Mataram (ekbisntb.com) – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjadikan NTB sebagai salah satu daerah prioritas dalam pengembangan usaha pertambangan rakyat berbasis koperasi. Langkah ini dinilai sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi NTB yang dinilai progresif dalam menyiapkan regulasi hingga pendampingan bagi koperasi sektor tambang.
Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi, Panel Barus pada kegiatan sosialisasi sekaligus pendampingan kepada koperasi-koperasi yang bergerak di sektor pertambangan rakyat, khususnya terkait tata cara perizinan hingga pengelolaan usaha, Kamis, 7 Mei 2026.
“Hari ini kami datang ke NTB, Pulau Lombok, dalam rangka sosialisasi pengembangan usaha pertambangan rakyat berbasis koperasi. Kami ingin memberikan penjelasan kepada koperasi-koperasi di NTB terkait tata cara pengurusan izin dan berbagai hal lainnya,” ujarnya.
Menurut Panel, NTB dipilih karena dinilai menjadi salah satu provinsi yang berada di garis depan dalam mendorong pertambangan rakyat berbasis koperasi. Bahkan, Kemenkop sebelumnya telah beberapa kali dilibatkan Pemerintah Provinsi NTB dalam pembahasan regulasi daerah terkait pengelolaan tambang rakyat.
Ia menyebut, saat ini proses penyusunan regulasi di tingkat daerah masih berjalan dan diharapkan segera rampung agar koperasi memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usaha pertambangan rakyat.
“Harapannya nanti teman-teman koperasi yang bergerak di sektor pertambangan punya kepastian aturan, terutama dalam pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” katanya.
Lebih jauh, Panel mengaku memiliki mimpi besar agar dari NTB lahir koperasi-koperasi tambang yang mampu berkembang hingga berskala nasional bahkan internasional.
“Saya berharap lahir usaha rakyat berbasis koperasi di sektor pertambangan yang bisa besar, bahkan kelas dunia. Saya bermimpi ada koperasi tambang dari NTB yang mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar,” tegasnya.
Ia menambahkan, peluang koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan kini semakin terbuka setelah pemerintah pusat merevisi regulasi sektor pertambangan.
Menurutnya, melalui perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang pertambangan, koperasi kini diberikan ruang untuk terlibat dalam pengelolaan sektor tambang. Selain itu, hadir pula Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang memungkinkan badan usaha koperasi mengelola tambang dengan luas hingga 2.500 hektare.
“Sebelumnya banyak yang berpikir koperasi hanya bisa mengelola tambang skala kecil melalui IPR. Tetapi sekarang peluangnya jauh lebih besar. Ini bukti bahwa pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam,” jelasnya.
Meski demikian, Panel menegaskan pengelolaan tambang oleh koperasi harus tetap dilakukan secara profesional, legal, dan berorientasi pada kelestarian lingkungan.
Untuk itu, Kemenkop akan terus melakukan pendampingan mulai dari aspek kelembagaan koperasi, tata kelola usaha, proses perizinan, hingga akses pembiayaan.
“Kami akan dampingi dari sisi kelembagaan, tata kelola, prosedur perizinan, termasuk aspek pembiayaan. Yang paling penting, usaha pertambangan ini harus tetap ramah lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Wirawan Ahmad, menegaskan bahwa langkah Kemenkop tersebut sejalan dengan komitmen Pemprov NTB dalam mempercepat legalisasi koperasi sebagai pengelola pertambangan rakyat.
Ia mengungkapkan, salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah terbitnya proyek percontohan wilayah pertambangan rakyat yang diberikan kepada Koperasi Bukit Lestari Sejahtera di Kabupaten Sumbawa Barat.
Selain itu, Pemprov NTB bersama DPRD NTB saat ini juga tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) khusus yang akan mengatur pertambangan rakyat.
Regulasi tersebut nantinya akan mengatur dua aspek utama, yakni prosedur perizinan serta tata kelola pertambangan rakyat agar tetap ramah sosial dan ramah lingkungan.
“Yang diharapkan Pak Gubernur adalah praktik pertambangan rakyat di NTB tidak hanya menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat hari ini, tetapi juga tetap bisa dinikmati generasi mendatang,” ujar Wirawan.
Ia menambahkan, setelah regulasi resmi disahkan, fokus pemerintah daerah adalah memastikan koperasi mampu menjalankan prinsip-prinsip koperasi secara sehat, mulai dari tata kelola keuangan, pengelolaan usaha, hingga kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.(bul)






