Lombok (ekbisntb.com) – Sebanyak 2.729 CJH asal NTB telah tiba di Tanah Suci. Hingga Kamis, 8 Mei 2025, panitia haji telah memberangkatkan enam kelompok terbang (kloter) embarkasi Lombok.
Ketua Tim Bina Haji Reguler Kanwil Kemenag NTB, Syukri, menyampaikan bahwa saat ini masih ada 1.818 jemaah yang belum diberangkatkan. Jumlah tersebut terbagi dalam lima kloter, yang akan segera diberangkatkan beberapa hari ke depan.

“Enam kloter sudah diberangkatkan. Kloter terakhir, yakni kloter 6 dari Bima, lepas landas dini hari pukul 01.50 Wita,” ujarnya, Kamis, 8 Mei 2025.
Kemenag NTB memastikan, 1.818 jemaah yang belum berangkat bukan karena kendala visa. Namun, keberangkatan sesuai dengan jadwal terbitnya visa. Yang artinya, 1.818 JCH yang belum berangkat mengalami keterlambatan penertiban.
“Perpindahan kloter dilakukan agar jemaah yang visanya lebih dulu terbit bisa diprioritaskan berangkat lebih awal,” jelasnya.
Sementara itu, per hari ini, Kloter 7 akan membawa 393 jemaah. Dari data yang dihimpun, jemaah tertua di kloter 7 berusia 93 tahun bernama Makiah Kicah dari Aikmel, Lombok Timur, sedangkan jemaah termuda adalah Badrul Munir, 25 tahun, asal Masbagik.
“Tercatat ada 108 lansia dalam kloter 7,” tambahnya.
Dari sisi kesehatan, Plh Kepala Pelayanan Kesehatan Embarkasi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Mataram, Hairul Yamin, menyebutkan bahwa dari 393 jemaah kloter 7, sebanyak 62,5 persen tergolong berisiko tinggi.
“48 orang berisiko tinggi berat, 72 orang risiko sedang, 125 orang risiko ringan, dan 144 orang dalam kondisi sehat,” jelasnya.
Adapun dua jemaah NTB yang meninggal dunia sebelum berangkat ke tanah suci bernama Sapiin (64) asal Kecamatan Sakra Timur. Kemudian ada Siti Maryam dari Kabupaten Bima. “Yang dari Bima sempat dirujuk ke RSUD Provinsi NTB. Keduanya sempat masuk Asrama Haji,” ulasnya.
Kedua jemaah calon haji yang meninggal dunia sebelum diberangkatkan ke tanah suci bisa mengajukan asuransi haji. Total asuransi yang diberikan sebagai satu kali Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang disetor untuk biaya pemberangkatan.
“Besaran BIPIH di NTB sebesar Rp 56.764.801. Jumlah ini yang akan diterima oleh keluarga jemah,” katanya.
Menurutnya, pemberian asuransi bisa dilakukan jika kursi yang bersangkutan tidak dilimpahkan ke ahli waris. Jika dilimpahkan, otomatis asuransi jemaah yang meninggal dunia gugur.
“Karena nomor kursi bisa dipakai kembali oleh ahli waris,” pungkasnya. (era)