Thursday, April 23, 2026
26.5 C
Mataram
Home Blog Page 196

NTB Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, DPRD Imbau Masyarakat Gunakan Jalur Resmi

0
Sambirang Ahmadi(ekbisntb.com/ist)

Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah tersebut. Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, menekankan pentingnya regulasi yang mengatur perlindungan PMI secara menyeluruh, mengingat tingginya jumlah migran kerja dari NTB.

Dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan PMI, Sambirang menjelaskan bahwa NTB termasuk salah satu provinsi pengirim PMI terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, Ranperda ini diharapkan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai PMI.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya Perda ini, agar setiap PMI terlindungi secara hukum,” ujar Sambirang, Selasa 19 Agustus 2025.

Berdasarkan data terbaru, jumlah PMI asal NTB terus menunjukkan peningkatan. Tahun 2023, tercatat 33.949 orang berangkat ke luar negeri, hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Sementara di tahun 2024, terdapat 31.031 PMI, dengan puncak pengiriman pada Desember mencapai 6.580 orang.

Pada periode Januari–Juni 2025, jumlah PMI telah mencapai 15.333 orang, menjadikan NTB sebagai provinsi peringkat ke-4 nasional dalam hal pengiriman pekerja migran.

Selain potensi risiko yang dihadapi, seperti pelanggaran kontrak kerja, kekerasan, atau masalah hukum di negara tujuan, PMI juga memberikan kontribusi ekonomi signifikan.

Data menunjukkan, sepanjang triwulan I–III 2024, remitansi PMI NTB mencapai Rp 179 miliar. Meskipun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 524,63 miliar, angka tersebut tetap menjadi indikator penting peran PMI dalam menggerakkan ekonomi daerah.

“Pada semester I tahun 2021, remitansi mencapai Rp 144 miliar lebih, atau sekitar Rp 24 miliar per bulan. Ini bukti bahwa PMI membantu keluarga dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas politisi PKS itu.

Untuk menjamin perlindungan menyeluruh, Sambirang mengajak masyarakat NTB agar selalu menggunakan jalur resmi saat ingin bekerja ke luar negeri. Ia juga mendorong pemanfaatan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA PMI) yang dirancang untuk mempermudah proses dari awal hingga kepulangan PMI.

“Harapannya, Perda ini akan menjadi instrumen kuat untuk memastikan setiap PMI asal NTB mendapatkan haknya, hidup sejahtera, dan memberi manfaat bagi daerah,” pungkasnya. (ndi)

QRIS Tap Mulai Digalakkan di NTB, Transaksi Lebih Cepat dan Makin Praktis

0
Kepala BI NTB, Hario Kartiko Pamungkas(ekbisntb.com/bul)

Lombok (ekbisntb.com) – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menggalakkan penggunaan QRIS Tap, inovasi terbaru pembayaran digital yang lebih praktis karena tidak lagi membutuhkan pemindaian kode QR. Dengan teknologi ini, cukup mendekatkan (tap) ponsel yang memiliki fitur NFC ke mesin EDC, transaksi bisa langsung selesai dalam hitungan detik.

Kepala BI NTB, Hario Kartiko Pamungkas, menjelaskan bahwa fitur QRIS Tap diluncurkan secara nasional pada 14 Maret 2025 dan kini mulai disiapkan penerapannya di NTB, termasuk melalui literasi kepada para merchant.

“QRIS Tap memudahkan masyarakat dalam bertransaksi. Tidak perlu lagi memindai kode QR secara manual, cukup dekatkan ponsel ke mesin EDC. Tapi selain literasi penggunaan, kami juga lakukan edukasi terkait risiko-risiko agar masyarakat lebih paham dan terlindungi,” kata Hario di Mataram, Selasa, 19 Agustus 2025.

Menurut Hario, keamanan tetap menjadi prioritas. BI NTB memastikan masyarakat mengetahui cara menggunakan QRIS Tap dengan benar sehingga potensi tindak kejahatan yang memanfaatkan ketidaktahuan pengguna dapat dicegah.

“QRIS Tap aman, asalkan digunakan dengan benar. Kami terus menggalakkan edukasi agar masyarakat tidak mudah menjadi korban kejahatan digital,” tegasnya.

QRIS Tap bekerja dengan teknologi NFC (Near Field Communication) pada smartphone pengguna. Fitur ini memungkinkan transaksi berlangsung lebih cepat, bahkan kurang dari 0,3 detik. Selain praktis, QRIS Tap juga dinilai lebih aman karena tidak mengharuskan pengguna membagikan informasi kartu atau data sensitif.

Saat ini, sejumlah bank dan dompet digital seperti BCA, BNI, BRI, Mandiri, GoPay, DANA, hingga ShopeePay telah mendukung layanan QRIS Tap. Implementasinya pun mulai diterapkan di berbagai sektor, seperti transportasi umum (MRT, Damri), retail, UMKM, rumah sakit, hingga parkir.

Di NTB, BI tengah menyiapkan merchant-merchant untuk bisa menggunakan layanan ini. Hario optimistis teknologi ini segera hadir di pusat perbelanjaan, transportasi publik, dan fasilitas umum lainnya.

“Harapan kami, semakin banyak masyarakat NTB yang beralih ke pembayaran digital. Dengan QRIS Tap, transaksi jadi lebih cepat, mudah, dan tetap aman,” tambahnya.

Pada bagian lain, Hario juga mengungkapkan bahwa perkembangan QRIS di NTB menunjukkan pertumbuhan signifikan.

“Per Juni 2025, QRIS telah digunakan oleh 493.134 pengguna dengan 368.602 merchant aktif. Pertumbuhan ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar seperti Mataram, tetapi juga menjangkau daerah pelosok dan sektor informal. Ini mencerminkan kepercayaan masyarakat NTB terhadap sistem pembayaran digital, serta kesiapan mereka untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” tandas Hario.(bul)

Hotel di NTB Hentikan Pemutaran Murrotal Al-Qur’an Gara-gara Polemik Royalti

0
Rega Fajar Firdaus(ekbisntb.com/bul)

Lombok (ekbisntb.com) – Hotel di Nusa Tenggara Barat (NTB) memilih untuk menghentikan sementara pemutaran murrotal Al-Qur’an di kamar maupun area publik. Keputusan ini diambil menyusul adanya polemik soal potensi kewajiban pembayaran royalti atas fonogram atau rekaman suara, termasuk bacaan ayat suci Al-Qur’an.

Pengelola hotel di Mataram, Rega Fajar Firdaus mengaku terpaksa mengambil langkah itu lantaran adanya kekhawatiran bahwa murrotal dapat dikategorikan sebagai fonogram sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Dalam aturan tersebut, setiap rekaman suara yang diproduksi, baik oleh label maupun artis, berpotensi dikenai hak cipta dan royalti.

“Basis pemikiran kami karena ada pasal di UU Hak Cipta yang menyebut fonogram. Fonogram itu artinya setiap suara atau rekaman yang diproduseri, bisa dari label atau artis tertentu, dikenakan hak cipta. Dari situlah kami jadi was-was kalau murrotal juga kena,” ujar Sekretaris sekaligus Bendahara Asosiasi Hotel Mataram ini, Selasa 19 Agustus 2025.

Ia menambahkan, kasus di beberapa daerah bahkan menunjukkan bahwa suara alam maupun kicau burung pun tetap dikenakan perhitungan royalti jika digunakan sebagai bagian dari ambience hotel. Kondisi ini membuat pihaknya memilih berhati-hati.

“Kami tidak memutar murrotal dulu sampai ada kejelasan. Karena kami menganggap Al-Qur’an ini bukan musik, bukan lagu. Tapi kalau merujuk pasal fonogram, rekaman suara tetap bisa dikenai,” katanya.

Meski tidak ada tagihan spesifik untuk murrotal, pihak hotel menyebut metode perhitungan royalti yang digunakan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau pihak terkait, umumnya berbasis jumlah kamar hotel, bukan hanya suara yang diputar.

“Mau suara di lobby, restoran, atau kamar, hitungannya tetap berdasarkan kamar. Walaupun di kamar tidak ada musik, tetap kena. Nah, ini yang memberatkan secara ekonomi,” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan itu justru berdampak pada suasana hotel yang terasa lebih sunyi. Biasanya, murrotal diputar secara rutin untuk menciptakan nuansa religius dan tenang. Kini, tanpa murrotal, hotel dirasakan kurang memiliki ambience yang mendukung kenyamanan tamu.

Pengusaha hotel berharap ada kejelasan regulasi terkait penerapan royalti, khususnya mengenai murrotal Al-Qur’an. Sebab, menurutnya, hotel tidak menjual musik, melainkan hanya menyediakan kamar dan suasana.

“Harapan kami aturannya ditinjau kembali. Karena kalau tidak ada musik atau murrotal, suasana hotel terasa sepi. Padahal kami tidak menjual musik, hanya kamar. Tapi efeknya ke ambience dan kenyamanan tamu,” pungkasnya.(bul)

Pertamina NRE Investasi di CREC, Laba Bersih Naik 38 Persen

0
EO Pertamina NRE John Anis(ekbisntb.com/ant)

Jakarta (ekbisntb.com) – Citicore Renewable Energy Corporation (CREC), perusahaan afiliasi yang baru diakuisisi 20 persen sahamnya oleh Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE), mencatat peningkatan laba bersih sebesar 38 persen.

“Kami semakin percaya bahwa kami telah mengambil keputusan investasi yang tepat dengan mengakuisisi 20 persen saham CREC Juni lalu,” ujar CEO Pertamina NRE John Anis dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Setelah akuisisi yang berlangsung pada 18 Juni 2025 itu, CREC membukukan peningkatan pendapatan hingga 28 persen pada Semester I-2025.

Pada semester I tahun ini, CREC mencatatkan pendapatan sebesar 2,66 miliar peso (sekitar Rp755,44 miliar), atau meningkat 28 persen dibandingkan pendapatan pada periode yang sama tahun lalu.

Begitu juga EBITDA sebesar 22 persen, yang dicatatkan pada nilai 932 juta peso (sekitar Rp264,69 miliar).

Sedangkan, laba bersih mencapai 630 juta peso (sekitar Rp178,92 miliar), atau melonjak 38 persen. Pertumbuhan positif tersebut dikontribusikan terutama dari meningkatnya penjualan listrik, di mana CREC menjadi pilihan yang menarik bagi konsumen industri di Filipina.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja positif CREC. Capaian tersebut menunjukkan CREC sebagai perusahaan yang tidak hanya sehat tapi juga memiliki daya saing yang tinggi dan potensi pertumbuhan bisnis yang besar,” tutur John.

Investasi Pertamina NRE di CREC pada 18 Juni lalu turut disambut positif oleh pasar modal Filipina.

Hal ini ditunjukkan melalui harga saham CREC: dibuka pada awal tahun 2025 di angka 3,24 peso (sekitar Rp920,16 per lembar saham), lalu di akhir Juni 2025 naik ke 4,01 peso (sekitar Rp1.139 per lembar saham).

Pada penutupan pasar Jumat 15 Agustus 2025 menyentuh angka 4,21 peso (sekitar Rp1.195 per lembar saham), atau meningkat 30 persen sejak awal tahun 2025.

CREC berkomitmen untuk mencapai target penambahan kapasitas terpasang sebesar 5 gigawatt (GW) dalam 5 tahun, di mana tahun ini akan mencapai 1 GW pertama.

Investasi Pertamina NRE di CREC turut menambah kapasitas terpasang energi terbarukan hingga 2.842 megawatt (MW) di semester I tahun ini, atau meningkat 14 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Melalui kerja sama strategis dengan Pertamina NRE, CREC juga memiliki akses untuk melakukan investasi bersama di sektor energi terbarukan di Indonesia. (ant)

Emas Antam Hari Ini Naik Tipis menjadi Rp1,897 Juta Per gram

0
Emas Antam (ekbisntb.com/ant)

Jakarta (ekbisntb.com) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa 19 Agustus 2025, mengalami kenaikan Rp3.000 menjadi Rp1.897.000 dari semula Rp1.894.000 per gram.

‎Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.743.000 per gram.

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp998.500.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.897.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.734.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.576.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.260.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.465.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp46.037.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp91.995.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp183.912.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp459.515.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp918.820.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.837.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (ant)

BBPOM Mataram Ingatkan Bahaya Rokok Vape, Bisa Picu Efek Kecanduan yang Beresiko bagi Kesehatan

0
Ilustrasi rokok elektrik(ekbisntb.com/halodoc.com)

Lombok (ekbisntb.com) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap bahaya rokok elektrik atau vape. Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, menegaskan bahwa penggunaan vape sama berbahayanya dengan rokok konvensional, bahkan untuk vape cairan (liquid) yang dipakai bisa mengandung zat berbahaya, atau bercampur dengan narkotika.

Di Amerika Serikat dan Singapura, banyak kasus orang yang tiba-tiba tumbang di ruang publik hingga terkapar sia-sia di jalan akibat mengisap vape rasa buah yang diduga mengandung zat narkotika. Fenomena ini harus menjadi peringatan bagi semua.

Yosef menerangkan, beberapa obat yang kerap disalahgunakan, seperti fentanyl dan ketamin, memiliki efek langsung pada sistem saraf pusat, dalam dunia medis digunakan untuk mengurangi rasa sakit yang hebat.

Fentanyl termasuk golongan narkotika sedangkan ketamin masuk kategori obat-obat tertentu sehingga penggunaanya hanya untuk kebutuhan pengobatan dan harus berdasarkan resp dokter, karena resiko dan efek adiksinya.

“Penggunaan obat-obatan ini tanpa pengawasan medis sangat berbahaya karena bisa menimbulkan adiksi dan merusak sistem saraf. Ketika zat-zat berbahaya ini dicampurkan ke dalam cairan vape, maka risikonya jauh lebih besar,” tegasnya.

Ia menambahkan, klaim bahwa vape lebih aman dibandingkan rokok konvensional adalah tidak benar. Justru, vape lebih berisiko karena bahan cairannya tidak selalu jelas dan bisa saja mengandung zat adiktif berbahaya.

“Baik rokok konvensional maupun vape sama-sama merusak kesehatan. Karena itu mari kita memilih hidup sehat tanpa merokok,” imbau Yosef.

Lebih jauh, Yosef menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan rokok konvensional oleh BPOM, hanya terkait uji kebenaran kandungan nikotin dan tar, pengawasan iklan, hingga kesesuaian peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning). Sedangkan pengawasan terhadap peredaran vape bukan kewenangan BPOM.

“Kami tetap melakukan edukasi, terutama di sekolah-sekolah, untuk memberi pemahaman kepada generasi muda tentang bahaya rokok termasuk vape. Tapi khusus pengawasan vape bukan ranah BPOM,” ungkapnya.

BBPOM Mataram pun mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjebak dalam gaya hidup merokok maupun penggunaan vape. Menurut Yosef, langkah paling bijak adalah dengan membangun pola hidup sehat tanpa rokok sehingga terhindar dari dampak serius terhadap kesehatan maupun potensi penyalahgunaan zat berbahaya.(bul)

Sumbawa Ikhtiarkan Produk UMKM Masuk Retail Modern

0
H. Syarafuddin Jarot(ekbisntb.com/dok)

Sumbawa Besar (ekbisntb.com) – Pemkab Sumbawa tengah mengupayakan agar seluruh produk hasil Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masuk ke sejumlah toko modern berjejaring. Dengan begitu akan mampu meningkatkan nilai ekonomis produk olahan.

“Kami sudah bertemu dengan manajemen salah satu toko modern berjejaring (Alfamart) dan mereka sudah bersedia menyiapkan space (ruang) bagi produk UMKM yang kita miliki untuk dipasarkan,” kata Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, kepada wartawan, kemarin.

Jarot meyakinkan, masuknya produk UMKM ke toko modern berjejaring tentu memberikan dampak baik bagi pertumbuhan UMKM. Selain itu, keberadaan produk UMKM di toko modern juga diharapkan bisa meningkatkan nilai ekonomis terhadap produk tersebut.

“Kami terus melakukan komunikasi dengan manajemen toko modern berjejaring tersebut dengan harapan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada beberapa produk UMKM yang dipasarkan di toko tersebut,” ujarnya.

Pemerintah pun lanjut Jarot sudah menyiapkan langkah strategis jika toko modern menolak produk lokal UMKM. Hanya saja untuk sementara ini upaya tersebut belum diterapkan lantaran masih tahap komunikasi awal bersama manajemen.

“Nanti akan kita siapkan satu aturan sekarang kita masih sebatas verbal. Meski verbal sudah ada beberapa tempat toko modern sudah menyiapkan tempat tinggal kita komunikasi lebih lanjut,” tamsebutnya

Jarot melanjutkan, pengembangan terhadap sektor UMKM di Sumbawa khususnya juga akan terus dilakukan pemerintah. Bahkan jika melihat statistik secara nasional sebenarnya UMKM adalah tulang punggung dari ekonomi Indonesia.

“Mungkin di atas 60 persen pendapatan datang dari UMKM, bahkan hingga di level kecamatan, sehingga kami akan mendorong pertumbuhan UMKM di semua lini usaha,” tukasnya. (ils)

Pemkab Intervensi Data, Sejumlah Kecamatan Sumbang Kemiskinan Ekstrem di Lobar

0
Hj. Nurul Adha(ekbisntb.com/ist)

Lombok (ekbisntb.com) – Ketua Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TPPK)  Lombok Barat (Lobar) sekaligus Wakil Bupati (Wabup), Hj. Nurul Adha menyampaikan pihaknya telah memetakan data kemiskinan yang jumlahnya mencapai 12,65 persen dan miskin ekstrem sebesar 1,57 persen.

“Peta data kemiskinan dan miskin ekstrem ini sudah ada, tersebar di wilayah Sekotong, Lembar, Narmada, Gerung dan lainnya,” ungkap Hj. Nurul Adha, kemarin.

Pihaknya juga sedang mematangkan konsep kerjanya. Sebab tidak ingin anggaran banyak menyebar kemana-mana untuk penanganan kemiskinan ini, tapi tidak fokus pada sasaran.

Acuan data berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikeluarkan oleh Mensos melalui Surat Keputusan. DTSEN ini kata dia yang akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinsos mengandeng BPS. Validasi data ini pun dianggarkan oleh pemkab. Data yang diverifikasi ini Desil 1 dan 2, yang jumlahnya puluhan ribu KK.

Setelah mendapatkan data pasti sebagai acuan, ia pun akan mengajak semua OPD terkait agar dalam melakukan intervensi program harus fokus pada data. Jangan sampai, OPD melakukan intervensi pada warga tidak miskin. “Bagaimana mau keluar ini dari kemiskinan, harus acuan semua fokus pada data kemiskinan,” imbuhnya.

Tidak hanya OPD, namun Baznas, NGO, perbankan atau pihak lain diajak untuk ambil bagian penanganan intervensi agar mengacu data tersebut supaya cepat menyelesaikan kemiskinan ini. Terkait harapan DPRD agar petugas pendapatan profesional,  Wabup memastikan itu dilakukan secara profesional. Itu sebabnya, pihak Pemkab Lobar melibatkan BPS supaya cara kerjanya profesional, sistem dan metode kerja akademis dan parameter Itu ada di Badan Pusat Statistik (BPS) dan dimonitor juga oleh BPS. (her)

Bapenda Sebut Tarif PBB P2 Lotim Terendah Se-NTB

0
Kepala Bidang PBB P2 Bapenda Lotim, Tohri Habibi memperlihatkan bukti pembayaran PBB P2 yang diklaim terendah di NTB(ekbisntb.com/rus)

Lombok (ekbisntb.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan yang terendah di Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang PBB P2 Bapenda Lotim, Tohri Habibi, saat memberikan keterangan Ekbis NTB, pekan kemarin.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PBB-P2 diatur menjadi 0,1 persen untuk umum, serta 0,08 persen khusus lahan pertanian, dari sebelumnya 0,2 persen.

“Kalau dicek ke daerah lain, tidak ada yang serendah Lombok Timur. Untuk sawah misalnya, tarifnya hanya sekitar Rp15 ribu sampai Rp20 ribu per hektare. Tapi kalau lahan tersebut berubah fungsi menjadi bangunan, maka kewajiban pajaknya bisa meningkat lebih dari 1.000 persen, tergantung jenis bangunannya,” jelasnya.

Habibi menjelaskan, penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi dasar penghitungan PBB. NJOP ditentukan melalui survei harga tanah tahun 2023 yang dilakukan tim Bapenda langsung di lapangan. Metode ini disebut lebih rendah dibandingkan menggunakan zona nilai tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penyesuaian tarif ini, lanjutnya, dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sejak 2019 hingga 2022 terus mengingatkan Pemkab Lotim untuk menyesuaikan NJOP. “Ada yang naik, ada yang turun. Kenaikan rata-rata terjadi pada objek pajak bangunan, sementara untuk lahan pertanian seperti sawah di beberapa wilayah justru mengalami penurunan,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, PBB di Kecamatan Sembalun justru mengalami penurunan signifikan, dari Rp32 ribu per hektare menjadi Rp15 ribu. Meski begitu, Bapenda tetap responsif terhadap keluhan masyarakat. “Kalau ada yang protes, Pemda langsung melakukan penyesuaian,” tambahnya.

Habibi menegaskan, sekalipun ada kenaikan beban pajak masyarakat akibat penyesuaian NJOP, hal itu masih dalam batas wajar dan rasional. Bahkan, kata dia, penurunan tarif yang diberlakukan mampu menekan beban pajak hingga 50–80 persen pada beberapa objek.

“Realisasi penerimaan PBB dari 2023 ke 2024 meningkat 100 persen. Ini membuktikan bahwa aturan baru ini berjalan dengan baik meskipun ada penyesuaian yang berbeda-beda di lapangan,” pungkasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim, Muksin sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya memastikan masyarakat kurang mampu tidak akan dibebani kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap warga miskin agar tidak terbebani secara ekonomi.

Muksin menjelaskan bagi masyarakat miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, pemerintah memberikan pembebasan pajak. “Masyarakat yang miskin, kalau misalnya karena bayar pajak sampai tidak bisa makan, itu tidak usah bayar pajak. Pimpinan sudah menyatakan itu,” tegasnya.

Di sisi lain, Muksin mengungkapkan bahwa saat ini Lombok Timur tengah berupaya menertibkan administrasi PBB-P2, terutama terkait tunggakan pajak yang mencapai Rp 55 miliar sejak 2014 hingga 2024. Penagihan ini, katanya, merupakan instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar keuangan daerah tetap sehat.

“Ini uang rakyat yang harus kembali ke rakyat. Tidak mungkin kita pasrah dengan tunggakan 10 tahun. Kalau tidak ditagih, Lombok Timur berisiko kehilangan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di 2025, yang berarti juga kehilangan hak mendapatkan insentif DAK,” jelas Muksin.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lotim membentuk tim Operasi Penagihan Pajak (Opjar) di 21 kecamatan. Tim ini memiliki dua fokus utama: merapikan data wajib pajak dan melakukan penagihan lapangan. Hasilnya, dalam sebulan terakhir, pembayaran tunggakan PBB-P2 berhasil mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Penertiban data juga menemukan sejumlah warga yang sebenarnya sudah membayar pajak namun tercatat masih menunggak akibat belum terinput di sistem. “Bagi yang sudah bayar, tidak boleh ditagih lagi. Tinggal kita rapikan datanya di Bapenda,” tambahnya.

Muksin menegaskan, kebijakan ini tidak disertai kenaikan tarif pajak. Bahkan, pemerintah daerah menurunkan dan menghapus denda bagi wajib pajak, serta memberikan pembebasan penuh bagi masyarakat miskin. “Kita ingin uang pajak kembali untuk membangun Lombok Timur, tanpa membebani masyarakat yang tidak mampu,” demikian pungkasnya. (rus)

Hindari Penyalahgunaan, Pembelian BBM Nelayan Diperketat

0
Seorang nelayan membeli BBM subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Mataram pekan kemarin. Pembelian BBM subsidi untuk nelayan harus menggunakan barcode, agar tidak disalahgunakan(ekbisntb.com/cem)

Lombok (ekbisntb.com) – Pertamina memperketat pembelian bahan bakar minyak khusus nelayan. Pengetatan dilakukan guna menghindari penyalahgunaan minyak subsidi tersebut.

Kepala Dinas Perikanan Kota Mataram H. Irwan Harimansyah menegaskan, Pertamina sebenarnya tidak membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) khusus nelayan, melainkan ada rumus dan aturan setiap pembelian minyak bersubsidi tersebut.

Ia mencontohkan kapal dengan kapasitas mesin 15 PK diberikan 900 liter per tiga bulan. Dengan asumsi nelayan diberikan membeli 10 liter per hari. “Sedangkan mesin kapal berkapasitas 40 PK berbeda lagi. Jadi bukan dibatasi,” terangnya ditemui pekan kemarin.

Pemerintah mengatur pendistribusian BBM subsidi, agar tidak salahgunakan. Nelayan, petani, maupun pelaku usaha wajib memiliki barcode. Barcode ini sebagai bukti bahwa mereka adalah nelayan atau masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.

Nelayan yang ingin membeli BBM subsidi harus memiliki barcode yang dikeluarkan Dinas Perikanan. Demikian pula, petani juga harus mendapatkan barcode dari Dinas Pertanian. “Barcode itu untuk menjelaskan atau menjernihkan bahwa mereka nelayan atau orang yang berhak menerima BBM subsidi,” jelasnya.

Irwan mengakui aturan sebelumnya pembelian BBM subsidi oleh nelayan cukup menggunakan kartu Kusuka dan kartu tanda penduduk. Sebagian nelayan diduga menyalahgunakan membeli BBM subsidi, tetapi dijual kembali atau bukan untuk nelayan. “Setelah mereka mendapatkan BBM,mereka juga mengalihkan ke tempat lain. Indikasi penyalahgunaan ini yang dihindari,” tegasnya.

Pemerintah melalui Pertamina lanjut dia, menginginkan pendistribusian bahan bakar minyak subsidi tetap sasaran. Masyarakat terutama nelayan maupun petani tidak menyalahgunakan pendistribusian subsidi tersebut, untuk kepentingan diri sendiri guna mendapatkan keuntungan pribadi. (cem)