BerandaBERANDAPerjuangkan PSN Garam, Bupati Sumbawa Kembali Temui Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP

Perjuangkan PSN Garam, Bupati Sumbawa Kembali Temui Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP

Sumbawa Besar (EKBIS NTB)– Pemkab Sumbawa mengintensifkan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI,untuk mewujudkan pengembangan kawasan industri garam masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia Timur.

“Audiensi secara khusus kita lakukan untuk membahas tindak lanjut usulan pengembangan kawasan sentra Industri Garam Nasional di Kabupaten Sumbawa sebagai bagian dari agenda pembangunan PSN,” kata Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, Kamis (5/11).

- Advertisement -

Menurutnya, Kabupaten Sumbawa memiliki potensi sumber daya alam, ketersediaan lahan serta kondisi geografis yang mendukung pengembangan industri garam dalam skala besar. Potensi itu perlu dioptimalkan agar Sumbawa tidak hanya menjadi daerah penghasil garam rakyat, tetapi berkembang sebagai kawasan produksi garam nasional terintegrasi dengan industri pengolahan.

Keseriusan dalam memperjuangkan program ini telah ditunjukkan melalui berbagai tahapan koordinasi dan penyiapan dokumen. Bahkan, KKP melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.288/MEN-KP/IV/2026 tanggal 22 April 2026 telah mengusulkan pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Kabupaten Bima dan Sumbawa ke Kementerian PPN/Bappenas untuk dipertimbangkan sebagai PSN dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.

“Kami juga telah mengidentifikasi potensi lahan garam seluas 15.466,53 hektare yang tersebar di 10 kecamatan. Alas Barat, Buer, Empang, Lape, Maronge, Moyo Hilir, Plampang, Rhee, Tarano, dan Utan,” ucapnya.

Pemerintah juga menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melaksanakan kajian awal atau Pre-Feasibility Study (Pra-FS) pengembangan kawasan industri garam. Kerja sama tersebut diperkuat melalui amandemen nota kesepakatan antara BRIN dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa serta dukungan teknis melalui penugasan tim kajian dari BRIN.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, usulan pengembangan kawasan industri garam di NTB belum masuk dalam PSN pada RKP 2027. Kondisi ini menjadi salah satu alasan penting untuk kembali melakukan komunikasi langsung dengan KKP guna memperoleh kejelasan tindak lanjut, menyamakan persepsi, mengidentifikasi langkah-langkah yang masih diperlukan agar usulan tersebut dapat direalisasikan.

“Pengembangan kawasan industri garam ini memiliki relevansi strategis dengan kebijakan nasional menuju swasembada garam dan penghentian impor garam pada akhir tahun 2027 dan kami sangat mendukung itu,” terangnya.

Bagi Sumbawa menurut Jarot, peluang itu tidak semata-mata berkaitan dengan peningkatan produksi garam. Tetapi, pengembangan kawasan industri ini diharapkan mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah komoditas garam serta mendorong tumbuhnya industri pengolahan, serta memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat pesisir dan petambak garam. (ils)

Artikel Yang Relevan

IKLAN









Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut