spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaCORE TAX dan PENINGKATAN TAX RASIO

CORE TAX dan PENINGKATAN TAX RASIO

Oleh: Nurul Aeni

Mahasiswa D3 Perpajakan FEB, Universitas Mataram

Dalam acara debat calon presiden yang diselenggarakan KPU beberapa waktu lalu, salah satu topik yang dibahas adalah terkait tax ratio. Salah satu kontenstan mengajukan proposal peningkatan tax ratio. Tentu terjadi pro dan kontra dalam debat itu, apa mampu negara meningkatkan rasio pajak saat ini.
Tax rasio adalah rasio antara pendapatan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Bila dilihat dari data, di tahun 2023 tax rasio kita sebesar 9,11 persen 2022, 10 persen di 2023. Terakhir, berdasar nota keuangan RAPBN 2024 yang dibacakan Presiden RI, tax rasio ditarget 10,1 persen di tahun berjalan, 2024.
Seperti dipahami, pajak menjadi sumber pemasukan terbesar pemerintah untuk membiayai pembangunan. Realisasi pajak dalam APBN 2022 tercatat Rp1716.8 triliun atau 115 persen, mengalami peningkatan di tahun 2023 yaitu sebesar Rp1869.23 triliun, tumbuh 8,9 persen (pajak.com). Hal ini menandakan sektor pajak masih memberi kontribusi terbesar terhadap APBN dibanding sektor lain.
Pemeritah melakukan berbagai inovasi dalam meningkatkan pemasukan pajak. Salah satu gebrakannya adalah menyediakan pelayanan terbaru berbasis CoreTax Administration System (CTAS). Sistem administrasi terbaru ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pelaksanaan hak terbaru berbasis CoreTax.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018, core tax merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas DJP dalam automasi proses bisnis, mulai dari pemrosesan Surat Pemberitahuan (SPT) dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan (pajak.com). Berlakunya CoreTax menjadi peluang guna meningkatkan Tax Ratio. Tulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana CoreTax dapat meningkatkan Tax Ratio.
Dimulai 2025
Implementasi CTAS akan diawali tahun 2025. Dengan CTAS diharapkan mempermudah sistem administrasi dalam melakukan transaksi pembayaran pajak bagi warga negara sehingga pelayanan dapat dijangkau oleh semua kalangan. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak. Tentunya dengan diberlakukannya CTAS menjadi salah satu jalan pemerintah untuk meningkatkan Tax Ratio atau pendapatan negara melalui pajak.
Dari sisi wajib pajak, teknologi dan informasi dalam hal ini CoreTax yang digunakan oleh Pemerintah (DJP) dapat berguna bukan hanya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan namun juga membantu wajib pajak dalam administrasi hak perpajakannya (Tofan, 2023). Berdasarkan pemberlakuan coretax ini dilihat dapat meningkatkan Tax Ratio sehingga pendapatan yang diperoleh negara dari dana pungutan pajak konsisten dan terus meningkat. Tax ratio Indonesia hampir pasti meningkat jika pemerintah memperbaiki transparansi dalam pembuatan kebijakan.
Saat ini, pemerintah terus melakukan pembaruan sistem administrasi yang dimulai dari organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis serta teknologi informasi dan berbasis data. CTAS merupakan salah satu proyek reformasi perpajakan dalam proses bisnis dengan sistem informasi komersial siap pakai. CoreTax System termasuk dalam sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak.
Core tax mempersempit celah bagi wajib pajak dan petugas pajak untuk melakukan penyelewengan pajak. Semakin suatu sistem terintegrasi secara digital, akan semakin sempit celah penyimpangan karena akuntabilitas sistem informasi lebih baik dari manual. Karena keengganan membayar pajak juga disebabkan banyaknya penyimpangan tata kelola pajak sehingga wajib pajak merasa tidak rela pajak yang mereka bayar diselewengkan.
Sebagai bentuk ikhtiar meningkatkan pemasukan pajak dengan memperbaiki pelayanan, Core tax system tentu saja memberi peluang untuk semakin tingginya tax rasio negara. Hanya saja kepatuhan wajib juga ditentukan oleh perencanaan pembangunan pemerintah yang efektif dan memberi dampak bagi peningkatan perekonomian masyarakat, tidak sekedar perbaikan sistem pelayanan.(*)

Artikel Yang Relevan

Iklan

spot_img

Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut