Sunday, April 12, 2026
26.5 C
Mataram
Home Blog Page 618

PAD NTB dari Pajak Pembelian Bahan Bakar Kendaraan Diatas Rp200 Miliar

0
Niken Arumdati(ekbisntb.com/bul)

Lombok (ekbisntb.com) – Dalam dua tahun terakhir berturut-turut, PAD NTB disokong oleh pajak pembelian bahan bakar kendaraan yang nilainya termasuk cukup besar, diatas Rp200 miliar setahun.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ini dihitung sebesar 5 persen per liter, dalam setiap pembelian Bahan Bakar Motor (BBM) di SPBU-SPBU.

Sekretaris Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Niken Arumdati ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 27 Agustus 2024 menyampaikan, tahun 2020 PBBKB yang masuk ke PAD NTB sebesar Rp191 miliar. Tahun 2021 naik menjadi Rp209 milir, dan tahun 2022 naik lagi menjadi Rp264 miliar.

“Ditransfer langsung oleh Pertamina ke kas daerah setiap tiga bulan. Besarannya tergantung berapa banyak penjualan BBM di SPBU-SPBU. Karena setiap liter penjualan sudah termasuk 5 persen untuk pajak daerah,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kendaraan-kendaraan yang menggunakan BBM non subsidi di sektor pertambangan, dikenakan 7 persen per liter.

“Makanya, harus gunakan BBM non subsidi. Karena kenanya 5 persen non tambang, dan 7 persen untuk kendaraan tambang, dikalikan dengan volume penjualan BBM yang harganya komersil. Pajak ke daerah bisa makin besar untuk pembangunan,” ujar Niken.

Dengan masuknya pajak BBM ke PAD, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan. Pendapatan tambahan ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan daerah, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan catatan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), jika dilihat komponen PAD NTB dan share masing-masing, pada tahun 2022, capaian penerimaan PAD NTB sebesar Rp5,3 triliun lebih. Atau naik sebesar Rp398,8 miliar lebih atau 7,52% di tahun 2023.

Penerimaan PAD NTB yang terdiri dari Pajak Daerah yang terdiri dari PKB, BBNKB, PBBKB, PAP dan Pajak Rokok terealisasi sebesar Rp1,8 triliun lebih.

Retribusi Daerah yang terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu tercapai sebesar Rp11,9 miliar lebih.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dari Bank NTB Syariah, BPR NTB, Jamkrida NTB, Bangun Askrida dan Gerbang NTB Emas tercapai sebesar Rp68,1 miliar lebih.

Lain-lain PAD yang Sah terdiri dari Hasil Penjualan BUMD yang tidak dipisahkan, hasil kerjasama pemanfaatan BMD, hasil kerjasama daerah, jasa giro, pendapatan bunga deposito, tuntutan ganti rugi, penerimaan komisi potongan/bentuk lain, denda atas keterlambatan pekerjaan, denda pajak, denda retribusi, pendapatan dari pengembalian, pendapatan BLUD, pendapatan denda atas pelanggaran peraturan daerah seluruhnya tercapai Rp760,9 miliar lebih, naik dari tahun 2022 yang sebesar Rp520,86 miliar lebih. Sementara Pendapatan Transfer Pusat dan Daerah nilainya relative tetap, Rp2,979 triliun lebih.(bul)

DPRD NTB Ikuti Keputusan Gubernur Terkait Pembayaran Hosting Fee MotoGP Sebesar Rp231 Miliar

0
Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda (ekbisntb.com/era)

Lombok (ekbisntb.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mengikuti keputusan Penjabat Gubernur NTB terkait dengan permintaan Kemendagri untuk membantu ITDC melakukan pembayaran Hosting Fee MotoGP kepada pemegang hak komersial eksklusif MotoGP, Dorna Sports.

“Kita mengikuti apa yang ada, yang tau keadaan Keuangan kan Gubernur, saya kira kita ikuti apa yang menjadi kebijakan,” ujarnya setelah rapat paripurna ke II DPRD Provinsi NTB, Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurutnya, dengan permintaan senilai Rp231 miliar, daerah belum bisa untuk mengalokasikan anggaran senilai tersebut. Apalagi dengan kondisi fiskal daerah yang belum stabil ditambah lagi dengan banyaknya program prioritas nasional diantaranya adalah Pilkada dan Pekan Olahraga Nasional.

“Dengan pembiayaan PON yang cukup besar tahun in ikan cukup menguras fiskal daerah,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, seharusnya pembiayaan ini dilakukan oleh pusat, tidak perlu meminta daerah untuk membantu melakukan pembayaran.
“Saya kira pusat saja, kembali seperti tahun-tahun sebelumnya,” sambungnya.

Meski perhelatan MotoGP ini berdampak pada daerah, khususnya di bidang promosi pariwisata. Namun, dengan kondisi fiskal NTB saat ini sangat tidak memungkinkan untuk membayar sampai dengan Rp231 miliar.

“Untuk jangka panjang, MotoGP punya dampak yang luar biasa bagi daerah. Terutama promosi pariwisata kita, tapi fiskal kita sekarang itu tidak mencukupi. Kita sama-sama tahu kondisi di daerah kita,” jelasnya.

Dilain sisi, Pemprov NTB kini sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat maupun lima Pemerintah Kabupaten/Kota se-pulau Lombok terkait dengan jumlah pembayaran Hosting Fee tersebut.

“Anggaran 231 miliar itu merupakan anggaran yang sangat besar bagi daerah, dan kami yakin pusat juga memahami kondisi, karena APBD Pemprov NTB di evaluasi juga oleh Pemerintah Pusat,” ujar Asisten III Setda Provinsi NTB, H. Wirawan Ahmad, Selasa, 27 Agustus 2024.

Wirawan melanjutkan, jika mewajibkan NTB membayar senilai tersebut, maka akan turut mengganggu program prioritas Pemerintah Pusat yang dibebankan ke daerah NTB.

“Misalnya mandatory spending bidang pendidikan harus 50 persen, kemiskinan ekstrem, inflasi, dana pengawasan, pilkada, dan seterusnya. Itu juga mandatory spending yang ada aturannya, ada UU nya, ada Peraturan Pemerintah, ada permendagrinya sebagai dasar kita laksanakan. Jadi kalau dananya tersedot oleh satu event, itu akan mengganggu alokasi lain” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB harus memenuhi syarat regulasi, yang mana dalam surat Kemendagri tertulis bahwa pengalokasian anggaran harus memenuhi aturan yang berlaku. Artinya bahwa sebelum mengalokasikan anggaran kepada suatu perhelatan, harus dulu terpenuhi program prioritas seperti yang telah disebutkan diatas. (era)

BPOM Standarisasi Pelaku Usaha Pangan Jelang MotoGP Mandalika 2024

0
Kegiatan Bimtek Keamanan Pangan bagi pelaku usaha distribusi pangan(ekbisntb.com/bul)

Lombok (ekbisntb.com) – Perhelatan event MotoGP yang akan diselenggarkan pada 27 – 29 September 2024 di Sirkuit Internasional Mandalika menjadi salah satu momentum mengairahkan kunjungan wisatawan dan ekonomi Nusa Tenggara Barat. Salah satu sektor yang perlu menjadi perhatian untuk mendukung kesuksesan MotoGP adalah Keamanan Pangan, baik untuk pangan olahan terkemas dan pangan siap saji.

Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pengetahuan pelaku usaha tentang Keamanan Pangan, BBPOM di Mataram memberikan Bimtek Keamanan Pangan bagi pelaku usaha distribusi pangan (distributor, hypermarket, supermarket, toko/retail modern) dan usaha jasa boga (hotel, restoran, rumah makan, catering).

“BBPOM di Mataram senantiasa berkomitmen mengawal Keamanan Pangan baik di tingkat produksi dan distribusi. Tentu jaminan Keamanan Pangan tidak bisa BPOM sendiri, pelaku usaha juga menjadi pilar penting untuk memastikan mutu dan keamanan pangan” ujar Yosef Dwi Irwan.

Kegiatan Bimtek Keamanan Pangan difokuskan kepada : Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) pada tangan 27 Agustus 2024 dengan peserta sarana distribusi pangan. Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2024 dengan materi tentang Keamanan Pangan pada industri jasa boga. Kegiatan ini merupakan kolaborasi BBPOM di Mataram dengan Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM dan Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan BPOM.

“Event MotoGP merupakan kesempatan emas bagi pelaku usaha jasa boga dan UMKM pangan di NTB untuk mempromosikan kuliner dan makanan khas NTB, baik dalam bentuk siap saji maupun pangan olahan terkemas. Kami tidak ingin perhelatan Internasional ini ada terciderai kasus keracunan akibat konsumsi pangan yang tidak aman, maka penting dilaksanakan bimtek ini” tandas Kepala BBPOM di Mataram.

Yosef menambahkan, sebagai perwujudan dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yaitu agar pelaku usaha menerapkan suatu Sistem Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan (SJKPMP), Badan POM menginisiasi program SMKPO yang akan diterapkan di sarana peredaran pangan olahan.

SMKPO adalah sistem yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran pangan. Terdiri atas serangkaian prosedur dan kebijakan yang dirancang untuk memastikan bahwa produk pangan olahan aman untuk dikonsumsi dan tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia.

Penerapan SMKPO bersifat wajib untuk seluruh sarana peredaran pangan olahan. Sertifikasi SMKPO bersifat sukarela, kecuali untuk sarana importir yang baru pertama kali mendaftarkan izin edar di Badan POM.

Beberapa keuntungan yang didapat pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat SMKPO antara lain, dapat mencantumkan logo SMKPO sebagai sarana promosi/pemasaran/perdagangan untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produknya.

Jumlah sarana distribusi pangan di wilayah NTB yang telah tersertifikasi SMKPO adalah sebanyak 7 sarana yaitu 5 sarana di Kota Mataram (hypermarket, distributor dan grosir), 1 sarana distributor di Kabupaten Bima dan 1 sarana distributor di Kabupaten Sumbawa.(bul)

Kepada Pj. Gubernur, Kepala BBPOM di Mataram Laporkan PR di NTB

0
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram, Yosef Dwi Irwan, beserta jajaran, melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Mayor Jenderal (Purn) Hasanuddin. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Asisten I Setda NTB, Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi NTB(ekbisntb.com/bul)

Lombok (ekbisntb.com) – Menyadari peran penting Kepala Daerah dalam mendukung program BPOM, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram, Yosef Dwi Irwan, beserta jajaran, melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Mayor Jenderal (Purn) Hasanuddin. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Asisten I Setda NTB, Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi NTB.

Yosef Dwi Irwan menyampaikan bahwa Obat dan Makanan memiliki peran penting dan strategis terkait aspek kesehatan, ekonomi, ketahanan nasional, dan daya saing bangsa. Untuk mewujudkan ketersediaan Obat dan Makanan yang aman, bermutu, dan bergizi, Badan POM tidak bisa bekerja sendiri (single player). Perlu dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah.

Salah satu dukungan BPOM dalam peningkatan efektifitas pengawasan Obat dan Makanan di daerah, sejak 2020 telah digulirkan DAK Non Fisik POM yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. Pada tahun 2024 total anggaran DAK Non Fisik POM untuk di NTB sebesar Rp4,5 miliar yang diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik dalam mengawal mutu dan keamanan pangan, pemeberdayaan masyarakat serta daya saing UMKM.

Dalam upaya peningkatan kesadaran Keamanan Pangan Badan POM juga memiliki 3 program berbasis komunitas, yaitu Desa Pangan Aman, Pasar Aman Berbasis Komunitas, dan Intervensi PJAS Aman.

Beberapa permasalahan yang masih perlu menjadi perhatian di wilayah NTB, antara lain masih ditemukan penggunaan bahan berbahaya berupa boraks dalam kerupuk, penjualan antibiotik tanpa resep dokter yang berdampak terjadi Anti Microbial Resistance (AMR), serta peredaran obat-obatan tertentu seperti Tramadol, Trihexyphenidil, dan Dextromethorphan.

Pj. Gubernur menyampaikan terima kasih kepada BBPOM di Mataram yang telah mengawal keamanan Obat dan Makanan di NTB. Ia juga berpesan agar edukasi kepada masyarakat terus digencarkan Edukasi ini harus terus ditingkatkan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat semakin sadar, bijak dan berhati-hati dalam memilih produk yang aman untuk dikonsumsi.

Selain itu, pemerintah harus senantiasa responsif dan antisipatif, jangan menunggu permasalahan menjadi besar. Upaya-upaya pencegahan yang sistematis dan terpadu bersama seluruh pemangku kepentingan harus dilakukan agar masyarakat teredukasi dengan baik.

