Beranda blog Halaman 100

Melalui Program Mahyani, Wabup dan Baznas Lobar Bedah Gubuk Reyot di Kebon Ayu

0
Melalui Program Mahyani, Wabup dan Baznas Lobar Bedah Gubuk Reyot di Kebon Ayu
Wabup Lobar Hj. Nurul Adha bersama jajaran dan Ketua Baznas TGH M. Taisir serta jajaran komisioner, dan Kades Kebon Ayu Kasim membedah rumah Fahri dari program Mahyani Baznas Lobar, Jumat (28/8/2026). (Suara NTB/her)

Giri Menang (EKBIS NTB) – Selama bertahun-tahun tinggal di sebuah gubuk reyot berdinding bambu dan beratapkan seng bekas, akhirnya kelurga Fahri mendapat harapan baru. Gubuk reyot yang ditinggali warga Dusun Karang Kesuma, Desa Kebon Ayu Kecamatan Gerung Lombok Barat itu kini mulai dibangun menjadi hunian yang lebih layak, pada Jumat (28/8/2026).

Gubuk reyot Fahri dibangun memalui program Rumah Layak Huni (Mahyani) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lobar. Program ini sebagai salah satu kontribusi Baznas dalam membantu Pemkab mengentaskan rumah kumuh atau tak layak huni dan kemiskinan di Lobar.

Fahri bersama istri dan dua anaknya tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya, ketika Wabup Lobar Hj Nurul Adha, S.THi., bersama jajaran dan Ketua Baznas TGH Muhammad Taisir Al Azhar, L.C, S.Ag, M.A., serta komisioner mengunjugi gubuknya pada Jumat (28/8/2026).

Kedatangan orang nomor satu di Lobar itu untuk memberikan program bedah rumah melalui Mahyani kepada Fahri. Wabup merobohkan bagian dinding gubuk reyot yang terbuat dari gedek sebagai petanda dimulainya bedah rumah keluarga Fahri. Wabup Lobar kepada awak media usai bedah rumah tersebut menyampaikan bahwa bedah rumah Mahyani ini merupakan wujud nyata peran Baznas dalam membantu penanganan rumah kumuh warga.

“Baznas memiliki hak mengambil zakat dari ASN kita, kemudian bersama-sama disalurkan kepada masyarakat yang memang memiliki hak untuk dibantu,” ujarnya.

Menurut Nurul Adha, selain Baznas, Pemkab juga telah mengalokasikan anggaran untuk program rehabilitasi rumah tidak layak huni. Namun, diakui dari sekitar 350 unit yang telah dianggarkan, proses verifikasi sasaran belum sepenuhnya rampung.

Ia mengapresiasi pihak Baznas yang bisa dengan cepat menemukan kondisi seperti rumah Fahri tersebut sehingga bisa ditangani. Wabup mengaku prihatin melihat kondisi rumah Fahri yang selama bertahun-tahun dihuni dengan kondisi jauh dari standar kelayakan.

Menurutnya, masih adanya warga yang tinggal di bangunan seperti itu harus menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pihak terkait.

Selain persoalan hunian, Wabup juga menyoroti hubungan antara kondisi rumah yang tidak sehat dengan persoalan kesehatan masyarakat. Ia menilai lingkungan tempat tinggal yang buruk dapat memperbesar risiko munculnya berbagai penyakit, termasuk tuberkulosis atau TB.

Dalam kunjungannya, Nurul Adha juga mendapat informasi mengenai anggota keluarga yang tengah menjalani penanganan penyakit TB. Ia berharap pengobatan rutin dapat membantu proses pemulihan dan mencegah penularan lebih luas.

Sementara itu, Ketua Baznas Lobar, TGH. Muhammad Taisir Al-Azhar mengatakan, Baznas Lombok Barat pada tahun 2026 telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,1 miliar untuk program pembangunan rumah layak huni. Anggaran tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat berdasarkan data dari instansi terkait.

Sejumlah rumah bahkan telah selesai dibangun, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pengerjaan. Ia menjelaskan, proses penetapan penerima bantuan dilakukan melalui survei langsung dengan sistem by name by address. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dana umat benar-benar tersalurkan kepada warga yang tepat.

Untuk pembangunan rumah Fahri di Dusun Karang Kesuma, Baznas mengalokasikan bantuan sekitar Rp35 juta. Pembangunan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan. Secara keseluruhan, Baznas Lobar menargetkan pembangunan sekitar 60 hingga 70 rumah layak huni sepanjang tahun 2026. (her)

Sade Jadi “Pilot Project” Kampung Adat Tangguh Bencana

0
Sade Jadi “Pilot Project” Kampung Adat Tangguh Bencana
Menpar Widiyanti Putri Wardhana (dua dari kiri) memberikan keterangan kepada awak media terkait rencana penanganan kampung adat Sade, bertempat di de Balen Soultan Hotel Poltekpar Lombok, Kamis (27/8/2026) malam. Menpar didampingi Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal (paling kiri) dan Bupati Loteng H. Lalu Pathul Bahri (tiga dari kiri). (Suara NTB/kir)

Praya (EKBIS NTB) – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Pemprov NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) bersepakat untuk menyusun masterplan kampung adat tangguh bencana. Dengan kampung adat Sade akan menjadi pilot project pertamanya.

Hal itu diungkapkan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, usai memimpin rapat koordinasi penanganan musibah kebakaran kampung adat Sade Desa Rembitan, di de Balen Soultan Hotel Poltekpar Lombok, Kamis (27/8/2026) malam.

Masterplan tersebut nantinya akan menjadi acuan serta pedoman dalam penanganan kampung adat Sade. Mulai dari tahap rekontruksi hingga pengembangan untuk jangka menengah dan jangka panjang kedepannya. Dan, tidak hanya kampung adat Sade saja, masterplan tersebut juga nantinya bisa diterapkan di kampung adat maupun desa adat lainya. Terutama kampung atau pun desa adat yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap potensi bencana.

“Masterplan ini sebagai bagian dari upaya mengantisipasi bencana di masa yang akan datang,” sebutnya.

Pihaknya berharap masterplan kampung adat tangguh bencana tersebut bisa segera disusun dan bisa segera diimplementasikan. Dimulai dari kampung adat Sade sebagai pilot porject-nya. Dalam implementasinya masyarakat setempat dipastikan harus ikut terlibat. “Semoga penyusunan masterplan-nya tidak lama,” harapnya. .

Di tempat yang sama Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menambahkan, penyusunan masterplan tersebut sebagai wujud pemikiran jangka panjang. Guna mendukung proses rekontruksi kampung adat yang berkelanjutan untuk memastikan proses rekontruksi, khususnya kampung adat Sade bisa memberikan dampak jangka panjang.

Ketika rekontruksi dilakukan yang dibangun ulang bukan hanya bangunan, tetapi juga sejarah, peradaban serta harapan masyarakat. Sehingga proses rekontruksinya diharapkan bisa memberikan dampak dan manfaat yang untuk jangka panjang.

“Dengan adanya masterplan itu nantinya rekontruksi kampung adat Sade bisa menghadirkan kampung adat Sade yang lebih baik,” imbuhnya.

Disinggung rencana kontruksi rumah adat Sade yang terbakar, Menpar menegaskan akan diupayakan secepatnya. Kemenpar nantinya juga akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga negara lainnya di pusat. Harapannya, kementerian maupun lembaga negara tersebut bisa ikut membantu dan dukungan proses rekontruksi kampung adat Sade. Maupun setelah proses rekontruksi.

Tidak hanya rumah, nantinya juga direncanakan akan dibangun museum sementara yang bisa menjadi salah satu objek wisata yang bisa dikunjungi wisatawan saat berkunjung ke kampung adat Sade. Dari sana warga bisa menjadi sumber penghasilan yang bisa mendukung proses pemulihan kampung adat Sade pascakebakaran.

Tidak kalah penting, tambah Menpar, soal pendataan warga terdampak kebakaran harus benar-benar dilakukan dengan sungguh-sungguh. Data yang diperoleh harus detail. Sehingga Ketika bantuan turun, penyalurannya bisa terarah langsung kepada warga terdampak.

“Prinsipnya, Kemenpar siap berkolaborasi dengan semua ekosistem pariwisata untuk membangun kembali Sade yang lebih baik lagi. Dengan tetap melibatkan masyarakat itu sendiri,” pungkas Widiyanti. (kir)

Rumah Adat Limbungan Belum Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

0
Rumah Adat Limbungan Belum Ditetapkan Jadi Cagar Budaya
Rumah Adat Limbungan Desa Perigi Kecamatan Suela, Lombok Timur. Rumah adat Limbungan di Desa Perigi, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), hingga kini belum ditetapkan sebagai cagar budaya. (Suara NTB/rus)

Selong (EKBIS NTB) – Rumah adat Limbungan di Desa Perigi, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), hingga kini belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Meski secara kasat mata memiliki nilai sejarah dan usia ratusan tahun, keberadaan rumah adat tersebut masih berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Abdul Hayyi, mengatakan penetapan sebuah objek sebagai cagar budaya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kondisi fisik maupun pengakuan masyarakat. Diperlukan kajian ilmiah oleh tim ahli cagar budaya yang memenuhi persyaratan.

Hal tersebut disampaikan Abdul Hayyi saat ditemui Suara NTB di Selong, Jumat (28/8/2026).

“Objek diduga cagar budaya belum bisa ditetapkan sebelum dikaji. Tidak bisa hanya secara kasat mata. Kalau belum ditetapkan, statusnya masih objek diduga cagar budaya,” jelasnya.

Ia mengatakan, pada 2026 pihaknya mendorong dilakukannya kajian terhadap rumah adat Limbungan. Kajian tersebut nantinya tidak hanya melihat usia bangunan, tetapi juga menelusuri sejarah, fungsi, serta bagaimana rumah adat tersebut digunakan dan diwariskan oleh masyarakat dari generasi ke generasi.

Menurutnya, secara kasat mata maupun berdasarkan pengakuan masyarakat, rumah adat Limbungan memang memiliki nilai budaya yang kuat. Namun, seluruh informasi tersebut tetap harus diperkuat melalui kajian ilmiah agar proses penetapannya memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Abdul Hayyi menjelaskan, apabila hasil kajian memenuhi ketentuan dan kemudian ditetapkan oleh pemerintah daerah, rumah adat tersebut akan berstatus sebagai cagar budaya peringkat kabupaten. Selanjutnya, objek tersebut dapat diajukan untuk penetapan di tingkat provinsi.

“Kalau sudah ditetapkan gubernur, maka menjadi cagar budaya tingkat provinsi. Selanjutnya provinsi yang mengajukan ke pusat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional,” terangnya.

Namun, proses menuju penetapan tersebut tidak sederhana. Salah satu kendala yang dihadapi adalah keterbatasan sumber daya manusia, khususnya tim ahli cagar budaya yang telah tersertifikasi.

“Tidak sembarang orang boleh mengkaji. Harus tim ahli cagar budaya yang tersertifikasi. Walaupun profesor, kalau belum menjadi tim ahli cagar budaya, tidak bisa begitu saja melakukan kajian untuk penetapan,” katanya.

Ia menyebutkan, Lombok Timur saat ini baru memiliki sekitar lima orang yang berkaitan dengan tim ahli cagar budaya. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan karena kajian terhadap objek budaya membutuhkan keahlian khusus.

Selain keterbatasan tenaga ahli, faktor anggaran juga menjadi kendala. Terlebih saat ini pemerintah daerah masih menghadapi kebijakan efisiensi anggaran. Sementara untuk melakukan kajian, pemerintah daerah membutuhkan tenaga ahli dari luar daerah apabila keahlian yang diperlukan belum tersedia.

“Kita menggunakan tim ahli dari eksternal. Itu tentu membutuhkan anggaran, apalagi sekarang ada efisiensi,” ujarnya.

Kajian juga dinilai penting untuk memastikan penetapan rumah adat Limbungan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama berkaitan dengan sejarah kepemilikan maupun keberadaan ahli waris. “Tidak bisa di-SK-kan begitu saja. Kita khawatir nanti ada protes dari ahli waris,” katanya.

Karena memiliki nilai sejarah yang tinggi, ia menilai rumah adat Limbungan justru perlu segera dikaji dan ditetapkan apabila seluruh persyaratannya terpenuhi. Hal itu penting untuk memberikan perlindungan terhadap keberadaan bangunan tersebut agar tidak hilang atau mengalami perubahan yang menghilangkan nilai aslinya.

Untuk memperkuat kajian, Dikbud juga akan menggali informasi dari berbagai sumber, termasuk budayawan, sejarawan, serta masyarakat yang benar-benar mengetahui sejarah rumah adat Limbungan.

“Sumber informasinya juga harus jelas. Siapa yang benar-benar mengetahui sejarah dan menguasai persoalannya. Budayawan dan sejarawan akan kita undang. Semuanya memang membutuhkan biaya, tetapi ini penting supaya tidak terjadi perdebatan,” ungkapnya.

Menurut Abdul Hayyi, seluruh informasi dan perbedaan pandangan yang muncul dalam proses kajian nantinya akan dipertemukan untuk mendapatkan garis merah sejarah dan nilai budaya rumah adat Limbungan. Dengan demikian, keputusan penetapan nantinya benar-benar memiliki dasar yang utuh.

Dikbud Lombok Timur, lanjutnya, terus didorong untuk mengambil langkah konkret terhadap objek-objek budaya yang memiliki nilai sejarah di daerah, termasuk rumah adat Limbungan. Kajian menjadi tahapan penting agar warisan budaya tersebut tidak hanya diakui secara sosial oleh masyarakat, tetapi juga mendapatkan perlindungan hukum melalui penetapan sebagai cagar budaya. (rus)

KUA-PPAS 2027 Lotim Disepakati

0
KUA-PPAS 2027 Lotim Disepakati
Bupati Lotim, H. Haerul Warisin (tiga dari kiri) berfoto bersama dengan pimpinan DPRD Lotim usai penandatanganan nota kesepahaman KUA PPAS di gedung DPRD Lotim, Jumat (28/8/2026). (Suara NTB/rus)

Selong (EKBIS NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersama DPRD Kabupaten Lombok Timur menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, pada Jumat (28/8/2026). Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam penyusunan APBD Lombok Timur tahun mendatang.

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, yang akrab disapa H. Iron, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan KUA-PPAS 2027 hingga mencapai tahap akhir.

Menurutnya, rancangan KUA dan PPAS 2027 yang disampaikan pemerintah daerah pada Rabu, 5 Agustus 2026 lalu, telah melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Alhamdulillah telah selesai dibahas dan kita sama-sama mendengar laporan Badan Anggaran DPRD yang telah membahas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dari sisi pendapatan dan belanja,” kata H. Iron.

Ia menyampaikan penghargaan kepada pimpinan DPRD, seluruh anggota Badan Anggaran, anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah memberikan waktu, tenaga dan pemikiran selama proses pembahasan.

Bupati menegaskan, pembahasan anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan angka pendapatan dan belanja, tetapi harus bermuara pada kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Lombok Timur.

Ia pun mengajak legislatif dan eksekutif untuk terus menjaga kebersamaan serta kerja sama dalam menjalankan pembangunan daerah. “Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menjaga ritme kerja dan kerja sama yang baik ini demi kesinambungan tata kelola fiskal daerah,” ujarnya.

Pascapenandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS 2027 antara pemerintah daerah dan DPRD, tahapan berikutnya adalah pembahasan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRD Lombok Timur, Hj. Nirmala Rahayu Luk Santi, saat membacakan laporan hasil pembahasan menyampaikan, dalam pembahasan KUA-PPAS 2027, DPRD mencatat pemerintah daerah hingga saat ini belum menerima ketentuan resmi mengenai besaran transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, penyusunan masih mengacu pada alokasi pendapatan tahun 2026 dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal nasional.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Lombok Timur tahun 2027 ditargetkan mencapai sekitar Rp3,1 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp602 miliar, yang meliputi pajak daerah sekitar Rp212 miliar, retribusi daerah Rp358 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp19 miliar dan lain-lain PAD yang sah sekitar Rp11 miliar.

Sementara pendapatan transfer ditargetkan sekitar Rp2,5 triliun. Komponen tersebut antara lain berasal dari dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dana desa serta sumber transfer lainnya.

DAU diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,49 triliun, terdiri dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sekitar Rp1,4 triliun dan DAU yang ditentukan penggunaannya sekitar Rp53 miliar. Di dalamnya terdapat alokasi bidang pendidikan sekitar Rp24 miliar, bidang kesehatan Rp25 miliar dan pendanaan kelurahan sekitar Rp3 miliar.

Sedangkan DAK diproyeksikan sekitar Rp612 miliar, terdiri atas DAK fisik sekitar Rp24 miliar dan DAK nonfisik sekitar Rp587 miliar.

Selain itu terdapat dana desa sekitar Rp240 miliar, dana bagi hasil pajak provinsi sekitar Rp200 miliar, termasuk bagi hasil pajak kendaraan bermotor, pajak rokok dan sumber lainnya. Terdapat pula dukungan pendanaan dari Bank Dunia sekitar Rp20 miliar.

Dari sisi belanja, total belanja daerah dalam KUA-PPAS 2027 diproyeksikan mencapai sekitar Rp3,17 triliun.

Belanja pegawai menjadi salah satu komponen terbesar dengan alokasi sekitar Rp1,3 triliun. Anggaran tersebut antara lain untuk pembayaran gaji sekitar 12.066 ASN, tambahan penghasilan pegawai, tunjangan kepala daerah, insentif pemungutan pajak, iuran jaminan kesehatan hingga tunjangan profesi guru.

Selanjutnya, belanja barang dan jasa dialokasikan sekitar Rp1,17 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pengadaan barang dan jasa, termasuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), penerangan jalan umum serta iuran jaminan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah pada layanan kelas III.

Untuk belanja modal dialokasikan sekitar Rp297 miliar. Anggaran ini diarahkan untuk pengembangan sarana dan prasarana guna meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Belanja modal tersebut mencakup pengadaan tanah, peralatan dan mesin, alat kesehatan, lampu jalan, pembangunan gedung serta belanja modal yang bersumber dari BOS dan sumber lainnya.

Pemkab juga menyiapkan belanja subsidi sekitar Rp2,5 miliar, yang antara lain diperuntukkan bagi subsidi bunga bagi peternak dan pelaku UMKM melalui program Lotim Berkembang.

Sementara belanja hibah dialokasikan lebih dari Rp100 miliar. Untuk penanganan bencana disiapkan anggaran sekitar Rp12 miliar.

Adapun belanja bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa dialokasikan sekitar Rp23 miliar, sedangkan belanja bantuan keuangan untuk 239 desa mencapai sekitar Rp391 miliar.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS tersebut, pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan pembahasan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan sinkronisasi program serta kemampuan fiskal daerah. (rus)

Bupati Lotim Dukung Kenaikan Gaji Kepala Daerah

0
Bupati Lotim Dukung Kenaikan Gaji Kepala Daerah
H. Haerul Warisin. (Suara NTB/dok)

Selong (EKBIS NTB) – Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin mendukung wacana kenaikan gaji kepala daerah yang disebut-sebut telah puluhan tahun tidak mengalami perubahan.

Menurut H. Haerul Warisin, kenaikan gaji kepala daerah semestinya segera dilakukan pemerintah pusat. Ia menilai besaran gaji yang diterima kepala daerah saat ini sudah tidak sebanding dengan kondisi dan tanggung jawab yang diemban.

“Ya mestinya harus dilakukan segera oleh pusat. Kalau kita lihat dari sisi penggajian yang kita lakukan sekarang, ini termasuk jaminan, anggap sajalah tunjangan yang kita terima, sangat jauh dari apa yang kita harapkan,” kata H. Iron, sapaan akrab Bupati Lotim kepada Suara NTB, Jumat (28/8/2026).

Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan mempertimbangkan penyesuaian gaji kepala daerah. “Mudah-mudahan pusat bisa menambah gaji daripada para kepala daerah,” harapnya.

Meski demikian, H. Iron menegaskan bahwa persoalan kenaikan gaji kepala daerah tidak menjadi bagian dari pembahasan KUA-PPAS Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2027 yang baru saja disepakati bersama DPRD.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri kenaikan gaji kepala daerah karena hal tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Kalau di KUA-PPAS kita tidak singgung itu. Tidak ada usulan untuk menaikkan, kita tidak bisa lakukan,” tegasnya.

Di sisi lain, H. Iron menjelaskan bahwa fokus pemerintah daerah dalam penyusunan KUA-PPAS 2027 saat ini masih berkaitan dengan kondisi fiskal daerah, khususnya karena belum adanya kepastian mengenai besaran dana transfer dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2027.

Ia mengatakan, pemerintah daerah masih menggunakan asumsi alokasi transfer berdasarkan angka sebelumnya dalam menyusun proyeksi pendapatan dan belanja daerah.

“Fokus kita adalah karena memang belum ada perjanjian dengan pusat terkait berapa DBH yang akan bisa kita terima di 2027. Sehingga kita menggunakan yang lama, masih asumsi semua,” jelasnya.

Menurutnya, apabila nantinya pemerintah pusat menetapkan tambahan dana transfer bagi daerah, Pemkab Lombok Timur akan melakukan penyesuaian melalui mekanisme perubahan anggaran.

“Ketika nanti misalnya ada tambahan, nanti kita akan atur kembali di perubahan,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan H. Iron setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD menyelesaikan pembahasan dan menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan itu menjadi salah satu tahapan penting sebelum penyusunan APBD Lombok Timur 2027. (rus)

BPR NTB dan DPLK Syariah Muamalat Jalin Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun

0
BPR NTB dan DPLK Syariah Muamalat Jalin Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun
KERJA SAMA – Penandatanganan kerja sama BPR NTB Perseroda dengan DPLK Syariah Muamalat  Pengelolaan Dana Pensiun pada Jumat (28/8/2026). (Suara NTB/ist)

Mataram (EKBIS NTB) – PT BPR NTB Perseroda terus memperkuat komitmennya dalam mempersiapkan proses konversi menuju sistem perbankan syariah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui penguatan program perlindungan dan perencanaan masa pensiun.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT BPR NTB Perseroda dengan DPLK Syariah Muamalat terkait layanan pengelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Kegiatan penandatanganan kerja sama berlangsung di Kantor Pusat PT BPR NTB Perseroda, pada Jumat (28/8/2026). Penandatanganan itu dihadiri oleh Direktur Utama PT BPR NTB Perseroda, Faisal, SE., MM., Direktur Eksekutif DPLK Syariah Muamalat Aznovri Kurniawan, Direktur Operasional PT BPR NTB Perseroda, H. Lalu Didi Januardi, serta Business Manager DPLK Syariah Muamalat La Ode Rizal Adikrsihna.

Dalam kesempatan ini, Direktur Utama PT BPR NTB Perseroda, Faisal menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu bentuk nyata kesungguhan perusahaan dalam mempersiapkan proses konversi menuju perbankan syariah.

“Kerja sama ini merupakan bentuk nyata dan kesungguhan PT BPR NTB Perseroda dalam melakukan proses konversi syariah. Di sisi lain, kerja sama ini juga merupakan bentuk perhatian perusahaan terhadap kesejahteraan pegawai, khususnya dalam mempersiapkan masa depan dan masa pensiun pegawai,” ujar Faisal.

Menurutnya, pengelolaan dana pensiun tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya perusahaan memberikan kepastian dan manfaat jangka panjang bagi pegawai. Dengan adanya pengelolaan program pensiun yang baik dan sesuai prinsip syariah, diharapkan pegawai dapat memiliki perencanaan keuangan yang lebih baik untuk masa purnabakti.

Sementara itu, Direktur Eksekutif DPLK Syariah Muamalat, Aznovri Kurniawan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan PT BPR NTB Perseroda kepada DPLK Syariah Muamalat dalam pengelolaan program dana pensiun.

Aznovri berharap kerja sama yang terjalin dapat memberikan manfaat optimal bagi kedua belah pihak serta menjadi awal dari sinergi yang lebih luas antara PT BPR NTB Perseroda dan DPLK Syariah Muamalat.

Kerja sama yang ditandatangani ini mencakup Program Pensiun untuk Kompensasi Pascakerja serta layanan pengelolaan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Kedua program tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pegawai sekaligus mendukung penerapan prinsip pengelolaan keuangan yang sejalan dengan proses transformasi PT BPR NTB Perseroda menuju perbankan syariah.

Penandatanganan kerja sama ini juga menjadi bagian dari langkah strategis PT BPR NTB Perseroda dalam membangun ekosistem layanan berbasis syariah, tidak hanya pada kegiatan usaha perbankan, tetapi juga dalam pengelolaan kesejahteraan sumber daya manusia.

Dari kerjasama ini juga, kedua pihak berharap sinergi yang terjalin dapat berjalan secara berkelanjutan, memberikan manfaat bagi perusahaan dan seluruh pegawai, serta membawa kebaikan dan keberkahan bagi seluruh pihak yang terlibat. (bul)

Pertamina dan Hiswana Migas NTB Peduli Sade, Bantu Warga Bangkit Pascakebakaran

0
Pertamina dan Hiswana Migas NTB Peduli Sade, Bantu Warga Bangkit Pascakebakaran
SALURKAN BANTUAN - Pertamina Patra Niaga Sales Area NTB bersama Hiswana Migas DPC NTB dan Dinas ESDM NTB turun langsung menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak, Jumat (28/8). (Suara NTB/ist)

Praya (EKBIS NTB) – Kepedulian terhadap warga terdampak kebakaran di Desa Adat Sade, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) terus mengalir. Setelah musibah yang melanda salah satu ikon budaya dan destinasi wisata Lombok tersebut, Pertamina Patra Niaga Sales Area NTB bersama Hiswana Migas DPC NTB dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB turun langsung menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak, pada Jumat (28/8/2026).

Bantuan yang diberikan berupa paket sembako, Bright Gas serta perlengkapan ibadah. Diharapkan, bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar warga yang tengah menjalani masa pemulihan pascakebakaran.

Kehadiran Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas dan Dinas ESDM NTB menjadi bagian dari gelombang kepedulian berbagai pihak terhadap warga Desa Adat Sade.

Bantuan sembako diharapkan dapat membantu warga memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara Bright Gas dan perlengkapan ibadah diberikan untuk menunjang aktivitas warga selama menjalani masa pemulihan. Diharapkan, beban masyarakat terdampak dapat sedikit diringankan.

Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas NTB menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan dukungan kepada masyarakat, khususnya dalam situasi yang membutuhkan perhatian dan penanganan bersama.

Sebanyak 129 rumah di Kampung Desa Adat Sade, Desa Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, ludes terbakar, pada Sabtu (22/8/2026) malam. Musibah ini menggemparkan, dan sekitar 320 warga terdampak.

Dari bantuan sembako hingga perlengkapan ibadah, pesan yang dibawa sederhana: warga Sade tidak menghadapi musibah ini sendirian. (bul)

APBN Sudah Mengucur Rp13,65 Triliun ke NTB

0
APBN Sudah Mengucur Rp13,65 Triliun ke NTB
Ratih Hapsari. (Suara NTB/ist)

Mataram (EKBIS NTB) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah mengucur Rp13,65 triliun ke Provinsi NTB hingga 31 Juli 2026. Dana tersebut terealisasi untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, sekaligus menopang aktivitas ekonomi dan pelayanan publik di NTB.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani mengatakan, realisasi belanja negara tersebut mencapai 55,27 persen dari total pagu. Di sisi lain, pendapatan negara yang berhasil dihimpun dari NTB mencapai Rp3,68 triliun atau 71,38 persen dari target.

Menurut Ratih, APBN tetap memainkan peran penting sebagai instrumen fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah. “Realisasi fiskal yang terjaga ini membuktikan bahwa APBN tetap berfungsi sebagai shock absorber yang efektif,” kata Ratih.

Dirincikan, dari total belanja Rp13,65 triliun tersebut, Rp8.666,91 miliar di antaranya merupakan Transfer ke Daerah (TKD). Realisasinya telah mencapai 57,54 persen dari pagu, atau tumbuh 2,58 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan TKD terutama ditopang Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik yang meningkat 9,23 persen secara tahunan. Dana tersebut diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan berbagai layanan dasar masyarakat.

Sementara Belanja Pemerintah Pusat (BPP) telah terealisasi Rp4.983,62 miliar atau 51,72 persen dari pagu.

Realisasi belanja pemerintah pusat menunjukkan peningkatan pada sejumlah komponen. Belanja pegawai tumbuh 26,28 persen, belanja barang meningkat 42,60 persen, sedangkan belanja modal melonjak 218,85 persen secara tahunan.

Lonjakan belanja modal tersebut terutama berkaitan dengan percepatan pembangunan sejumlah proyek infrastruktur strategis di daerah.

Ratih mengatakan percepatan belanja diharapkan tidak hanya meningkatkan penyerapan anggaran, tetapi juga memberikan efek pengganda terhadap perekonomian NTB.

Sementara itu, dari sisi penerimaan, negara telah mengumpulkan Rp3.6 triliun dari NTB hingga akhir Juli 2026.

Penerimaan pajak menjadi salah satu kontributor utama dengan realisasi Rp1.6 triliun. Penerimaan tersebut didominasi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp818,17 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp436,40 miliar.

Kinerja penerimaan pajak ditopang pertumbuhan pajak lainnya sebesar 27,38 persen, PPN 19,60 persen, dan PPh 1,45 persen secara tahunan. Namun, lonjakan paling signifikan terjadi pada penerimaan kepabeanan dan cukai yang mencapai Rp1.517,87 triliun.

Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Bea Keluar sebesar Rp1.483,93 miliar. Penerimaan Bea Keluar bahkan melonjak 813,7 persen secara tahunan.

Kenaikan tajam tersebut sejalan dengan tingginya ekspor konsentrat tembaga setelah adanya kebijakan relaksasi ekspor pada periode Januari-April 2026.

Di sisi lain, penerimaan cukai masih tumbuh 1,27 persen. Sementara Bea Masuk mengalami kontraksi 32,01 persen akibat penurunan impor bahan modal dan bahan baku.

Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat Rp500,15 miliar atau 32,71 persen dari target. Pendapatan BLU tumbuh 10,71 persen, terutama ditopang peningkatan jasa layanan pendidikan. PNBP lainnya juga tumbuh 2,76 persen, antara lain dari penerimaan paspor dan layanan keimigrasian.

“Percepatan belanja di berbagai sektor diharapkan mampu memberikan multiplier effect yang optimal terhadap aktivitas ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, serta mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi Provinsi NTB secara berkelanjutan sepanjang 2026,” tandasnya. (bul)

Target Pajak Daerah akan Dinaikkan Rp13,7 Miliar

0
Target Pajak Daerah akan Dinaikkan Rp13,7 Miliar
Ahmad Amrin. (Suara NTB/cem)

Mataram (EKBIS NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, akan menaikkan target pendapatan dari pajak daerah mencapai Rp13 miliar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin ditemui di ruang kerjanya pada, Jumat (28/8) menjelaskan, penyesuaian target pajak daerah berdasarkan dorongan dari legislatif yang meminta dinaikan Rp15 miliar pada APBD Perubahan tahun 2026.

Setelah dilakukan perhitungan dan melihat kembali potensi rill di lapangan ternyata hanya bisa dimaksimalkan kenaikan pajak mencapai Rp13,7 miliar. “Kenaikan Rp13,7 miliar ini sesuai dengan kondisi atau potensi yang kita lihat di lapangan,” terang Amrin.

Kenaikan target pajak daerah ini telah disampaikan pada rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mataram. Amrin menyebutkan, sektor pajak yang berpotensi mengalami peningkatan seperti pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makan dan minum dari target sebelumnya Rp44 miliar naik menjadi Rp50 miliar atau mengalami peningkatan Rp6 miliar.

Selanjutnya, pajak hiburan dari sebelumnya Rp7 miliar menjadi Rp9 miliar. Pajak tenaga listrik dan lain sebagainya.

“Data ini sebenarnya belum final, karena kita akan bahas kembali di tingkat TPAD dan Banggar DPRD Kota Mataram,” jelasnya.

Iklim investasi di Kota Mataram relatif aman, sehingga pengusaha menanamkan modalnya. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya jenis usaha di buka. Akan tetapi kata Amrin, daya beli masyarakat memiliki puncak kurva dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Ia menganalogikan bahwa target pajak daerah khususnya restaurant diproyeksikan Rp50 miliar, maka jumlah uang yang beredar di rumah makan sekitar Rp500 miliar.

“Jadi belanja masyarakat telah dialokasikan di sana. Titik keseimbangan itu pasti ada. Meskipun kecendrungan konsumen hanya itu-itu saja,” jelasnya.

Kenaikan target Rp13,7 miliar diakui sebagai potensi riil, sehingga dipastikan dapat terpenuhi. Pihaknya akan mengoptimalkan seluruh lini untuk mengejar target tersebut sampai akhir tahun 2026.

Ia mengharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat supaya program pemerintah dapat berjalan dengan maksimal.

“Rencana telah kita susun. Kita harapkan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat,”  tambahnya.

Sebagai tambahan informasi bahwa target pajak daerah pada APBD murni tahun 2026 senilai Rp311 miliar. Jika mengalami kenaikan, maka target pajak mencapai Rp324 miliar. (cem)

Daya dan Konsumsi Listrik Pengaruhi Status Desil

0
Daya dan Konsumsi Listrik Pengaruhi Status Desil
Ilustrasi daya dan konsumsi listrik mempengaruh status desil pada DTSEN. (Suara NTB/Artificial Intelligence)

Mataram (EKBIS NTB) – Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan perubahan status tingkat kesejahteraan atau desil warga tidak lagi semata-mata ditentukan berdasarkan hasil wawancara dalam pendataan lapangan. Integrasi data administratif dari berbagai lembaga, salah satunya data pemakaian listrik PLN, menjadi salah satu variabel yang turut memengaruhi posisi desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala BPS Kota Mataram Mohammad Reza Nugraha Kusumowinoto mengatakan perubahan status desil tidak selalu disebabkan oleh hasil pendataan yang dilakukan BPS. Perubahan tersebut juga dapat dipengaruhi oleh indikator lain, termasuk daya dan konsumsi listrik rumah tangga.

“Bisa, secara otomatis, itu bisa mengubah,” ujarnya, Kamis (27/8).

Reza menjelaskan, pemeringkatan kesejahteraan masyarakat dalam desil 1 hingga 10 dihitung secara otomatis oleh sistem menggunakan metode Proxy Means Test (PMT). Desil 1 menunjukkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Dalam menentukan pemeringkatan tersebut, sistem menggunakan sekitar 41 variabel yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi keluarga secara komprehensif.

Karena itu, penentuan desil bukan berdasarkan subjektivitas dalam menilai kondisi seseorang atau keluarga. Pemeringkatan dilakukan berdasarkan indikator kesejahteraan yang tercatat dalam sistem.

Ia mengatakan perubahan desil yang dialami masyarakat dapat terjadi karena DTSEN bersifat dinamis dan terus diperbarui. Data yang digunakan tidak hanya berasal dari pendataan lapangan, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), tetapi juga diperkaya dengan data administratif dari berbagai lembaga publik.

Menurut Reza, kenaikan daya listrik maupun perubahan konsumsi listrik pelanggan PLN, misalnya, dapat terbaca dalam sistem dan menjadi salah satu indikator yang memengaruhi pemeringkatan kondisi sosial ekonomi sebuah keluarga.

Di sisi lain, desil merupakan pemeringkatan relatif masyarakat, mulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga tertinggi. Artinya, posisi desil sebuah keluarga dapat berubah meskipun kondisi ekonominya tidak mengalami perubahan.

Perubahan tersebut bisa terjadi ketika kondisi ekonomi kelompok masyarakat lainnya berubah dalam proses pemutakhiran data. Dengan demikian, sebuah keluarga dapat mengalami kenaikan atau penurunan desil karena perubahan posisi relatif terhadap keluarga lainnya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat agar sistem pemeringkatan tersebut tidak merugikan warga kurang mampu, Reza menekankan pentingnya kejujuran dan peran aktif masyarakat dalam memberikan data sesuai kondisi sebenarnya.

Menurutnya, apabila 41 variabel yang digunakan dalam sistem diisi berdasarkan kondisi riil keluarga, hasil pemeringkatan desil akan semakin presisi dan tepat sasaran.

“Keterbukaan serta peran serta masyarakat sangat menentukan agar bantuan pemerintah betul-betul diterima oleh yang berhak,” pungkasnya. (pan)