diduga mengandung bahan berbahaya serta obat dan kosmetik tanpa izin edar saat melakukan pengawasan terpadu di Pasar Tradisional Sengkol, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa, 7 Juli 2026.

Temuan tersebut menjadi peringatan bahwa peredaran pangan dan produk kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan masih ditemukan di pasar tradisional. Pengawasan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan meliputi pemeriksaan sarana distribusi, pengambilan sampel pangan untuk uji cepat (rapid test), serta pemeriksaan obat, obat bahan alam, dan kosmetik yang diperdagangkan.

Dari 22 sampel pangan yang diuji langsung di lokasi, petugas menemukan lima sampel positif mengandung boraks. Produk tersebut terdiri atas kerupuk terigu, kerupuk beras, mi kuning, dan pencok nasi.

Boraks merupakan bahan kimia yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan karena dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara terus-menerus. Temuan ini menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang menggunakan bahan berbahaya untuk meningkatkan kualitas atau daya tahan produk pangan.

Selain temuan pada pangan, petugas juga menemukan berbagai produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Di antaranya sembilan jenis obat keras sebanyak 800 tablet, satu jenis obat bahan alam tanpa izin edar sebanyak 14 kemasan, serta 10 jenis kosmetik tanpa izin edar sebanyak 125 kemasan. Total nilai ekonomi seluruh barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1.944.000. Kepala Balai Besar POM di Mataram mengingatkan seluruh pelaku usaha agar hanya memperdagangkan produk yang telah memenuhi ketentuan.

Masyarakat juga diminta menjadi konsumen yang lebih cermat dengan selalu memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar serta tidak mengandung bahan berbahaya.

Terhadap seluruh temuan tersebut, petugas langsung melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan, mulai dari pemusnahan produk, pendataan, hingga pembinaan kepada pelaku usaha. BBPOM di Mataram juga akan menelusuri sumber distribusi produk-produk tersebut untuk mencegah kembali beredarnya barang serupa di pasaran. (bul)

Pertamina Patra Niaga Dukung Festival “Begawe Jelo Nyesek” Melalui Program CSR Mina Tenun di Lombok

0
Pertamina Patra Niaga Dukung Festival "Begawe Jelo Nyesek" Melalui Program CSR Mina Tenun di Lombok

Mataram (Suara NTB) – Pertamina Patra Niaga melalui Aviation Fuel Terminal (AFT) Bandara Internasional Lombok kembali menunjukkan komitmennya dalam pelestarian budaya dan pemberdayaan perempuan dengan mendukung Festival Begawe Jelo Nyesek 2026 melalui Program CSR Mina Tenun.
Program ini memperkuat kapasitas penenun Desa Sukarara sekaligus mendorong tenun khas Sasak semakin dikenal sebagai produk budaya bernilai ekonomi.

Festival budaya tersebut menjadi wadah pelestarian tradisi menenun khas Suku Sasak yang telah diwariskan secara turun-temurun sekaligus menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
Begawe Jelo Nyesek juga menjadi salah satu daya tarik wisata budaya yang memperkuat posisi Nusa Tenggara Barat sebagai destinasi pariwisata unggulan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pertunjukan gendang belek yang mengiringi para tamu undangan menuju Balai Desa Sukarara. Sepanjang jalan, puluhan perempuan penenun menampilkan secara langsung proses menenun kain khas Sasak, menghadirkan harmoni antara alunan musik tradisional dan suara alat tenun yang menjadi ciri khas Desa Sukarara.

Kegiatan ini di hadiri Wakil Bupati Lombok Tengah, perwakilan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, tokoh adat, serta berbagai pemangku kepentingan.
Kehadiran seluruh pihak mencerminkan kolaborasi dalam menjaga kelestarian budaya sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

Wakil Bupati Lombok Tengah, Nursiah, menyampaikan apresiasi kepada Pertamina Patra Niaga atas pendampingan yang telah dilakukan kepada kelompok penenun di Desa Sukarara.

“Kami mewakili Pemerintah Nusa Tenggara Barat mengucapkan terima kasih kepada Pertamina Patra Niaga AFT Bandara Internasional Lombok yang telah mendampingi dan memfasilitasi para penenun perempuan di Desa Sukarara sehingga semakin berkembang dan dikenal hingga tingkat internasional. Semoga kolaborasi ini dapat terus berlanjut demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi NTB, Muhammad Ihwan, yang mewakili Gubernur Nusa Tenggara Barat mengatakan bahwa Begawe Jelo Nyesek merupakan lebih dari sekadar festival budaya.

“Begawe Jelo Nyesek bukan sekadar festival menenun. Ini adalah perayaan identitas, penghormatan kepada perempuan Sasak, serta bukti bahwa kebudayaan mampu menjadi kekuatan ekonomi, pendidikan karakter, dan daya tarik pariwisata. Tradisi menenun yang diwariskan turun-temurun telah menjadikan Sukarara dikenal hingga mancanegara sebagai salah satu ikon budaya Nusa Tenggara Barat,” ungkapnya.

Dukungan Pertamina tidak berhenti pada penyelenggaraan festival, tetapi diwujudkan melalui pendampingan berkelanjutan kepada kelompok penenun agar mampu meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, dan menjaga keberlanjutan warisan budaya. Program ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dan melibatkan 48 penenun perempuan yang telah didampingi oleh Pertamina.

Aviation Fuel Terminal Manager Bandara Internasional Lombok, Ilham, mengatakan bahwa dukungan terhadap pelestarian budaya merupakan bagian dari komitmen Pertamina Patra Niaga dalam menghadirkan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Komitmen kami tidak hanya memastikan penyaluran energi berjalan dengan baik, tetapi juga mendukung pelestarian budaya yang menjadi identitas masyarakat. Melalui Program CSR Mina Tenun, kami ingin mendorong agar warisan budaya ini terus lestari sekaligus mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi para penenun dan masyarakat Desa Sukarara,” jelas Ilham.

Pada kesempatan terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menambahkan bahwa pengembangan masyarakat berbasis potensi lokal merupakan salah satu fokus Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan program TJSL.

“Pertamina Patra Niaga meyakini bahwa pelestarian budaya dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui Program Mina Tenun, kami berupaya memperkuat kapasitas para penenun agar mampu meningkatkan daya saing produknya tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun. Kolaborasi bersama pemerintah daerah dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan manfaat yang berkelanjutan,” ujar Ahad.

Melalui Program Mina Tenun, Pertamina Patra Niaga berharap tenun Sukarara tidak hanya tetap lestari sebagai identitas budaya Sasak, tetapi juga semakin memberikan nilai ekonomi bagi perempuan penenun dan masyarakat. Kolaborasi antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat diharapkan menjadi fondasi bagi pelestarian budaya yang berkelanjutan sekaligus memperkuat pariwisata dan perekonomian lokal.(bul)

Bank NTB Syariah Hadirkan Sistem Digital untuk Tingkatkan PAD Daerah

0
Bank NTB Syariah Hadirkan Sistem Digital untuk Tingkatkan PAD Daerah
Bank NTB Syariah Hadirkan Sistem Digital untuk Tingkatkan PAD Daerah Mataram (Suara NTB)- Bank NTB Syariah meluncurkan inovasi Digital System Pendapatan Asli Daerah (DSPAD) untuk membantu pemerintah daerah mengelola pajak secara lebih mudah, cepat, dan transparan. Sistem ini diharapkan mampu menekan kebocoran penerimaan pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus menambah jumlah wajib pajak. Direktur IT Bank NTB Syariah, Rully Feranata, mengatakan pengembangan DSPAD merupakan bentuk sinergi antara bank pembangunan daerah dengan pemerintah kabupaten dan kota agar pengelolaan pajak menjadi lebih efektif. "Tujuan utamanya adalah membantu pemerintah daerah meningkatkan pendapatan dari sektor pajak melalui sistem yang lebih terintegrasi," kata Rully. DSPAD terdiri atas dua aplikasi, yakni aplikasi berbasis web yang digunakan petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan aplikasi mobile yang digunakan wajib pajak. Melalui aplikasi web, petugas Bapenda dapat melakukan pendaftaran wajib pajak, menetapkan besaran pajak, hingga mengelola data perpajakan secara digital. Sementara itu, wajib pajak akan menerima notifikasi tagihan langsung di aplikasi pada telepon genggam setelah penetapan pajak dilakukan. Tagihan yang muncul meliputi berbagai jenis pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga jenis pajak daerah lainnya. Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal Bank NTB Syariah, termasuk aplikasi RIMO, sehingga prosesnya lebih mudah dan praktis. Menurut Rully, sistem ini menjawab kendala yang selama ini dihadapi pemerintah daerah, yakni sulitnya mengetahui secara rinci asal-usul setiap pembayaran pajak yang masuk. "Dengan sistem ini semua menjadi transparan. Pemerintah daerah bisa mengetahui siapa wajib pajaknya, jenis pajak yang dibayar, serta apakah nilai pembayarannya sudah sesuai dengan ketetapan," jelasnya. Selain meningkatkan transparansi, sistem digital ini juga diyakini mampu mengurangi potensi kebocoran penerimaan pajak. Rully memperkirakan penerimaan pajak daerah dapat meningkat 20 hingga 30 persen, meskipun tidak ada penambahan jumlah wajib pajak. "Peningkatannya bukan karena wajib pajaknya bertambah, tetapi karena kebocoran penerimaan bisa ditekan sehingga seluruh pembayaran tercatat dengan baik," katanya. Saat ini DSPAD masih memasuki tahap uji coba di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, dan Dompu. Ketiga daerah tersebut dipilih karena memiliki karakteristik objek pajak yang berbeda sehingga dapat menjadi model pengembangan sistem sebelum diterapkan lebih luas. Bank NTB Syariah menargetkan implementasi sistem ini mulai berjalan pada Agustus 2026, setelah proses migrasi data wajib pajak selesai dilakukan. Keberhasilan penerapan DSPAD juga membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan data yang akurat dan transparan. Rully menegaskan, digitalisasi layanan ini menjadi bagian dari komitmen Bank NTB Syariah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui sistem yang lebih modern, efisien, dan akuntabel.(bul) Foto : Peluncuran inovasi Digital System Pendapatan Asli Daerah (DSPAD) Bank NTB Syariah untuk membantu pemerintah daerah mengelola pajak secara lebih mudah, cepat, dan transparan.


Mataram (EKBIS NTB)– Bank NTB Syariah meluncurkan inovasi Digital System Pendapatan Asli Daerah (DSPAD) untuk membantu pemerintah daerah mengelola pajak secara lebih mudah, cepat, dan transparan. Sistem ini diharapkan mampu menekan kebocoran penerimaan pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus menambah jumlah wajib pajak.


Direktur IT Bank NTB Syariah, Rully Feranata, mengatakan pengembangan DSPAD merupakan bentuk sinergi antara bank pembangunan daerah dengan pemerintah kabupaten dan kota agar pengelolaan pajak menjadi lebih efektif.
“Tujuan utamanya adalah membantu pemerintah daerah meningkatkan pendapatan dari sektor pajak melalui sistem yang lebih terintegrasi,” kata Rully.


DSPAD terdiri atas dua aplikasi, yakni aplikasi berbasis web yang digunakan petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan aplikasi mobile yang digunakan wajib pajak.
Melalui aplikasi web, petugas Bapenda dapat melakukan pendaftaran wajib pajak, menetapkan besaran pajak, hingga mengelola data perpajakan secara digital.

Sementara itu, wajib pajak akan menerima notifikasi tagihan langsung di aplikasi pada telepon genggam setelah penetapan pajak dilakukan.
Tagihan yang muncul meliputi berbagai jenis pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga jenis pajak daerah lainnya.

Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal Bank NTB Syariah, termasuk aplikasi RIMO, sehingga prosesnya lebih mudah dan praktis.
Menurut Rully, sistem ini menjawab kendala yang selama ini dihadapi pemerintah daerah, yakni sulitnya mengetahui secara rinci asal-usul setiap pembayaran pajak yang masuk.


“Dengan sistem ini semua menjadi transparan. Pemerintah daerah bisa mengetahui siapa wajib pajaknya, jenis pajak yang dibayar, serta apakah nilai pembayarannya sudah sesuai dengan ketetapan,” jelasnya.
Selain meningkatkan transparansi, sistem digital ini juga diyakini mampu mengurangi potensi kebocoran penerimaan pajak.

Rully memperkirakan penerimaan pajak daerah dapat meningkat 20 hingga 30 persen, meskipun tidak ada penambahan jumlah wajib pajak.
“Peningkatannya bukan karena wajib pajaknya bertambah, tetapi karena kebocoran penerimaan bisa ditekan sehingga seluruh pembayaran tercatat dengan baik,” katanya.


Saat ini DSPAD masih memasuki tahap uji coba di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, dan Dompu. Ketiga daerah tersebut dipilih karena memiliki karakteristik objek pajak yang berbeda sehingga dapat menjadi model pengembangan sistem sebelum diterapkan lebih luas.


Bank NTB Syariah menargetkan implementasi sistem ini mulai berjalan pada Agustus 2026, setelah proses migrasi data wajib pajak selesai dilakukan. Keberhasilan penerapan DSPAD juga membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan data yang akurat dan transparan.


Rully menegaskan, digitalisasi layanan ini menjadi bagian dari komitmen Bank NTB Syariah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui sistem yang lebih modern, efisien, dan akuntabel.(bul)


Kaji Skema Kemitraan PSN Garam Rakyat

0
Kaji Skema Kemitraan PSN Garam Rakyat
Kaji Skema Kemitraan PSN Garam Rakyat


Sumbawa Besar (EKBIS NTB)-
Pemerintah Kabupaten Sumbawa, masih mengkaji skema kemitraan dengan para pemilik lahan dalam mensukseskan Program Strategis Nasional (PSN) tambak garam rakyat. Sebab dari 15.000 hektar yang sudah disiapkan pemerintah merupakan lahan masyarakat.


“Pola kemitraan itu perlu kita bahas lebih lanjut dengan para pemilik lahan. Salah satu skema yang kita tawarkan nanti yakni bagi hasil atau jual ke pemerintah,” kata Kepala Dinas Kelautan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, kepada Suara NTB, Rabu (8/7).


Dayat melanjutkan, pemerintah tidak menerapkan pola plasma dalam kemitraan pengelolaan tambak garam rakyat itu. Bahkan kemungkinan besar skema yang akan ditawarkan nantinya, adalah bagi hasil dengan tetap melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke pemilik lahan.
“Kalau inti plasma itu kan biasanya ambil kredit dan hasil dari tambak garam tersebut dipotong sesuai kesepakatan. Tetapi kami akan mendorong ke bagi hasil,” ucapnya.


Dayat mengatakan bahwa status lahan 15.000 hektar yang sudah disiapkan pemerintah sudah tidak ada masalah lagi. Bahkan lahan itu sudah tidak lagi berada pada status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), bukan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan bukan berada di kawasan hutan lindung.


“Kalau untuk status lahan sudah tidak ada persoalan lagi. Bahkan apa yang menjadi temuan sebelumnya sekitar 2.000 hektar masuk LP2B sudah kita keluarkan dan sudah aman,” jelasnya.
Disinggung terkait jadwal pelaksanaan PSN tambak garam rakyat tersebut, Dayat mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI. Apalagi Kementerian Kelautan dan Perikanan lanjutnya, sudah bersurat ke Bappenas untuk mengusulkan bahwa Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu daerah yang siap menerima program tersebut.


“Kami menunggu pembahasan lebih lanjut dengan Bappenas. Termasuk juga memastikan kesiapan pemerintah dalam menyambut program tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan hasil komunikasi awal lanjut Dayat, para pemilik lahan sangat setuju dan mendukung adanya program tersebut. Karena pasti akan menguntungkan bagi masyarakat sebagai petambak garam, terutama kaitannya dengan intervensi yang dilakukan pemerintah nantinya.


