Mataram (ekbisntb.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menyiapkan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Namun, wacana pemotongan sebesar 25 persen masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga, mengatakan anggaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN, termasuk guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
“Anggaran gaji ke-13 sekitar Rp20 miliar itu dalam kondisi siap dicairkan,” ujarnya, Selasa (5/5).
Meski anggaran telah tersedia, pencairan belum dapat dilakukan karena pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme penyaluran.
Ramayoga, yang akrab disapa Yoga, menjelaskan hal tersebut penting mengingat adanya wacana pemotongan gaji ke-13 hingga 25 persen yang saat ini masih dalam tahap kajian oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Uang untuk gaji ke-13 sudah siap. Kami tinggal menunggu aturan resmi dari pusat. Tantangannya adalah jika nantinya terjadi perubahan kebijakan,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkot Mataram akan menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk jika terdapat perubahan besaran atau skema pembayaran gaji ke-13.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan skema penyesuaian apabila terjadi perubahan kebijakan, termasuk kemungkinan pemotongan.
Menurutnya, jika terjadi kelebihan anggaran akibat pemotongan, dana tersebut dapat dialihkan ke pos belanja daerah lainnya untuk mendukung program pembangunan dan prioritas daerah.
Namun demikian, Alwan mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkot Mataram agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum pasti.
“Jangan sampai kebijakan yang belum final justru memengaruhi kinerja ASN,” tegasnya.
Sebagai informasi, gaji ke-13 ASN umumnya dicairkan pada Juni atau bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan ini bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak, dengan besaran setara satu kali gaji.
Dengan kesiapan anggaran yang telah dimiliki, Pemkot Mataram berharap proses pencairan gaji ke-13 dapat berjalan lancar setelah adanya kepastian regulasi dari pemerintah pusat, sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan para ASN di daerah. (pan)






