BerandaBERANDA7.000 Pekerja Berpotensi Terima BSU

7.000 Pekerja Berpotensi Terima BSU

Sumbawa Besar (EKBIS NTB)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sumbawa menyebutkan, sekitar 7.000 pekerja berpotensi menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat. Bantuan yang diterima senilai Rp900 ribu untuk tiga bulan Oktober- Desember.

“Berdasarkan data yang kita terima dari BPJS Ketenagakerjaan ada sekitar 7.000 karyawan yang menjadi peserta dan masuk ke dalam data Penerima Upah (PU),” kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, Suparno, Jumat (6/11).

- Advertisement -

Jumlah itu merupakan angka rill yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, yang menentukan penerima BSU tersebut adalah pemerintah pusat. Bantuan akan disalurkan melalu bank himbara dan Kantor Pos.

Pemerintah pada prinsipnya kata dia, hanya sebatas pendataan saja. Sementara, kriteria penerima bantuan tersebut tidak bisa dipastikan, karena penentu kebijakan berada di pemerintah pusat. “Daerah sifatnya hanya mengusulkan saja, tetapi kalau melihat besaran penerima upah kemungkinan 80 persennya layak mendapatkan bantuan tersebut,” ucapnya.

Disebutkan, kriteria dan syarat penerima BSU 2026 yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti NIK dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori PU (Penerima Upah) hingga Agustus 2026. Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK wilayah masing-masing dan bukan anggota TNI, Polri, maupun ASN.

Selain itu, para penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti, PKH (Program Keluarga Harapan), Kartu Prakerja BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro). bekerja di sektor prioritas termasuk guru honorer, buruh pabrik, dan pekerja sektor formal.

Disinggung terkait jumlah perusahaan yang beroperasi di Sumbawa, Suparno mengaku berdasarkan data saat ini tercatat sekitar 2.000 badan usaha. Dari jumlah tersebut yang rutin melaporkan karyawannya di kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan hanya sekitar 800 perusahaan saja.

“Hasil pendataan yang kami lakukan belum sepenuhnya badan usaha mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan dan itu akan menjadi atensi kami,” demikian kata dia.(ils)

Artikel Yang Relevan

IKLAN









Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut