spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiPenyelenggara MXGP Diduga Tak Kooperatif Lapor Pajak

Penyelenggara MXGP Diduga Tak Kooperatif Lapor Pajak

Mataram (ekbisntb.com) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, akan memanggil penyelenggara Motorcross Grand Prix (MXGP) di Sirkuit Selaparang. Mereka diduga tidak kooperatif melaporkan pajak pasca perhelatan balap motorcross kelas dunia seri pertama berakhir.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan pada Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin menegaskan, pihaknya sedang menyiapkan surat pemanggilan kepada PT. Samota Enduro Gemilang selaku penyelenggara Motorcross Grand Prix (MXGP) di Sirkuit Selaparang, Kelurahan Rembiga. Penyelenggara diduga tidak kooperatif melapor pajak yang akan disetor ke kas daerah. “Penyelenggara belum melapor apalagi porporasi tiket sama sekali kita tidak diberitahu,” terang Amrin dikonfirmasi pada, Rabu 3 Juli 2024.

Meskipun tidak ada kejelasan jumlah tiket penonton, tetapi pihaknya berinisiatif menurunkan tim untuk memantau aktifitas saat penyelenggaraan balap dan konser. Padahal kata Amrin, porporasi tiket menjadi acuan atau dasar pengenaan pajak. Pajak hiburan isidentil akan dikenakan 10 persen sesuai dengan peraturan daerah. “Kita juga kebingungan apa dasar kita untuk mengawasi sementara tidak ada tiket yang diporporasi,” jelasnya.

Amrin mempersilahkan penyelenggara mengklaim jumlah penonton MXGP dan konser mencapai 40.000 orang. Kenyataannya dipastikan tidak demikian jika berpatokan pada penyelenggaraan MXGP 2023. Saat itu, penyelenggara mengklaim penonton mencapai 25.000 orang tetapi pajak yang dibayar ke kas daerah hanya Rp15 juta.

Ia menyesalkan sikap tidak kooperatif penyelenggara melaporkan ke Pemkot Mataram perihal jumlah tiket dan lain sebagainya. Wajib pajak tidak patuh terancam dikenakan denda empat kali lipat dari pokok pajak yang harus dibayar. “Sebenarnya, kita punya komitmen dengan Kepolisian bahwa izin keramaian akan dikeluarkan setelah diketahui dari target tiket yang diporporasi,” jelasnya.

Berbeda halnya dengan pengelola parkir langsung melaporkan pendapatan mereka pasca penyelenggaraan MXGP seri pertama berakhir. Tarif parkir Rp5 ribu untuk sepeda motor tidak menjadi masalah, karena bukan termasuk retribusi parkir. Perhitungan pajak akan disesuaikan dengan tarif parkir yang dipungut. “Kalau tarif Rp5 ribu itu memang diperbolehkan dalam perda. Kita akan hitung pajaknya sesuai dengan tarif yang ditarik,” jelasnya.
Direktur PT. Samota Enduro Gemilang, Diaz Rahmah Irhani dikonfirmasi melalui pesan whatsApp ke telepon pribadinya sampai berita ini ditulis, belum memberikan tanggapan apapun. (cem)

Artikel Yang Relevan

Iklan



Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut