Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperikop) Kota Mataram, segera membentuk koperasi merah putih. Pembentukan koperasi ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Mataram, H. Muhammad Ramadhani menjelaskan, pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.

Pada poin 18 bahwa bupati/wali kota diminta berkoordinasi dengan Gubernur dalam hal pelaksanaan teknis pembentukan dan pengelolaan koperasi desa/kelurahan.
Selanjutnya, pemerintah daerah juga diminta menyelaraskan dan mencantumkan program, kegiatan, dan subkegiatan yang mendukung pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan. Kabupaten/kota juga diminta menyediakan anggaran, sosialisasi, serta melaporkan perkembangan pembentukan koperasi desa/kelurahan. “Informasi terkait arahan dari Kementerian Koperasi untuk membentuk koperasi merah putih,” jelasnya.
Kebijakan pemerintah pusat ini sebenarnya basisnya koperasi unit desa (KUD). KUD kata Dhani, berjaya pada jaman orde baru. Fungsi yang dijalankan melayani pendistribusian pupuk, pembayaran listrik, dan lain sebagainya. Akan tetapi, eksistensi KUD tergerus atau kurang efektif karena dijalankan oleh fungsi koperasi simpan pinjam.
Di era kepemimpinan Presiden H. Prabowo Subianto, justru ingin merevitalisasi KUD. Pihaknya mulai menginventarisasi kepengurusan dan kinerja KUD di Kota Mataram. Pasalnya, tiga KUD masih bertahan meskipun kepengurusan mereka perlu perbaharui. “Di Kota Mataram ada tiga KUD. Diantaranya, KUD Mataram dan KUD Eka Arsa. Kalau yang satunya saya lupa,” sebutnya.
Dhani menjelaskan, pemerintah pusat mendorong pembentukan 80.000 koperasi merah putih ini, dalam rangkan sinkronisasi program makan gizi gratis. Oleh karena, koperasi ini direvitalisasi agar mendukung program pemerintah pusat dari aspek penyiapan sembako, daging, telur,beras, dan lain sebagainya.
Pemerintah juga tidak lepas tangan dalam pembentukan koperasi merah putih. Artinya, anggaran disiapkan untuk pembentukan di masing-masing kabupaten/kota. “Ada anggaran stimulan diberikan untuk mendukung pembentukan koperasi merah putih,” ujarnya.
Namun demikian kata dia, pihaknya harus mengevaluasi kepengurusan KUD yang sudah ada sebelumnya. Jangan sampai anggaran telah digelontorkan pemerintah, tetapi kesulitan mengelola anggaran karena keterbatasan sumber daya manusia dan lain sebagainya. “Nanti ada pendampingan dari sarjana muda untuk mengontrol koperasi,” demikian kata dia. (cem)