Mataram (EKBIS NTB)– Bank NTB Syariah meluncurkan inovasi Digital System Pendapatan Asli Daerah (DSPAD) untuk membantu pemerintah daerah mengelola pajak secara lebih mudah, cepat, dan transparan. Sistem ini diharapkan mampu menekan kebocoran penerimaan pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus menambah jumlah wajib pajak.
Direktur IT Bank NTB Syariah, Rully Feranata, mengatakan pengembangan DSPAD merupakan bentuk sinergi antara bank pembangunan daerah dengan pemerintah kabupaten dan kota agar pengelolaan pajak menjadi lebih efektif.
“Tujuan utamanya adalah membantu pemerintah daerah meningkatkan pendapatan dari sektor pajak melalui sistem yang lebih terintegrasi,” kata Rully.
DSPAD terdiri atas dua aplikasi, yakni aplikasi berbasis web yang digunakan petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan aplikasi mobile yang digunakan wajib pajak.
Melalui aplikasi web, petugas Bapenda dapat melakukan pendaftaran wajib pajak, menetapkan besaran pajak, hingga mengelola data perpajakan secara digital.
Sementara itu, wajib pajak akan menerima notifikasi tagihan langsung di aplikasi pada telepon genggam setelah penetapan pajak dilakukan.
Tagihan yang muncul meliputi berbagai jenis pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga jenis pajak daerah lainnya.
Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal Bank NTB Syariah, termasuk aplikasi RIMO, sehingga prosesnya lebih mudah dan praktis.
Menurut Rully, sistem ini menjawab kendala yang selama ini dihadapi pemerintah daerah, yakni sulitnya mengetahui secara rinci asal-usul setiap pembayaran pajak yang masuk.
“Dengan sistem ini semua menjadi transparan. Pemerintah daerah bisa mengetahui siapa wajib pajaknya, jenis pajak yang dibayar, serta apakah nilai pembayarannya sudah sesuai dengan ketetapan,” jelasnya.
Selain meningkatkan transparansi, sistem digital ini juga diyakini mampu mengurangi potensi kebocoran penerimaan pajak.
Rully memperkirakan penerimaan pajak daerah dapat meningkat 20 hingga 30 persen, meskipun tidak ada penambahan jumlah wajib pajak.
“Peningkatannya bukan karena wajib pajaknya bertambah, tetapi karena kebocoran penerimaan bisa ditekan sehingga seluruh pembayaran tercatat dengan baik,” katanya.
Saat ini DSPAD masih memasuki tahap uji coba di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, dan Dompu. Ketiga daerah tersebut dipilih karena memiliki karakteristik objek pajak yang berbeda sehingga dapat menjadi model pengembangan sistem sebelum diterapkan lebih luas.
Bank NTB Syariah menargetkan implementasi sistem ini mulai berjalan pada Agustus 2026, setelah proses migrasi data wajib pajak selesai dilakukan. Keberhasilan penerapan DSPAD juga membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan data yang akurat dan transparan.
Rully menegaskan, digitalisasi layanan ini menjadi bagian dari komitmen Bank NTB Syariah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui sistem yang lebih modern, efisien, dan akuntabel.(bul)






