spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaKecantikanBBPOM Mataram Sita 14.500 Tablet Obat Ilegal

BBPOM Mataram Sita 14.500 Tablet Obat Ilegal

Mataram (Ekbis NTB) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram bersama Reskrimsus Polda NTB berhasil menyita  peredaran sebanyak 14.500 tablet obat tertentu ilegal yang dapat mengakibatkan penggunanya sakaw. Penangkapan pelaku pengedar berdasarkan informasi dari Direktorat Intelijen Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait adanya pengiriman Obat – Obat Tertentu (OOT) illegal (tanpa izin edar) ke wilayah Kota Mataram, Jumat, 10 November 2023, PPNS BBPOM di Mataram bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB melakukan kegiatan operasi penindakan pada salah satu salah satu ekspedisi di wilayah Kota Mataram.

Dari hasil operasi penindakan tersebut, kata Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan Bersama unsur dari Reskrimsus Polda NTB, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. H. Lalu Hamzi Fikri dalam keterangan resmi, Senin, 13 November 2023 diterangkan, telah menangkap tangan seorang yang sedang menerima paket yang diduga OOT ilegal.

Barang Bukti (BB) yang ditemukan berupa,  obat – obat Tertentu Ilegal (Tanpa Izin Edar) yang disimpan dalam 11 pipa pralon, terdiri dari Trihexyphenidil 2 mg Tablet / Prod :- / NIE : GKL 9817104710A1 (Nomor Izin Edar Fiktif) / Nomor Batch : 1309028 / ED : 07 2026 / sebanyak 7.000 tablet. Tablet Tanpa Identitas yang diduga Tramadol / Prod : – / No. izin edar : -/ No. Batch : 4510237 / ED : Sept 2026 / sebanyak 7.500 tablet. Total nilai ekonomi sekitar Rp145 juta,  1 buah handphone. Tersangka kinni sudah di tahan di Polda NTB.

Dikatakan Yosef, berdasarkan keterangan tersangka OOT Ilegal tersebut diperoleh dari supplier di Jakarta dan rencananya akan dijual ke wilayah Mataram dan Lombok Tengah dengan harga 10.500 / tablet. Berdasarkan pengakuan Tersangka pengiriman OOT Ilegal rutin dilakukan setiap 3 – 4 hari sekali, di mana setiap pengiriman sebanyak sekitar 150 box dengan keuntungan diperoleh sekitar Rp9 juta.

Sejak Januari 2023 PPNS BBPOM di Mataram telah menangani 10 perkara peredaran obat illegal jenis Tramadol, Trihexyphenidil dan Dextromethorphan. Total barang bukti sebanyak 46.828 tablet dengan nilai ekonomi mencapai Rp 468.280.000. Jika 1 orang diasumsikan mengkonsumsi 10 tablet maka telah diselematkan sekitar 4.682 orang.

Masih tingginya peredaran OOT illegal ini menunjukan masih tingginya demand (permintaan) dari penyalahguna obat di wilayah NTB selain motif ekonomi yang dilakukan oleh para pengedar / pelaku tindak pidana. Hal ini tentunya menjadi kewaspadaan kita bersama mengingat peredaran OOT illegal dan penyalahgunaan obat mengancam ketahanan nasional dan daya saing bangsa.

“Saat ini target pemasaran bukan hanya untuk kelompok pekerja dan mahasiswa namun juga sudah merambah ke kelompok pelajar tentunya ini mengancam kualitas SDM dan penghambat pencapaian Indonesia Emas 2045,” imbuhnya. Obat – Obat Tertentu (OOT) dapat mengakibatkan ketergantungan, dan halusinasi. Dampak penyalahgunaan ini bagi penggunanya bisa berupa dampak secara fisik, psikis dan sosial.

Tramadol sendiri merupakan obat penghilang rasa nyeri sedang sampai berat seperti nyeri setelah menjalani operasi, jatuh (kecelakaan). Tramadol banyak disalahgunakan untuk memberi efek percaya diri, kesenangan (teler dan mabuk), efek   fly / sedasi. Dalam penggunaan tanpa pengawasan, dapat menyebabkan kerusakan hati, ginjal dan jantung, dan bahkan dapat menyebabkan kematian. Terhadap perkara ini Tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda Rp5 miliar. (bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan

spot_img

Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini