Tanjung (EKBIS NTB) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Tri Darma Sudiana, S.STP., meningkatkan koordinasi dengan Inspektorat Lombok Utara, guna mencegah pelanggaran dalam penarikan pajak daerah dan retribusi daerah. Langkah ini penting untuk memastikan petugas pajak dan retribusi, tetap bekerja dalam koridor regulasi.
Tri Darma menjelaskan, pihaknya sudah menggelar rapat evaluasi terkait capaian target pajak daerah dan retribusi daerah. Sebelum rapat, pihaknya juga sudah berdiskusi informal dengan para pengelola retribusi di lapangan. Dimana masih ditemukan berbagai kendala riil yang dihadapi petugas dalam memungut pendapatan daerah.
“Oleh karena itu, saat rapat evaluasi kita juga melibatkan teman-teman dari Bapenda dan Inspektorat,” ujarnya.
Tri Dharma berharap, koordinasi dengan Inspektorat KLU dapat memberikan gambaran batas-batas aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam optimalisasi pendapatan. Di sisi lain, Tim Bapenda akan merumuskan solusi teknis atau langkah-langkah taktis atas kendala yang dialami di lapangan.
“Jadi harapan kita, bagaimana supaya permasalahan yang kita hadapi terkait retribusi ini bisa kita atasi secara bersama-sama,” imbuhnya.
Kepala Bapenda mengakui, rapat evaluasi digelar untuk mengetahui aspek hambatan yang dialami, baik oleh Tim Bapenda maupun Tim retribusi pada OPD lain. Pasalnya, gambaran angka capaian realisasi retribusi daerah pada Triwulan II tahun 2026 masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Kendati tak menyebut angka, namun Tri mengaku upaya penarikan masih harus ditingkatkan.
“Kalau kita lihat dari capaian realisasi retribusi, khususnya retribusi, ini boleh kita sampaikan masih jauh dari realisasi yang kita targetkan,” ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya juga berharap adanya dukungan sumber daya baik anggaran untuk mengadakan sarana dan prasarana teknologi pendukung. Mengingat, pihaknya akan mencoba menerapkan pungutan berbasis teknologi untuk mencegah penghimpunan secara manual.
Rapat evaluasi ini diharapkan menjadi titik balik untuk mengakselerasi pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) KLU di sisa tahun anggaran 2026. Langkah ini sekaligus memperkuat sinergi antar OPD dalam mengatasi hambatan pemungutan retribusi di lapangan. (ari)