“Jadi, nantinya akan ada penguatan dari sektor produksi bagi mereka sehingga lebih meningkat. Pemerintah juga akan tetap melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas garam rakyat tersebut,” jelasnya.
Kondisi ini tentu berbanding lurus dengan target pemerintah di tahun 2027 bisa swasembada garam, sehingga bisa menekan impor garam yang terjadi selama ini. Selain itu, program ini juga menjamin kepastian pasar bagi para petambak garam tradisional.

“Selama ini para petambak garam tradisional kesulitan untuk memasarkan hasil produksinya. Sehingga harga yang berlaku di pasaran sangat rendah karena hanya dijual ke masyarakat yang berada di sekitar lokasi,” demikian kata dia. (ils)

Kaji Skema Kemitraan PSN Garam Rakyat

0


Sumbawa Besar (Suara NTB)–
Pemerintah Kabupaten Sumbawa, masih mengkaji skema kemitraan dengan para pemilik lahan dalam mensukseskan Program Strategis Nasional (PSN) tambak garam rakyat. Sebab dari 15.000 hektar yang sudah disiapkan pemerintah merupakan lahan masyarakat.


“Pola kemitraan itu perlu kita bahas lebih lanjut dengan para pemilik lahan. Salah satu skema yang kita tawarkan nanti yakni bagi hasil atau jual ke pemerintah,” kata Kepala Dinas Kelautan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, kepada Suara NTB, Rabu (8/7).


Dayat melanjutkan, pemerintah tidak menerapkan pola plasma dalam kemitraan pengelolaan tambak garam rakyat itu. Bahkan kemungkinan besar skema yang akan ditawarkan nantinya, adalah bagi hasil dengan tetap melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke pemilik lahan.


“Kalau inti plasma itu kan biasanya ambil kredit dan hasil dari tambak garam tersebut dipotong sesuai kesepakatan. Tetapi kami akan mendorong ke bagi hasil,” ucapnya.


Dayat mengatakan bahwa status lahan 15.000 hektar yang sudah disiapkan pemerintah sudah tidak ada masalah lagi. Bahkan lahan itu sudah tidak lagi berada pada status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), bukan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan bukan berada di kawasan hutan lindung.
“Kalau untuk status lahan sudah tidak ada persoalan lagi. Bahkan apa yang menjadi temuan sebelumnya sekitar 2.000 hektar masuk LP2B sudah kita keluarkan dan sudah aman,” jelasnya.


Disinggung terkait jadwal pelaksanaan PSN tambak garam rakyat tersebut, Dayat mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI. Apalagi Kementerian Kelautan dan Perikanan lanjutnya, sudah bersurat ke Bappenas untuk mengusulkan bahwa Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu daerah yang siap menerima program tersebut.


“Kami menunggu pembahasan lebih lanjut dengan Bappenas. Termasuk juga memastikan kesiapan pemerintah dalam menyambut program tersebut,” tambahnya.


Berdasarkan hasil komunikasi awal lanjut Dayat, para pemilik lahan sangat setuju dan mendukung adanya program tersebut. Karena pasti akan menguntungkan bagi masyarakat sebagai petambak garam, terutama kaitannya dengan intervensi yang dilakukan pemerintah nantinya.
“Jadi, nantinya akan ada penguatan dari sektor produksi bagi mereka sehingga lebih meningkat. Pemerintah juga akan tetap melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas garam rakyat tersebut,” jelasnya.


Kondisi ini tentu berbanding lurus dengan target pemerintah di tahun 2027 bisa swasembada garam, sehingga bisa menekan impor garam yang terjadi selama ini. Selain itu, program ini juga menjamin kepastian pasar bagi para petambak garam tradisional.

“Selama ini para petambak garam tradisional kesulitan untuk memasarkan hasil produksinya. Sehingga harga yang berlaku di pasaran sangat rendah karena hanya dijual ke masyarakat yang berada di sekitar lokasi,” demikian kata dia. (ils)

(Suara NTB/ils)
Rahmat Hidayat