spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaPENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK dan KUALITAS PENDIDIKAN

PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK dan KUALITAS PENDIDIKAN

Dayu Made Lakshmi Dewi

Mahasiswa D3 Perpajakan, FEB Universitas Mataram

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada alinea ke-4 yang menyatakan “Mencerdaskan kehidupan bangsa”, ini menandakan bahwa Pendidikan sangatlah begitu penting. Pendidikan yang baik memerlukan dukungan finansial yang bagus. Salah satu cara untuk membiayai Pendidikan dalam upaya pembangunan sumber daya manusia yaitu dukungan dari sektor pajak (Rachmany, 2021).

Pajak saat ini menjadi sumber pendapatan utama bagi negara. Melalui pajak, pemerintah dapat membiayai berbagai program pembangunan, termasuk sektor pendidikan. Tanpa penerimaan pajak yang memadai, anggaran pendidikan pun terbatas. Sulit untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Pemerintah mencatat Realisasi Penerimaan Pajak senilai Rp760,4 triliun hingga bulan Mei 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi 8,4% year on year. Capaian tersebut setara 38,2% dari target senilai Rp1.989 triliun.

Integrasi NPWP ke NIK, Saat ini banyak kemudahan membayar pajak, cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika transaksi perpajakan. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Perubahan dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke NIK bertujuan untuk memungkinkan identifikasi data Wajib Pajak yang sebelumnya tidak dikenali dalam sistem DJP dapat langsung dikenali melalui NIK. Integrasi ini juga bagian dari program sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, terutama masyarakat yang kurang familiar dengan tata cara perpajakan lama.

Implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP direncanakan mulai 1 Juli 2024 berdasarkan PMK 136/2023. Sampai 20 Juni 2024, sebanyak 73,76 juta NIK telah dipadankan sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, mencapai 99,07% dari total 74,45 juta WP Orang Pribadi dalam negeri.

Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian NPWP Dalam Rangka Ekstensifikasi, intensifikasi pajak menjadi fokus utama. Ekstensifikasi ini mencakup kegiatan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftar untuk mendapatkan NPWP, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selanjutnya, dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.9/2001 tentang pelaksanaan Ekstensifikasi WP dan Intensifikasi Pajak, intensifikasi pajak berfokus pada peningkatan jumlah Wajib Pajak yang terdaftar serta optimalisasi penerimaan pajak. Langkah ini mempertegas implementasi ekstensifikasi WP dan intensifikasi PPh Pasal 25, PPh Pasal 21, dan PPN berdasarkan objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP.

Pajak dan Perbaikan Pendidikan, Undang-undang yang mendasari komitmen perbaikan pendidikan terdapat dalam Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan bahwa negara harus mengusahakan dan menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta/atau APBD. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah mengalokasikan sumber daya ke sektor pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitasnya.

Melalui penerimaan pajak yang teratur dan proporsional, pemerintah mengumpulkan dana antara lain untuk mendukung inisentif pendidikan seperti pembangunan sekolah, pengadaan buku dan materi pendidikan, pelatihan bagi pendidik, dan pengembangan kurikulum yang relevan. Pajak juga digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen serta memfasilitasi program beasiswa untuk memastikan akses pendidikan yang lebih merata di seluruh nusantara.

Dengan teknologi yang diterapkan dalam pelayanan pajak, diharapkan potensi pemasukan dari pajak meningkat yang pada akhirnya meningkatkan belanja untuk Pendidikan. Pemerintah seyogyanya mulai fokus memperbaiki dan membangun SDM Pendidikan. Beberapa tahun terakhir pembangunan nasional lebih terfokus pada pembangunan fisik seperti jalan tol, bendungan, bandara dan bentuk pembangunan fisik lainnya. Tentu saja pembangunan fisik juga sangat dibutuhkan untuk meningkatkan perekonomian, namun pembangunan manusia jauh lebih penting.

Saat ini sering didengar bahwa hanya orang-orang kaya yang dapat mengenyam pendidikan yang lebih tinggi. Sebagai contoh kuliah kedokteran, yang memerlukan biaya ratusan juta. Padahal masyarakat kita membutuhkan banyak dokter. Masyarakat menengah bawah juga secara proporsional perlu diberi ruang sebanyak-banyaknya menjadi dokter dan bidang-bidang lainnya selama mereka mampu.

Oleh karena itu, peningkatan pemasukan pajak semoga sejalan dengan perbaikan Pendidikan di segela lini. Ini menjadi dasar dalam mencapai Indonesia emas 2045.

Artikel Yang Relevan

Iklan

spot_img

Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut