Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB yang naik sekitar Rp70 ribu di awal tahun 2026 lalu tidak hanya tertulis di atas kertas. Ia memastikan seluruh pengusaha memberikan gaji yang layak dan sesuai standar kepada seluruh karyawan, minimal sesuai dengan yang ditetapkan yaitu Rp2.673.861.
“Kesejahteraan itu dinamis. Dulu kita bicara jam kerja, sekarang di Eropa sudah bicara paternity leave. Di NTB, kita harus realistis melihat kondisi ekonomi. Saya lebih memilih menaikkan upah secara moderat namun dibarengi pengawasan ketat agar semua perusahaan benar-benar membayarnya, daripada naik drastis tapi hanya di atas kertas,” ujarnya pekan kemarin.
Selain menyinggung soal UMP, menurutnya selama ini terdapat kekurangan dalam proses penyusunan beberapa Peraturan Daerah (Perda). Hal ini karena pembuatan Perda tidak melibatkan serikat buruh. Untuk itu, Ia menegaskan setiap regulasi terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja wajib mendapatkan masukan dari para buruh.
“Saya instruksikan kepada seluruh jajaran Kadis hingga asisten, tolong ingatkan saya. Dalam setiap penyusunan Perda, khususnya terkait pekerja, teman-teman serikat buruh harus dilibatkan. Aspirasi mereka adalah legitimasi bagi kami dalam merumuskan klausul kesejahteraan,” tegasnya.
Selain keterlibatan dalam kebijakan, ia juga menyoroti aspek pengawasan di lapangan. Ia menyayangkan terkait instruksi sebelumnya mengenai penambahan anggaran dan fasilitas kendaraan bagi tim pengawas ketenagakerjaan yang belum terealisasi sepenuhnya.
“Saya sudah perintahkan untuk menambah anggaran pengawasan dan menyiapkan kendaraan operasional bagi teman-teman pengawas. Mereka tidak bisa bekerja maksimal tanpa fasilitas. Saya minta Pak Sekda untuk memastikan instruksi ini segera terlaksana,” tambahnya.
Menyinggung soal kesejahteraan, menurutnya, indikator kesejahteraan masyarakat NTB sesungguhnya berada pada sektor pertanian. Jika sektor pertanian tumbuh tinggi, maka daya beli dan pendapatan jutaan masyarakat NTB akan meningkat secara nyata, berbeda dengan sektor tambang yang meski angkanya besar, namun cakupan pekerjanya terbatas.
“Target kita adalah NTB Makmur Mendunia. Saat target itu tercapai, standar kesejahteraan kita pun harus ikut melompat lebih tinggi,” katanya.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2026 tidak jauh beda dengan UMP tahun 2025 yang mengalami kenaikan hingga Rp158 ribu. Berdasarkan formulasi perhitungan UMP = Inflasi + (Alfa x Pertumbuhan Ekonomi) kenaikan upah di daerah diprediksi mencapai Rp70 ribu.
Berdasarkan data terakhir, nilai inflasi year on year (YoU) tahun 2025 NTB berada di angka 2,69 persen. Sementara, pertumbuhan ekonomi NTB berada di angka 0,05 persen. Rentang formula penyesuaian upah yang digunakan Dewan Pengupahan berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9. Jika dirupiahkan, kenaikan upah tersebut disebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Dalam pembahasannya, baik Dewan Pengupahan maupun serikat pekerja dan asosiasi pengusaha tidak keberatan dengan kenaikan tersebut. Kedua pihak dinilai sepaham meskipun kenaikan upah yang diusulkan tidak signifikan. (era)