Melalui kegiatan audiensi ini diharapkan dapat semakin meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Pemda Provinsi NTB dengan BBPOM di Mataram dalam melindungi masyarakat di NTB dari Obat dan Makanan yang beresiko pada kesehatan, mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing pelaku usaha khususnya UMKM.(bul)

Pj. Gubernur NTB Atensi Peringatan OJK ke Jamkrida NTB Syariah Terkait Kekurangan Ekuitas Rp11 Miliar

0
PJ. Gubernur NTB, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. Hassanudin, S.I.P., M.M (ekbisntb.com/bul)

Lombok (ekbisntb.com) – Pj. Gubernur NTB, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. Hassanudin, S.I.P., M.M mengatakan akan mempelajari soal peringatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) atas kekurangan equitas sebesar Rp11 miliar yang sudah melebihi tenggat waktu untuk dipenuhi.

“Saya lagi pelajari sesuai dengan laporan, saya belum dapat data lengkap. Nanti saya rilis ya,”katanya.

Sebagaimana diketahui, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah daerah di NTB yang bergerak di sektor keuangan (penjaminan kredit), yaitu PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) mendapat sanksi dari OJK, karena belum mampu memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp50 miliar.

Seharusnya, pada Januari 2022, Jamkrida NTB sudah memenuhi ekuitas sebesar Rp11 miliar. Ekuitas ini didalamnya terdiri dari komponen modal inti, cadangan umum, dan cadangan tujuan.

PT Jamkrida NTB Syariah diminta untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (6) Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin yang diundangkan pada 11 Januari 2017. Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan penjaminan lingkup provinsi diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp50 miliar.

Dalam pasal 31 ayat 2 dikemukakan, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup provinsi wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah memperoleh izin usaha.

Ketentuan ekuitas minimum tersebut dipandang sangat penting untuk memperkuat permodalan, sehingga lembaga penjaminan akan mampu bersaing dan bertahan di industri penjaminan nasional.

PT Jamkrida NTB Bersaing sampai saat ini belum dapat memenuhi ketentuan tersebut. Selanjutnya, OJK mengharapkan komitmen pemenuhan ekuitas minimum dari PT Jamkrida NTB Bersaing dapat segera dilakukan untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Sebagaimana ketentuannya, badan usaha yang tidak dapat memenuhi ketentuan, akan mendapat peringatan I, dengan jangka waktu dua bulan. Jika dalam dua bulan, ekuitas minimum tidak juga dapat dipenuhi, maka akan diberikan peringatan ke II selama dua bulan. Dan terakhir, jika peringatan I dan II tidak dipenuhi, maka badan usaha akan dikenakan sanksi Penghentian Kegiatan Usaha (PKU) selama enam bulan.

Direktur Utama Jamkrida NTB Syariah, Lalu Taufik Mulyajati di Mataram, Selasa, 27 Agustus 2024 mengatakan, pihaknya sudah mendapar SP I dari OJK pusat, tanggal 23 Agustus. Dan sudah ditembuskan ke Pemprov NTB dan OJK NTB.

Secara internal Jamkrida NTB Syariah sedang menyiapkan opsi opsi seperti percepatan pemenuhan modal inti dengan asset tanah dan bangunan kantor yang ditempati saat ini. Kemudian, mempercepat ekspansi bisnis setelah berkonversi ke Jamkrida syariah, salah satunya kerjasama dengan Bank NTB Syariah.

Selain itu, diharapkan Pemprov NTB sebagai pemegang saham pengendali, dan kabupaten/kota yang sudah menyertakan saham untuk menambah penyertaan modalnya ke Jamkrida NTB Syariah. Dan bagi daerah yang belum menyertakan saham seperti Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa Barat, dan Sumbawa, serta Dompu diharapkan juga ikut menyertakan saham seperti yang dilakukan ke Bank NTB Syariah.

“Yang ada harapan KSB, saya sudah di kontak. Sudah ada komunikasi,” demikian Lalu Taufik.

Sebelumnya, Kepala OPD pembina BUMD, Biro Ekonomi Setda NTB, H. Wirajaya Kusuma meyakini dapat menyelesaikan persoalan kekurangan ekuitas Jamkrida NTB Syariah ini sebelum akhir tahun 2024 ini.

Beberapa alternatif yang disiapkan, mempercepat proses penyertaan modal berupa asset gedung dan tanah kantor Jamkrida NTB Syariah untuk memenuhi modal inti Rp50 miliar. Dan mengharapkan kabupaten/kota yang belum menyertakan modal untuk ikut menjadi pemegang saham Jamkrida NTB Syariah.

“Saya yakin, sebelum akhir tahun ini kita sudah bisa penuhi (kekurangan ekuitas),” tandasnya.(bul)

Kiat Beli Mobil Listrik Biar Tidak Salah Pilih

0
Ilustrasi Pengendara Kendaraan Listrik (ekbisntb.com/ant)

Jakarta (ekbisntb.com) – Memilih mobil listrik membutuhkan pertimbangan matang untuk memastikan bahwa kendaraan yang dibeli sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, pakar otomotif jebolan Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu membagikan beberapa kiat untuk memilik mobil listrik agar tidak salah pilih.

“Memilih mobil listrik memerlukan pertimbangan yang matang sebenarnya, dimulai dari fungsi utama yang diharapkan dan kesiapan keuangan pribadi. Apakah benar-benar ingin beralih ke kendaraan listrik atau hanya sekadar mencoba pengalaman baru dan ada kelebihan uang?” kata dia kepada ANTARA, Selasa.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menentukan kebutuhan dan anggaran. Pertimbangkan jarak tempuh harian, kapasitas penumpang dan barang, serta anggaran yang tersedia. Keputusan ini akan membantu mengidentifikasi tipe mobil listrik yang paling cocok.

Selanjutnya, perhatikan spesifikasi teknis mobil listrik yang hendak dibeli. Pastikan untuk memahami kapasitas baterai, jarak tempuh, waktu pengisian daya, serta fitur keselamatan yang ditawarkan.

Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa mobil yang dibeli dapat memenuhi kebutuhan harian dan menawarkan keamanan yang memadai, ujarnya.

“Bandingkan spesifikasi (dengan mobil listrik lain), harga, dan ulasan pengguna, serta lakukan uji coba (test drive) jika memungkinkan,” ujar Yannes.

Infrastruktur pengisian daya juga merupakan faktor penting dalam memilih mobil listrik. Pastikan Anda memiliki akses yang memadai ke stasiun pengisian daya, baik di rumah maupun di stasiun umum. di area tempat tinggal maupun tempat mobilisasi harian.

Melakukan riset menyeluruh mengenai berbagai merek dan model mobil listrik yang tersedia di pasar juga sangat dianjurkan, ungkap Yannes.

Selain itu, reputasi sebuah merek, menurut Yannes, menjadi pertimbangan yang tidak kalah penting. Pilihlah mobil dari merek yang dikenal memiliki garansi baterai yang memadai dan didukung oleh jaringan layanan purna jual 3S (Sales-Service-Spareparts) yang luas.

Hal ini akan memberikan ketenangan dalam jangka panjang, terutama terkait dengan ketersediaan suku cadang dan layanan servis.

“Biaya menjadi aspek berikutnya yang perlu diperhatikan, bukan hanya harga beli tetapi juga biaya pengisian daya, perawatan, dan asuransi. Bandingkan dengan biaya kepemilikan mobil konvensional untuk memahami nilai ekonomis jangka panjang,” Yannes menambahkan.

Terakhir, pertimbangkan asuransi khusus untuk mobil listrik. Asuransi yang menawarkan perlindungan komprehensif, termasuk untuk kerusakan baterai, akan sangat bermanfaat dalam menjaga nilai investasi.

Selanjutnya, memahami teknologi yang ada pada mobil listrik, seperti baterai, motor listrik, dan fitur-fitur canggih lainnya, sangatlah penting. Pengetahuan ini membantu calon pembeli memahami cara kerja dan perawatan mobil listrik, sehingga dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi.

Dengan mempertimbangkan semua aspek ini, calon pembeli dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi dan mengurangi risiko kesalahan dalam membeli mobil listrik. (ant)

Kementerian PUPR: TOD Solusi Atasi Permasalahan Urbanisasi yang Pesat

0
Aktifitas masyarakat di bandara (ekbisntb.com/ant)

Jakarta (ekbisntb.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan Transit Oriented Development (TOD) dapat menjadi solusi terhadap permasalahan urbanisasi yang pesat.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Triono Junoasmono menyampaikan Kementerian PUPR berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan implementasi proyek TOD di seluruh Indonesia. Ia sangat optimis bahwa TOD dapat berkontribusi signifikan terhadap solusi permasalahan urbanisasi yang pesat.

“Kami optimis pihak swasta dapat saling berkolaborasi dalam memberikan bantuan Perumahan berbasis TOD, sehingga meningkatkan kualitas kehidupan bagi masyarakat dengan lingkungannya, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memastikan akses terhadap perumahan yang terjangkau bagi semua, khususnya segmen berpendapatan rendah dan menengah. Dan dengan semakin terintegrasinya transportasi di Jabodetabek, membuka peluang untuk membangun perumahan berorientasi transit, sehingga terbentuk pembangunan perkotaan yang berkelanjutan,” ujar Triono Junoasmono di Jakarta, Selasa.

Fenomena urban sprawl di beberapa kota besar Indonesia menyebabkan adanya perkembangan permukiman penduduk yang sebagian penduduknya memiliki beberapa aktivitas di kota. Hal ini tentunya akan menambah permasalahan mobilitas di kota seperti meningkatnya kemacetan, terlebih jika kota tidak menyediakan fasilitas transportasi umum yang berdampak pada ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi dalam melakukan perpindahan atau mobilitas.

Oleh sebab itu, diperlukan adanya penerapan konsep Transit Oriented Development (TOD) guna mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan mewujudkan optimalisasi penggunaan transportasi umum. TOD merupakan konsep pengembangan ataupun pembangunan kota dengan memaksimalkan penggunaan lahan yang terintegrasi serta mempromosikan penggunaan angkutan umum massal berbasis rel dan gaya hidup sehat, seperti berjalan kaki dan bersepeda.

Berkolaborasi dengan Japan Housing Finance (JHF), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menggelar Seminar Transit Oriented Development (TOD) di Jakarta.

BP Tapera sebelumnya telah bersinergi dengan JHF sebagai otoritas pemerintah Jepang yang bergerak dibidang pembiayaan primer dan sekunder perumahan, sejak Desember 2023 lalu yang ditandai Nota Kesepahaman dan Kerja Sama tentang perumahan subsidi, dan terus berkembang hingga saat ini.

BP Tapera berharap dengan adanya seminar ini, menghasilkan manfaat tidak hanya bagi BP Tapera dan JHF saja, namun juga bagi ekosistem perumahan dan pemangku kepentingan terkait, sebagai referensi yang melengkapi upaya penerapan Konsep TOD di Indonesia.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa penerapan konsep TOD ditujukan untuk mewujudkan integrasi kawasan hunian dengan optimalisasi sarana transportasi umum untuk mewujudkan kota yang efisien, produktif, dan sehat.

“Konsep ini sangat relevan untuk konsep hunian di kawasan perkotaan khususnya Jakarta, mengingat semakin maraknya perkembangan permukiman penduduk di wilayah sub urban seputar Jakarta yang sebagian penduduknya memiliki beberapa aktivitas di kota. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya sinergisitas dan kerjasama yang solid dari para pemangku kepentingan dan mitra strategis,” ujar Heru Pudyo Nugroho. (ant)

Harga Emas Antam Selasa Pagi masih Stagnan di Rp1,420 Juta per gram

0
Ilustrasi Emas Antam(ekbisntb.com/ant)

Jakarta (ekbisntb.com) – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa pagi, masih stagnan di level Rp1.420.000 per gram.

Pada Senin 26 Agustus 2024, harga emas Antam juga tertahan di level Rp1.420.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Selasa, yakni sebesar Rp1.267.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa :

  • Harga emas 0,5 gram: Rp760.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.420.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.784.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.156.000
  • Harga emas 5 gram: Rp6.904.000
  • Harga emas 10 gram: Rp13.730.000
  • Harga emas 25 gram: Rp34.162.500
  • Harga emas 50 gram: Rp68.205.000
  • Harga emas 100 gram: Rp136.290.000
  • Harga emas 250 gram: Rp340.337.500
  • Harga emas 500 gram: Rp680.375.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.360.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (ant)

Akademisi: Larangan Rokok Eceran Berdampak pada Ekonomi UMKM

0
Pabrik Rokok(ekbisntb.com/ant)

Surabaya (ekbisntb.com) – Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga Gitadi Tegas Supramudyo menyatakan kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang penjualan rokok eceran memberi dampak terhadap ekonomi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Meskipun dampak langsung dari larangan penjualan rokok eceran terlihat kecil untuk UMKM namun dampak tidak langsung atau multiplier effect-nya akan cukup besar,” katanya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

Gitadi menuturkan dampak ini terasa bagi UMKM karena biasanya masyarakat yang membeli rokok eceran di toko kelontong atau warung juga membeli barang lain seperti minuman, makanan, dan sebagainya.

Di sisi lain, dengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok sehingga mereka berpikir ulang untuk membeli barang lainnya ketika membeli rokok satu bungkus.

“Orang yang membeli rokok eceran biasanya juga membeli produk lain seperti gorengan atau nasi bungkus. Ini yang perlu dipertimbangkan dalam analisis dampak kebijakan ini,” katanya.

Selain itu, menurut Gitadi kebijakan larangan penjualan rokok eceran ini tidak akan efektif mengurangi jumlah perokok aktif mengingat kebijakan belum tentu terimplementasi dengan baik di lapangan.

Terlebih lagi, harga rokok masih terjangkau dan pabrik-pabrik besar tetap memproduksi dalam jumlah besar sehingga larangan itu mungkin hanya akan menggeser pola konsumsi dan bukan mengurangi secara signifikan.

Oleh sebab itu, Gitadi menyarankan agar pemerintah mencari solusi yang seimbang atau win-win solution antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi pelaku usaha kecil di sektor tembakau.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih intensif dan efektif sehingga tidak hanya mengandalkan kebijakan pelarangan saja melainkan juga edukasi yang menyentuh kesadaran masyarakat sejak dini.

“Sekali lagi masalah utama kita adalah di implementasinya. Kebijakannya mungkin bagus tapi implementasinya sering kali sulit dan tidak terukur,” katanya. (ant)

Pemkot Tidak Punya Anggaran untuk “Hosting Fee” MotoGP

0
Lalu Alwan Basri. (ekbisntb.com/cem)

Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Kota Mataram memastikan tidak memiliki anggaran untuk hosting fee pada penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Mandalika di bulan September. Persoalan hukum perlu diantisipasi jika menggunakan bantuan tidak terduga.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri dikonfirmasi usai memimpin rapat, Senin 26 agustus 2024 menjelaskan, dana untuk hosting fee atau komitmen fee yang merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh promotor untuk menggelar event MotoGP kepada Dorna Sport, selaku pemegang hak komersial eksklusif MotoGP

pada penyelenggaraan MotoGP tidak pernah dianggarkan pada pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024. Hal ini harus dikoordinasikan dan komunikasikan dengan Pemprov NTB, mengenai petunjuk teknisnya. “Kita belum tahu karena ini pembicaraan di level pusat,” jelasnya.

Pengalokasian anggaran dari kabupaten/kota di NTB untuk penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Mandalika akan ada pembahasan bersama Pemprov NTB. Sementara ini kata Alwan, dari sisi anggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan telah diketok dan menunggu hasil evaluasi. Jumlah anggaran dibutuhkan tidak diketahui karena plafon anggaran serta kesiapan anggaran harus dicek kembali. “Pokoknya kita akan minta arahan dari provinsi karena APBD kita juga dievaluasi oleh provinsi,” terangnya.

Mantan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram ini menegaskan, pengalokasian hosting fee yang bersumber dari APBD perlu diwanti-wanti jangan sampai menimbulkan persoalan hukum. Apalagi rapat virtual digelar meminta anggaran bantuan tidak terduga digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan MotoGP. Penggunaan BTT sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri. “Pelaksanaannya tidak diketahui baru hanya komitmen fee yang harus disiapkan,” jawabnya.

Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penggunaan dananya belum diketahui. Juklak-juknis ini dinilai penting untuk arah penggunaan anggaran tersebut. Alwan akan menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat untuk mengalokasikan anggaran komitmen fee tersebut. (cem)