spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiPAD NTB dari Pajak Pembelian Bahan Bakar Kendaraan Diatas Rp200 Miliar

PAD NTB dari Pajak Pembelian Bahan Bakar Kendaraan Diatas Rp200 Miliar

Lombok (ekbisntb.com) – Dalam dua tahun terakhir berturut-turut, PAD NTB disokong oleh pajak pembelian bahan bakar kendaraan yang nilainya termasuk cukup besar, diatas Rp200 miliar setahun.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ini dihitung sebesar 5 persen per liter, dalam setiap pembelian Bahan Bakar Motor (BBM) di SPBU-SPBU.

- Iklan -

Sekretaris Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Niken Arumdati ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 27 Agustus 2024 menyampaikan, tahun 2020 PBBKB yang masuk ke PAD NTB sebesar Rp191 miliar. Tahun 2021 naik menjadi Rp209 milir, dan tahun 2022 naik lagi menjadi Rp264 miliar.

“Ditransfer langsung oleh Pertamina ke kas daerah setiap tiga bulan. Besarannya tergantung berapa banyak penjualan BBM di SPBU-SPBU. Karena setiap liter penjualan sudah termasuk 5 persen untuk pajak daerah,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kendaraan-kendaraan yang menggunakan BBM non subsidi di sektor pertambangan, dikenakan 7 persen per liter.

“Makanya, harus gunakan BBM non subsidi. Karena kenanya 5 persen non tambang, dan 7 persen untuk kendaraan tambang, dikalikan dengan volume penjualan BBM yang harganya komersil. Pajak ke daerah bisa makin besar untuk pembangunan,” ujar Niken.

Dengan masuknya pajak BBM ke PAD, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan. Pendapatan tambahan ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan daerah, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan catatan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), jika dilihat komponen PAD NTB dan share masing-masing, pada tahun 2022, capaian penerimaan PAD NTB sebesar Rp5,3 triliun lebih. Atau naik sebesar Rp398,8 miliar lebih atau 7,52% di tahun 2023.

Penerimaan PAD NTB yang terdiri dari Pajak Daerah yang terdiri dari PKB, BBNKB, PBBKB, PAP dan Pajak Rokok terealisasi sebesar Rp1,8 triliun lebih.

Retribusi Daerah yang terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu tercapai sebesar Rp11,9 miliar lebih.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dari Bank NTB Syariah, BPR NTB, Jamkrida NTB, Bangun Askrida dan Gerbang NTB Emas tercapai sebesar Rp68,1 miliar lebih.

Lain-lain PAD yang Sah terdiri dari Hasil Penjualan BUMD yang tidak dipisahkan, hasil kerjasama pemanfaatan BMD, hasil kerjasama daerah, jasa giro, pendapatan bunga deposito, tuntutan ganti rugi, penerimaan komisi potongan/bentuk lain, denda atas keterlambatan pekerjaan, denda pajak, denda retribusi, pendapatan dari pengembalian, pendapatan BLUD, pendapatan denda atas pelanggaran peraturan daerah seluruhnya tercapai Rp760,9 miliar lebih, naik dari tahun 2022 yang sebesar Rp520,86 miliar lebih. Sementara Pendapatan Transfer Pusat dan Daerah nilainya relative tetap, Rp2,979 triliun lebih.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut