HomeBERANDAWaspadai Penipuan Berkedok Petugas Pajak

Waspadai Penipuan Berkedok Petugas Pajak

Mataram (EKBIS NTB) – Masyarakat diingatkan tidak langsung percaya terhadap tagihan pajak maupun permintaan pembayaran yang mengatasnamakan petugas pajak. Wajib pajak (WP) diminta melakukan verifikasi ke kantor pajak sebelum membayar, terlebih jika nilai tagihan yang muncul tidak sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.


Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, mengatakan masyarakat perlu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Setiap tagihan yang diterima harus terlebih dahulu diklarifikasi untuk memastikan keasliannya.


“Kalau ada permintaan Anda kurang bayar sekian, jangan serta-merta langsung takut. Datanglah ke kantor pajak yang mengirimkan surat,” kata Judiana.

- Advertisement -


Hal ini ditegaskan kembali Judiana, menyusul adanya laporan keluarga WP di Mataram yang tiba-tiba mendapat tagihan tunggakan pajak sekitar Rp700 juta lebih dari petugas pajak. Tunggakan tersebut disebut dihitung sejak 2012 dan dikaitkan dengan penghasilan dari usaha ruko.


Padahal, menurut keluarga WP, yang bersangkutan tidak memiliki ruko dan hanya menjalankan usaha kecil.
Judiana menjelaskan, jika data yang tercantum dalam tagihan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, WP bersangkutan harus datang ke kantor pajak untuk melakukan klarifikasi.


“Jika memang itu bukan punya dia atau NPWP-nya mungkin dipakai oleh orang lain, di situlah perlunya wajib pajak yang bersangkutan datang ke kantor pajak untuk klarifikasi,” ujarnya, pada kegiatan media briefing Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa, 15 September 2026 di Kantor DJPb NTB.


Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah WP benar memiliki usaha dan omzet sebagaimana tercantum dalam data perpajakan. Jika tidak, WP dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa omzet tersebut bukan berasal dari kegiatan usahanya.


Selain persoalan ketidaksesuaian data, Judiana juga mengingatkan masyarakat agar mengenali waktu kerja petugas pajak. Petugas pajak, kata dia, bekerja mengikuti jam kerja ASN, yakni sekitar pukul 08.00 hingga 17.00.


“Kalau petugas pajak datang di luar jam kerja, itu tentu saja sudah mencurigakan. Kemungkinan besar bukan petugas pajak,” tegasnya.
Meski demikian, masyarakat tetap diminta tidak langsung mengabaikan surat atau pemberitahuan pajak yang diterima.

Jika terdapat keraguan, langkah yang tepat adalah mendatangi kantor pajak yang tercantum dalam surat tersebut dan memastikan apakah dokumen tersebut benar diterbitkan DJP.


“Bisa jadi itu adalah penipuan, membawa-bawa atas nama kantor pajak. Segera datang ke kantor pajak, klarifikasi apakah surat ini benar dari kantor pajak. Jika benar, klarifikasi lagi,” katanya.


Judiana menambahkan, DJP juga memiliki tim yang menangani pengaduan dan laporan masyarakat terkait dugaan penipuan. Karena itu, WP tidak perlu panik ketika menerima tagihan yang dianggap janggal, melainkan segera melakukan pengecekan melalui saluran resmi DJP. (bul)

Artikel Yang Relevan

IKLAN





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut