Jakarta (Ekbis NTB) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini dirancang khusus untuk mengatur para pembuat konten keuangan alias financial influencer demi melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan.
Dalam siaran pers nomor SP 117/DKPU/OJK/VI/2026 yang dirilis di Jakarta, Rabu (24/6/2026), OJK menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan informasi keuangan yang beredar di publik bersifat jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan bertanggung jawab. Langkah ini diambil seiring meningkatnya peran para influencer dalam memengaruhi keputusan finansial masyarakat.
“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan,” tulis OJK dalam rilis resminya.
Siapa yang Diatur?
OJK mendefinisikan “Penyampai Informasi” sebagai pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memberikan informasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.
Poin-Poin Penting POJK Nomor 6 Tahun 2026
Secara garis besar, regulasi baru ini mencakup enam poin pengaturan utama, yaitu:
- Perilaku dasar yang harus dipatuhi oleh Penyampai Informasi.
- Cakupan kegiatan, yang meliputi edukasi keuangan, pemasaran, hingga pemberian rekomendasi.
- Pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan.
- Pembinaan langsung oleh OJK.
- Hak OJK untuk mengeluarkan Perintah Tertulis kepada pelaku.
- Sanksi tegas berupa pemutusan akses (pemblokiran) pada media elektronik bagi yang melanggar.
Aturan Ketat: Wajib Punya Izin dan Sertifikasi
Bagi para financial influencer yang kerap memberikan rekomendasi produk keuangan, OJK kini menerapkan aturan yang jauh lebih ketat.
- Rekomendasi Pasar Modal: Jika influencer memberikan rekomendasi terkait produk pasar modal, mereka diwajibkan memiliki izin resmi sebagai Penasihat Investasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Rekomendasi Aset Keuangan Digital: Untuk influencer yang mengulas atau merekomendasikan aset keuangan digital, mereka wajib mengantongi sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Ketentuan Kerja Sama Pemasaran (Endorsement)
OJK tetap mengizinkan financial influencer untuk menjalin kerja sama komersial atau pemasaran dengan pihak PUJK. Namun, regulasi ini menegaskan bahwa PUJK bersangkutan ikut bertanggung jawab penuh atas keabsahan dan keakuratan informasi yang disampaikan oleh influencer yang mereka sewa.
Melalui aturan baru ini, OJK berharap kualitas informasi keuangan yang diterima masyarakat dapat meningkat, sehingga ekosistem keuangan di Indonesia menjadi lebih terpercaya, berintegritas, dan mampu mendongkrak literasi keuangan nasional secara sehat. (r)






