spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaSvarga Resort Berkomitmen Laksanakan Kewajiban Terhadap Eks Karyawan

Svarga Resort Berkomitmen Laksanakan Kewajiban Terhadap Eks Karyawan

Giri Menang (ekbisntb.com) – Pengelola Svarga Resort memastikan profesionalisme perusahaan dengan mempertanggungjawabkan hak-hak kepada eks karyawan yang sudah diberhentikan bekerja karena kondisi perusahaan pasca Pandemi COVID-19.

Hal ini ditegaskan Zulpadli, General Manager Svarga Resort. Sebagaimana diketahui, Svarga Resort memberhentikan sejumlah karyawannya, karena ketidakseimbangan pemasukan dengan biaya operasional yang dikeluarkan, ditengah pemulihan setelah gempa Lombok Tahun 2018 dan pandemi COVID-19 sejak tahun 2020 lalu.

Zulpadli di Senggigi, Lombok Barat, Senin 1 Juli 2024. Diketahui sejak awal tahun 2024 hingga saat ini perolehan jumlah okupansi kamar di Svarga Resort serta jumlah revenue tidak sebanding dengan beban operasional.

Meskipun telah melewati masa pandemi COVID-19, Svarga Resort masih menyatakan belum adanya titik balik terkait kondisi Perusahaan.

“Kami punya 51 kamar, dengan 70 lebih karyawan. Keadaannya kami masih pemulihan setelah COVID-19, sehingga harus melakukan pengurangan jumlah karyawan,” katanya.

Zulpadli menyatakan bahwa Svarga Resort telah berusaha semaksimal mungkin untuk kembali pulih dari kondisi ini dengan memanfaatkan Digital Marketing, berelasi dengan agensi wisata, dan bekerja sama dengan korporasi.

Disisi lain, karyawan-karyawan yang diberhentikan justru mengadu ke Disnaker Kabupaten Lombok Barat, menuntut apa yang disebut sebagai hak-haknya (pesangon).

Sayangnya, jumlah mantan karyawan yang diberhentikan ini tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya.

“Didata kami, ada 19 orang yang diberhentikan. Tapi yang datang ke Disnaker sampai sebanyak 33 orang. Ada yang sudah berhenti duluan, dan ikut-ikutan nampaknya,” ujarnya.

Karena itu, kata Zul, sebagaimana hasil pertemuan dengan Disnaker Lombok Barat, Svarga Resort tetap berkomitmen terhadap kewajiban perusahaan kepada karyawan yang diberhentikan.

“Tapi harus dipastikan dulu. Jumlahnya harus sama dengan data kami. Baik jumlah, maupun masa kerja. Mari kita cocokkan. Total tuntutan pesangonnya sebesar Rp1,1 miliar. Pada prinsipnya, kita laksanakan kewajiban kita sesuai kemampuan, dan sesuai ketentuan Undang-undang,” demikian Zulpadli.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan

spot_img

Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut