Mataram (ekbisntb.com) – Pemerintah Kota Mataram melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengungkap adanya persoalan selisih pembayaran royalti oleh pengelola Mataram Mall, PT Pasifik Cilinaya Fantasi (PCF).
Berdasarkan hasil audit terbaru, terdapat perbedaan cukup besar antara nilai royalti yang dibayarkan perusahaan dengan hasil penilaian tim appraisal.
Kepala BKD Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga, menjelaskan nilai royalti yang seharusnya disetorkan ke kas daerah mencapai Rp1,2 miliar per tahun. Namun, pihak pengelola selama ini baru membayar sekitar Rp350 juta per tahun, sehingga terdapat selisih sekitar Rp850 juta setiap tahun.
“Jadi selisihnya itu yang kita bahas. Ini yang belum ada kata sepakat antara pihak perusahaan dengan hasil appraisal itu,” ujarnya, Kamis (7/5).
Menurut Yoga, sapaan akrabnya, persoalan tersebut bukan hal baru, melainkan akumulasi selisih pembayaran sejak 2021 hingga 2025. Karena itu, Pemerintah Kota Mataram menegaskan penyelesaian kewajiban royalti menjadi poin penting sebelum kontrak kerja sama berakhir pada 11 Juli 2026.
“Selisih antara hasil appraisal dengan yang dibayarkan tiap bulan itu kan dari 2021, berarti sampai lima tahunan ini hingga 2025 belum selesai,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihak pengelola beralasan belum mampu memenuhi kewajiban sesuai hasil appraisal karena kondisi pandemi Covid-19 pada 2021 dan masa pemulihan ekonomi pada 2022 yang berdampak pada pendapatan perusahaan.
Untuk mencari titik temu, Pemkot Mataram membuka ruang bagi PT PCF untuk menggunakan jasa appraisal independen. Langkah tersebut diharapkan dapat menghadirkan data pembanding yang objektif sebelum dilakukan finalisasi penagihan.
“Itu yang kita anjurkan dari awal agar nanti ketemu datanya dan bisa kita diskusikan lebih cepat lebih baik,” katanya.
Selain menuntaskan persoalan royalti, Pemkot Mataram juga mulai mempersiapkan transisi pengelolaan seiring berakhirnya kontrak kerja sama pada Juli 2026 mendatang. Seluruh dokumen dan aset, termasuk pengecekan ulang lima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Mataram Mall, akan menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Pemkot juga akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim pendamping untuk mengecek ulang aset-aset tersebut agar tidak ada yang terpisah dari blok yang ada.
“Setelah berakhir kontrak, semua aset harus benar-benar selamat dan klir posisinya,” pungkasnya. (pan)






