Wednesday, May 6, 2026
26.5 C
Mataram
HomeBerandaFaktor Ekonomi dan Pendidikan Rendah Picu Tingginya Kasus KDRT di Mataram

Faktor Ekonomi dan Pendidikan Rendah Picu Tingginya Kasus KDRT di Mataram

Mataram (ekbisntb.com) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram mencatat kasus kekerasan yang terjadi di wilayahnya masih didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Faktor ekonomi dan rendahnya tingkat pendidikan menjadi pemicu utama terjadinya kasus tersebut.

Kepala DP3A Kota Mataram, H. Zuhhad, mengatakan hingga Maret 2026 pihaknya telah menangani sekitar 16 kasus kekerasan. Dari jumlah tersebut, kasus KDRT menjadi yang paling banyak.

“Sampai bulan Maret ini ada sekitar 16 kasus yang kami tangani. Namun yang paling mendominasi memang KDRT,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Selain KDRT, kasus lain yang ditangani meliputi anak berhadapan dengan hukum serta kekerasan seksual. Menurut Zuhhad, tekanan ekonomi kerap memicu konflik dalam rumah tangga yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Di samping itu, rendahnya tingkat pendidikan serta pengaruh lingkungan juga menjadi faktor pendukung meningkatnya kasus kekerasan, baik terhadap perempuan maupun anak.

Sebagai langkah pencegahan, DP3A Kota Mataram terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari sekolah, tokoh agama, hingga lingkungan masyarakat.

Edukasi difokuskan pada pencegahan KDRT, kekerasan seksual, serta perundungan (bullying) guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama di dalam keluarga.

“Kami terus melakukan penyuluhan agar masyarakat lebih sadar dan mampu mencegah terjadinya kekerasan,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data sebelumnya, sepanjang Januari hingga September 2025, DP3A Kota Mataram menangani sebanyak 98 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, 26 kasus merupakan KDRT yang sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat korban.

Rinciannya, 19 kasus KDRT dialami perempuan dan sembilan kasus dialami anak-anak. Selain itu, terdapat 25 kasus kekerasan seksual yang terdiri atas tiga korban perempuan dan 22 korban anak-anak. Tercatat pula dua kasus kekerasan gender berbasis online (KGBO) dengan korban perempuan.

Sebagian kasus tersebut telah diselesaikan melalui mediasi, sementara lainnya masih diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (pan)

IKLAN

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut