26.5 C
Mataram
BerandaBerandaLarang ASN Gunakan Elpiji Bersubsidi, Pemprov NTB dan Pertamina Buka Layanan Penukaran

Larang ASN Gunakan Elpiji Bersubsidi, Pemprov NTB dan Pertamina Buka Layanan Penukaran

Lombok (ekbisntb.com) –

- Iklan -

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan elpiji bersubsidi 3 kg. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 500/177/EKON-II/2025 yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H. Lalu Mohammad Faozal.

Dalam SE ini, seluruh ASN baik di lingkungan Pemprov NTB maupun ASN di kabupaten/kota agar tidak menggunakan elpiji bersubsidi.

Kepala Dinas Perdagangan NTB, Jamaluddin menegaskan, seluruh ASN di lingkungan Pemprov NTB maupun di 10 kabupaten/kota harus menggunakan gas elpiji 5,5 kg.

Hal ini penting dilakukan, karena ASN harus menjadi contoh pada masyarakat lainnya.Sebagai langkah awal, ujarnya, Pemprov NTB bersama Pertamina menyediakan program penukaran tabung gas di NTB Mall, Jumat, 31 Oktober 2025.‘

’Kegiatan ini kami mulai dari Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, dan Biro Perekonomian,” ujarnya, saat dikonfirmasi di NTB Mall, Jumat, 31 Oktober 2025.

Menurutnya, gas elpiji 3 kilogram diperuntukkan kepada masyarakat yang berpenghasilan di bawah 1 juta per bulan. ASN, sambungnya bukan golongan dari itu, sehingga, seluruh ASN dari semua golongan di NTB wajib menggunakan gas non subsidi.

Program ini, ujarnya, menjadi bagian dari upaya mendorong kesadaran ASN agar tidak menggunakan hak masyarakat kurang mampu.

Saat ini, Pemerintah Provinsi NTB bersama Pertamina menyiapkan 1.000 stok tabung Bright Gas di NTB Mall yang berfungsi sebagai stokis untuk mempermudah ASN menukar tabung mereka.

Selanjutnya, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mengelola penjualan dan distribusi melalui koperasi internal. Harapannya, tiap OPD bisa mengelola sendiri melalui koperasi. “Jadi ASN membeli tabung atau isi ulang melalui koperasinya. Nantinya ada Sisa Hasil Usaha (SHU) yang bisa kembali ke anggota,” katanya.

Pada tahap awal ini, tersedia kuota 1.000 tabung bagi ASN Pemprov NTB. Adapun biaya penukaran tabung bersubsidi ke non-subsidi ditetapkan secara bertingkat. ASN yang menukar satu tabung melon ke tabung Bright Gas 5,5 kg cukup menambah Rp100 ribu, sedangkan yang menukar dua tabung cukup menambah Rp50 ribu. (ham)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut