Friday, April 17, 2026
26.5 C
Mataram
Home Blog Page 506

Pengusaha Properti di NTB Minta Rencana Kenaikan Pajak Ditangguhkan

0
H. Heri Susanto (ekbisntb.com/dok)

PENGUSAHA properti di Provinsi NTB meminta kepada pemerintah untuk menangguhkan rencana menaikkan tarif pajak dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku pada awal tahun 2025.

Dorongan untuk menangguhkan pemberlakukan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini, sebagai bentuk kekhawatiran akan beratnya rantai ekonomi di sektor properti, terutama rumah komersil.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTB, H.Heri Susanto mengatakan, kendati pengusaha property di NTB sebagian besar membangun rumah subsidi yang tidak kenapa PPN, tetapi dampaknya akan sangat besar, terutama kepada proyek-proyek rumah komersil.

“Kalau rumah subsidi tidak berdampak, karena tidak dikenakan PPN. Tapi kalau komersil, itu bisa dahsyat dampaknya. Saya prediksi dengan kenaikan PPN sampai 12 persen, potensi rumah komersil yang sudah mulai bagus pergerakannya, akan turun lagi,” ujarnya.

Sektor properti akan terkena dampak jika PPN 12 persen diterapkan. (ekbisntb.com/dok)

Apalagi usaha properti saat ini dipengaruhi isu-isu pemerintah memberikan rumah gratis kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Isu tersebut menurutnya perlu dibijaksanai oleh pemerintah.

Persoalannya menurut Heri Susanto, bukan terletak kepada masyarakat diberikan gratis rumah. Tetapi kepada usaha ikutan sektor properti secara menyeluruh.

Sebagaimana diketahui, Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait belum lama ini melaksanakan groundbreaking pembangunan rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri Maruarar, menyumbangkan lahan 2,5 hektare untuk proyek di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji. Sementara itu, pembangunan rumah digarap oleh salah satu perusahaan property nasional. Ada 250 unit rumah tipe 36 yang bakal dibangun. Namun, ia masih menggodok sasaran penerima rumah gratis ini berikut mekanismenya.

Niat baik untuk memberikan rumah gratis kepada masyarakat ini, menurut Heri sangat bagus. Apalagi kepada masyarakat yang memang kurang mampu, penanganan sosialnya sangat didukung. Namun dikhawatirkan kebijakana ini berdampak negatif kepada pengembang, dan lebih dari 100 sektor terkait perumahan.

“Sekarang masyarakat di bawah pada nunggu rumah gratis. Padahal mereka nggak tahu persyaratannya apa. Secara otomatis, isu ini membuat orang jadi tidak beli rumah subsidi. Kalau orang sudah nggak mau beli rumah subsidi, bagaimana dampaknya kepada pengembang-pengembang yang sudah dan akan membangun rumah subsidi. Kan otomatis ekonomi akan terdampak besar, karena semua usaha ikutan properti akan terdampak langsung” kata Heri.

Karena itu, REI terus menyuarakan kepada pemerintah agak melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif terhadap kebijakan-kebijakan baru yang akan diterapkan, khususnya Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP).

REI NTB juga berharap, seharusnya, pemerintah membantu masyarakat ,  terutama yang memiliki kolektabilitas (status pembayaran kredit yang menunjukkan kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban membayar angsuran atau pinjaman) tinggi di bank.

“Harusnya itu (status kredit macet) saja dihapus. Kalau petani, UMKM utangnya bisa diputihkan, masak sekadar untuk memutihkan kolektabilitas di bank nggak bisa. Kan Cuma memutihkan status konsumen di bank. Hanya butuh kebijakan. Gak pake duit. Supaya namanya kembali pulih  di bank, dan bisa ngajukan KPR. Kalau memutihkan utang kan jelas pakai uang,” tandasnya. (bul)

Rencana Kenaikan Tarif Pajak Tidak Berlaku untuk Semua Barang

0
Dwi Astuti (ekbisntb.com/ist)

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) menunggu keputusan pemerintah terkait diberlakukan atau tidaknya kenaikan pajak dari 11 persen menjadi 12 persen, yang rencananya akan diberlakukan awal tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, kepada media ini menyampaikan pernyataan resmi, jika   terkait rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada prinsipnya DJP akan mengikuti keputusan pemerintah.

Namun dijelaskannya, tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran serta jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN. “ Artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini,” terangnya.

Implementasi kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, menurutnya telah dipersiapkan sejak UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan berlaku. Saat ini DJP telah menyiapkan infrastruktur yang menyertai implementasi kebijakan seperti menyiapkan infrastruktur berupa aplikasi Coretax yang yang mendukung penerapan tarif PPN 12%.

“Jadi pada tanggal 1 Januari 2025 nanti, Coretax juga sudah berlaku, di mana pembuatan faktur pajak juga dilakukan di sana. Dalam Coretax, sudah kami siapkan fitur yang mengakomodasi penerapan tarif PPN 12% tersebut,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kanwil Pajak DJP Nusa Tenggara, Samingun. Sebagai eksekutor di daerah, menurutnya, rencana kenaikan tarif pajak ini juga masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. “Nanti para pimpinan yang nentukan, mau ditunda atau dilaksanakan,” demikian Samingun.(bul)

Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

0
Made Slamet (ekbisntb.com/ris)

PENOLAKAN serta seruan agar pemerintah menunda atau bahkan membatalkan pelaksanaan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025 telah disuarakan banyak pihak yang khawatir daya beli masyarakat semakin turun. Kenaikan PPN dinilai bukan langkah yang tepat untuk diambil mengingat kondisi ekonomi saat ini.

Anggota DPRD NTB Made Slamet menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak terhadap kenaikan harga barang dan jasa. Tidak ansih terjadi kenaikan 1 persen pada pengenaan pajak, namun hal itu akan merembet ke banyak aktivitas ekonomi. Sehingga pihkanya pun menolak rencana kenaikan PPN di Januari 2025 ini.

“Saya tidak setuju karena yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat kecil, karena harga-harga pasti akan melambung,” kata Made Slamet kepada Ekbis NTB akhir pekan kemarin.

Menurut politisi PDIP ini, kecenderungan pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat sebagai jaringan pengaman sosial terhadap kenaikan pajak ini. Namun cara tersebut dinilai tak bisa melindungi masyarakat dari dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kenaikan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN ini. “Walaupun nanti akan diumpan dulu dengan bansos, tetap kita tak setuju,” tegasnya.

Menurutnya, ada banyak alternatif pemasukan negara yang bisa dioptimalkan selain dari menaikkan PPN yang akan memberatkan masyarakat. Salah satunya yaitu dengan mencegah semaksimal mungkin kebocoran negara atau dengan menekan tindakan korupsi di lingkungaan penyelenggara negara atau pihak lain yang merugikan negara.

“Begitu juga judi online yang membuat uang lebih banyak keluar harus disetop. Selain judi online, ada juga narkoba yang membuat peredaran uang lebih banyak keluar,” katanya.

Pemasukan negara juga bisa dipotimalkan dari sektor pertambangan dan penggalian. Di sektor ini ada beberapa celah yang bisa dilakukan pengaturan kembali oleh pemerintah agar kontribusi pertambangan bisa lebih besar, sekaligus hal ini untuk mencegah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pertambangan.(ris)

Kenaikan PPN Berpotensi Meningkatkan Kemiskinan

0
M. Firmansyah. (ekbisntb.com/ist)

KEBIJAKAN menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  hingga 12 persen oleh Kementerian Keuangan RI disayangkan oleh akademisi. Pasalnya, dengan meningkatnya PPN ini akan berpengaruh pada meningkatnya harga barang, sehingga berpotensi pada peningkatan angka kemiskinan.

Pengamat Ekonomi Universitas Mataram (Unram), Dr. M. Firmansyah menyatakan kenaikan PPN ini akan berdampak pada semua aspek. Termasuk dengan peningkatan kemiskinan, PHK, hingga menyebabkan banyak pengangguran.

Menurutnya, menaikkan PPN hingga 12 persen tidak hanya berdampak pada konsumen, tetapi juga kepada produsen sebagai pembuat produk.

“Dampaknya tentu dirasakan oleh konsumen yang pertama, yang kedua oleh produsen. Konsumen kan merasa berat dengan kenaikan harga itu. Imbasnya ya ke produsen atau pengusaha yang menghasilkan produk,” ujarnya saat dihubungi Ekbis NTB, Minggu, 1 Desember 2024.

Apalagi dengan kondisi perekonomian daerah NTB yang belum stabil. Yang mana daya beli masyarakat tidak begitu tinggi. Sehingga dengan menaikkan pajak akan berdampak pada semakin merosotnya daya beli masyarakat.

“Dari aspek daerah sejak kenaikan harga terkait dengan daya beli. Kalau daya beli rendah masyarakat tidak akan mampu memenuhi sebagian kebutuhannya, kemiskinan akan meningkat,” katanya.

Firmansyah menyatakan, Pemerintah Pusat harus memikirkan dampak yang disebabkan oleh kenaikan pajak ini. Jika memaksa harus dinaikkan, maka akan sangat berdampak pada kaum menengah sebagai konsumen.

“Daya beli menurun dari segi ekonomi. Jadi inilah yang dikhawatirkan khususnya untuk kalangan menengah. Kalangan menengah kan yang mungkin intensitas transaksinya cukup banyak di lapangan,” ucapnya.

Adapun menurutnya, jika kebijakan ini tidak bisa ditunda, maka pemerintah harus bisa memberikan pelayanan yang layak kepada masyarakat. Seperti pelayanan yang diberikan oleh beberapa negara maju, sehingga, masyarakat tidak hanya membayar PPN tinggi, tetapi juga bisa merasakan dampak dari pemungutan pajak tersebut.

Diungkapkan Firmansyah, menaikkan PPN menjadi 12 persen merupakan angka yang cukup tinggi untuk sekelas negara berkembang di ASEAN. Apalagi dengan kondisi perekonomian sekarang yang dinilai belum stabil pasca Covid-19 dan gempa Lombok tahun 2018 lalu.

“Kebijakan ini kalau dibarengi dengan kebijakan lain yang bisa menyeimbangkan stabilisasi pendapatan dan pengeluaran rumah tangga saya kira engga ada masalah. Cuma saat ini kan kita tahu kondisinya lagi susah, tambah dinaikkan lagi dari PPN, ini yang dikhawatirkan benar-benar merosot daya beli,” jelansya. (era)

Jika PPN 12 Persen Resmi Berlaku Tahun 2025, Ini Daftar Barang yang Terdampak

0
Ilustrasi kenaikan PPN(ekbisntb.com/forumkeadilan.com)

TARIF Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025. PPN adalah pajak yang dipungut oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, WP Badan, dan Pemerintah yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas transaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Melansir situs Kementerian Keuangan, secara umum pengenaan PPN dikenakan atas objek berikut:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Misalnya barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.
  • Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP Tak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Misalnya: layanan streaming film dan musik.
  • Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP
  • Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Misalnya, PPN atas bangunan.
  • Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Adapun Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak  bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN yang kini diubah dengan n UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pengaturan cakupan BKP bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.

Kenaikan PPN akan membuat barang dan jasa yang biasa dikonsumsi publik sehari-hari menjadi semakin mahal. Barang-barang itu dikenakan pajak selama penjual berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Adapun beberapa contoh barang yang terkena PPN adalah tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film juga menjadi target pengenaan PPN.

Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN

Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu dalam kelompok barang berikut:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Kemudian, jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu jasa tertentu dalam kelompok jasa, meliputi:

  • * Jasa keagamaan.
  • * Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • * Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • * Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
  • * Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • * Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, terdapat beberapa jenis barang dan jasa tertentu yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

*  Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

*  Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

*  Jasa pelayanan sosial.

*  Jasa keuangan.

* Jasa asuransi.

*  Jasa pendidikan.

*  Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

* Jasa tenaga kerja. (ris)

Dinilai Bebani Masyarakat, Kenaikan PPN 12 Persen Harus Ditinjau Ulang

0
Lalu Anas Amrullah (ekbisntb.com/bul) dan Suhermanto (ekbisntb.com/dok)

Pemerintah pusat akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) awal 2025 mendatang sebesar 12 persen. Rencana kenaikan PPN 12 persen ini dinilai akan semakin membebani pengusaha dan juga masyarakat. Bagi pengusaha rencana kenaikan ini akan semakin menambah biaya produksi dan keuntungan semakin sedikit.

BEGITU juga dengan masyarakat, jika kebijakan ini diterapkan akan menambah pengeluaran tambahan. Sementara, penghasilan tidak bertambah sama sekali.  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Adanya rencana kebijakan pemerintah menaikkan PPN 12 persen ini ditanggapi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) NTB. Wakil Ketua Kadin NTB Lalu Anas Amrullah meminta agar rencana pemerintah untuk menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen agar ditinjau ulang. Karena dikhawatirkan akan semakin memperburuk daya beli masyarakat yang saat ini tengah menurun.

“Kondisi deflasi yang kita alami menunjukkan bahwa daya beli masyarakat sedang melemah. Kenaikan PPN akan semakin memperparah situasi ini, karena harga-harga barang akan ikut naik,” jelasnya pada Ekbis NTB, pekan kemarin.

Anas Amrullah menjelaskan, kenaikan harga barang akan berdampak signifikan, terutama pada sektor ritel. Di mana masyarakat, termasuk kelompok berpendapatan rendah, sangat bergantung pada barang-barang kebutuhan pokok. ‘’Ini yang perlu kita pikirkan. Pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan ini,’’ ujarnya.

Meski pemerintah memiliki dasar untuk menaikkan PPN, Kadin menilai perlu dilakukan perhitungan ulang mengenai dampak kenaikan tersebut.

‘’Perlu dipetakan kembali. siapa yang akan paling terdampak dengan kenaikan PPN ini? Jika konsumen berpendapatan rendah yang akan lebih banyak terbebani, maka perlu ada skema lain yang dilakukan pemerintah,’’ ungkap Anas.

Selain Kadin, Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional Indonesia (Gapensi) dan Real Estate Indonesia (REI) juga diyakini berpandangan yang sama dengan Kadin. Karena kenaikan PPN akan berdampak kepada kenaikan harga-harga material untuk membangun.

Misalnya, kenaikan harga bahan bangunan seperti semen dan besi akibat kenaikan PPN akan meningkatkan biaya produksi dan pada akhirnya akan membebani konsumen. Ujung-ujungnya konsumen yang akan ditambah beban pengeluarannya.

Sementara itu itu, rencana menaikkan tarif PPN ini tidak berbanding lurus dengan kenaikan pendapatan masyarakat. sehingga diyakini akan menjadi masalah bagi konsumen. Menurutnya, pemerintah harus mencari alternatif-alternatif lain. Misalnya, memperluas basis pajak ketimbang menaikkan tarif PPN.

“Kalau yang sekarang ini artinya, Wajib Pajak yang sudah ada akan dinaikkan beban pajaknya. Kenapa tidak ekstensifikasi, atau memperluas cakupan wajib pajak. Kenapa kemudian kita tidak mencari sumber-sumber pajak baru, tidak pada menaikkan PPN. Kita berharap pemerintah mempertimbangkan ulang sebelum benar-benar kebijakan ini diberlakukan,” demikian Anas.

Begitu juga dengan pengusaha hiburan di destinasi wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat merasa was-was jika pemerintah benar-benar memberlakukan kenaikan pajak dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025 nanti. Pemerintah diharapkan meninjau kembali rencana kebijakan tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan (APH) Senggigi, Suhermanto menyampaikan, dunia usaha saat ini masih dalam tekanan dan tidak baik-baik saja. Keadaannya akan semakin berat, jika pemerintah memberlakukan kenaikan pajak menjadi 12 persen.

“Berat sekali kalau kenaikan pajaknya jadi 12 persen. Karena kita bayar pajak dua, ada  pajak restoran 11 persen, ada pajak hiburan minimal 40 persen, maksimalnya 70 persen,” ungkapnya pekan kemarin.

Apalagi belakangan, Wahana Musik Indonesia (WAMI) juga meminta pembayaran royalti kepada usaha-usaha hiburan atas lagu-lagu yang dimainkan di tempat hiburan.

Pajak , kata Suhermanto menganalogikan, selalu dibebankan kepada pengusaha. Padahal, saat membeli barang dan kebutuhan-kebutuhan lain, pada harga barang tersebut sudah dikenakan pajak 11 persen. Lalu pada saat barang tersebut dijual, dikenakan lagi pajak dari pokok dan keuntungan sebesar 11 persen.

“Ini kan berat sekali jadinya. Mestinya disosialisasikan terlebih dahulu, banyak sekali usaha ikutan yang akan terkena dampak kebijakan ini kalau diterapkan,” tambahnya.

Suhermanto menyampaikan, saat ini kondisi usaha hiburan, khususnya di Senggigi menurutnya sangat memprihatinkan. Kondisi ini disebabkan gempa tahun 2018, ditambah lagi Covid-19 sejak tahun 2020.

Kemudian Hal ini disebabkan banyaknya menjamur usaha hiburan ilegal dan terkesan ada pembiaran, sehingga usaha hiburan yang legal seperti pesakitan.

“Usaha hiburan yang legal ini pajak-pajak tidak boleh telat dibayar. Izin-izin juga harus tetap hidup. Ini tidak main-main beban kepada dunia usaha. Sementara disisi lain pemerintah terkesan main-main menindak tegas terhadap usaha-usaha hiburan illegal ini. bagaimana usaha-usaha legal ini bisa berkembang,” tambahnya.

Karena itu, harapnya kebijakan rencana menaikkan pajak 12 persen ini ditinjau ulang. Karena kondisi dunia hiburan sangat berat saat ini. jika itu diberlakukan, tidak menutup kemungkinan banyak usaha yang akan tutup. (bul)

KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MATARAM

0

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MATARAM
NOMOR 659 TAHUN 2024
TENTANG

PENETAPAN HASIL PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MATARAM
TAHUN 2024

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KОТА МATARAM

Menimbang : 

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-Undang;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;

c. bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 318/PL.02.2-BA/5271/2/2024 tanggal 1 Desember Tahun 2024;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2024;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 837);

4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM КОТА МATARAM TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKОТА МАTARAM TAHUN 2024.

KESATU:

Menetapkan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir MODEL D.HASIL КАВКО-KWKBUPATI/WALIKOTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUА:

Menetapkan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut:

      1. Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama H. Lalu Aria Dharma B.S.,                 S.H. dan H. Weis Arqurnain, Lc. dengan perolehan suara sah sebanyak             86.432 (delapan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua);

     2. Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Dr. H. Mohan Roliskana,                    S.Sos., M.H. dan TGH. Mujiburrahman, S.H. dengan perolehan suara                sah sebanyak 112.946 (seratus dua belas ribu sembilan ratus empat                puluh enam);

KETIGA:

Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUА ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Minggu tanggal 1 Desember tahun 2024 pukul 22:04 Wita;

KEEMPAT:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                    Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 1 Desember 2024

                                                             KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTА MATARAM,

EDY PUTRAWAN

Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK Karyawan Usai UMP Naik 6,5 Persen

0
Iustrasi Pekerja pabrik(ekbisntb.com/medcom.id)

Jakarta (ekbisntb.com) – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie meminta pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025.

Anindya dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu, meminta agar perusahaan mengambil berbagai langkah agar kebijakan kenaikan UMP tidak berdampak pada peningkatan angka pengangguran.

“Kita tentu ingin mencoba dari perusahaan, dari Kadin mengimbau, (perusahaan) melakukan segala macam cara supaya tidak ada PHK,” kata Anindya.

Menurut dia, PHK seharusnya menjadi opsi terakhir yang diambil pengusaha. PHK hanya akan menambah populasi masyarakat yang kehilangan pendapatan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi.

Kadin juga menyoroti soal rencana Pemerintah yang bakal membentuk Satgas PHK. Diharapkan Satgas tersebut nantinya mampu membantu perusahaan mencari solusi agar tidak harus melakukan PHK akibat penyesuaian UMP.

“Tapi kita mau lihat bagaimana Satgasnya ini dan pasti biasanya bekerja sama dengan dunia usaha. Karena yang melakukan PHK itu ya dari dunia usaha, entah dari BUMN, koperasi atau swasta. Jadi kami akan berkomunikasi melihat,” katanya.

Meski begitu, Anindya mengakui bahwa kondisi perusahaan berbeda-beda, sehingga beberapa pengusaha mungkin menghadapi tekanan berat dalam menyeimbangkan antara kelangsungan bisnis dan kesejahteraan karyawan. Namun, ia tetap berharap ada langkah-langkah inovatif untuk menghindari keputusan sulit seperti PHK.

Sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha, Kadin terus berupaya mendorong perusahaan untuk berpikir jangka panjang.

“Tapi memang sebagai pengusaha juga kita berpikir untuk berlanjutan. Jadi kadang-kadang pilihan itu tidak enak ditempuh, tapi kadang-kadang ya menjadi pilihan,” ucap Anindya.

Meskipun PHK terkadang menjadi langkah yang tak terhindarkan, Anindya optimistis bahwa dengan strategi yang tepat, perusahaan akan mampu mengatasi tantangan itu tanpa harus mengurangi jumlah karyawan.

“Tapi kami melihat cukup banyak upaya-upaya untuk mencegah dan mencari jalanlah supaya tidak kejadian (PHK),” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) seusai adanya kebijakan kenaikan UMP di 2025 sebesar 6,5 persen.

“Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK,” kata Airlangga di sela menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu.

Rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kenaikan UMP.

“Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana,” ucap Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11) sore.

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha. (ant)

Sepuluh Hari Awal Desember 2024 Diprediksi Hujan Turun Signifikan

0
Ilustrasi hujan lebat(ekbisntb.com/ist)

Lombok (ekbisntb.com) – Curah hujan di seluruh wilayah NTB pada dasarian III November 2024 secara umum berada pada kategori Rendah (0 – 50 mm/dasarian) hingga menengah (51 – 150 mm/dasarian), terdapat pula beberapa wilayah dengan curah hujan Tinggi (151 – 300 mm/dasarian).

Dalam keterangan resmi BMKG NTB, Berdasarkan monitoring, analisis dan prediksi curah hujan dasarian, terdapat indikasi curah hujan tinggi (iklim) dengan level Waspada yaitu di Kab. Dompu : (Kec. Dompu, Huu, Pajo), Kab. Bima : (Kec. Ambalawi, Belo, Bolo, Donggo, Lambitu, Lambu, Langgudu, Madapangga, Monta, Parado, Sape, Soromandi, Wawo, Wera, Woha), Kota Bima : (Kec. Mpunda, Raba, Rasanae Timur), Kota Mataram : (Kec. Mataram, Sandubaya), Kab. Lombok Barat : (Kec. Batu Layar, Kediri), Kab. Lombok Tengah : (Kec. Janapria, Praya Barat, Praya Barat Daya, Praya Timur, Pujut), Kab. Lombok Timur : (Kec. Jerowaru, Masbagik, Sakra Barat, Sambelia, Sikur, Suela, Terara), Kab. Lombok Utara : (Kec. Pemenang), Kab. Sumbawa : (Kec. Alas Barat, Buer, Empang, Labuhan Badas, Lantung, Lape, Lopok, Maronge, Moyo Utara, Moyohilir, Plampang, Rhee, Ropang, Sumbawa, Tarano, Unter Iwes, Utan), dan Kab. Sumbawa Barat : (Kec. Maluk, Poto Tano).

Kemudian untuk indikasi curah hujan tinggi dengan level Siaga yaitu di Kab. Dompu : (Kec. Kempo, Kilo, Manggalewa, Pekat, Woja), Kab. Bima : (Kec. Sanggar, Tambora), Kab. Lombok Barat : (Kec. Gunungsari, Lingsar, Narmada), Kab. Lombok Tengah : (Kec. Batuliang, Batuliang Utara, Jonggat, Kopang, Praya, Praya Tengah, Pringgarata), Kab. Lombok Timur : (Kec. Aikmel, Montong Gading, Pringgasela, Sembalun, Wanasaba), Kab. Lombok Utara : (Kec. Bayan, Gangga, Kayangan, Tanjung), Kab. Sumbawa : (Kec. Alas, Batulanteh, Lenangguar, Lunyuk, Moyohulu, Orong Telu), dan Kab. Sumbawa Barat : (Kec. Brang Ene, Brang Rea, Jereweh, Sekongkang, Seteluk, Taliwang).

Saat ini wilayah NTB tengah memasuki puncak musim hujan. Adanya potensi hujan yang cukup signifikan pada 10 hari mendatang, masyarakat dihimbau agar berhati –hati ketika diluar rumah serta diharapkan tidak membuang sampah pada saluran air dan membersihkan drainase untuk mengantisipasi terjadinya luapan air saat hujan terjadi. Masyarakat juga perlu mewaspadai adanya potensi terjadi hujan dan angin kencang yang dapat terjadi secara tiba – tiba, khususnya pada periode peralihan musim seperti sekarang ini.

Tetap perhatikan informasi BMKG guna mengantisipasi dampak bencana maupun kerugian dalam perencanaan kegiatan Anda ke depan dan tetap selalu menjaga kesehatan.(bul)

PTBI 2024, Bank Indonesia Paparkan Kondisi Ekonomi 2024, dan Arah Kebijakan 2025

0
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo(ekbisntb.com/suarasurabaya.net)

Lombok (ekbisntb.com) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (KPwBI Provinsi NTB) telah menyelenggarakan Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) Tahun 2024 dengan tema “Sinergi Memperkuat Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional”.

PTBI merupakan forum strategis yang diselenggarakan setiap akhir tahun untuk menyampaikan pandangan Bank Indonesia mengenai kondisi perekonomian terkini, tantangan, prospek, dan arah bauran kebijakan Bank Indonesia, serta memperoleh arahan dari Presiden RI.

Forum PTBI ini diselenggarakan secara hybrid di Kantor Pusat Jakarta dan seluruh Jaringan Kantor Bank Indonesia, serta siaran langsung melalui kanal media sosial Bank Indonesia serta Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dan luar negeri, Jumat, 29 November 2024.

Acara relay PTBI KPwBI Provinsi NTB dihadiri oleh Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, Walikota dan Bupati se-Provinsi NTB, Pimpinan Forkopimda, Instansi Vertikal dan Kepala OPD se-Provinsi NTB, Pimpinan Perbankan, Akademisi, Pelaku Usaha, Pimpinan Pondok Pesantren, Pimpinan Media, dan stakeholders strategis Bank Indonesia lainnya.

Acara diawali dengan penyampaian laporan Bank Indonesia oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo yang menyampaikan bahwa Prospek Ekonomi Dunia dapat melambat dan dipenuhi ketidakpastian, kemungkinan akan terjadi Fenomena Slower and divergent growth, re-emergence inflation pressure, higher US interest rate, strong US dollar mengakibatkan depresi terhadap nilai mata uang negara lain, dan meningkatnya investasi di Amerika akan membayangi ekonomi di banyak negara, termasuk di Indonesia.

“Namun demikian dengan sinergi kita akan dapat merespon dengan kebijakan yang baik untuk mendukung stabilitas, kita punya disiplin dalam bauran kebijakan yang telah teruji dalam gejolak global, bersama seluruh stakeholders terkait, dengan mengedepankan “the power of we” ekonomi di Indonesia diperkirakan akan tetap tumbuh tinggi di tahun 2025,” ujar Perry.

Senada dengan Gubernur Bank Indonesia, dalam arahannya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan pesan bahwa stabilitas/kerukunan dan sinergi merupakan kunci untuk membangun bangsa, negara yang elemennya mau bersinergi pasti akan bangkit dan menjadi negara yang maju.

Indonesia dalam pandangan dunia memiliki seluruh modal untuk maju, kekayaan alam dan sumberdaya manusia yang melimpah. Saat ini Indonesia dihormati dunia, karena ekonomi negara ini mampu bertahan ditengah guncangan global, oleh karenanya, presiden menyampaikan kita harus bersyukur dan berterimakasih kepada penjaga ekonomi Indonesia.

“Kondisi ekonomi dan geopolitik dunia penuh dengan ketidakpastian, kita harus tetap waspada dan hati hati, tetapi kita bersyukur bahwa stabilitas nasional sangat terjaga, tercermin dari soft landing pesta demokrasi pilkada terbesar dalam sejarah Indonesia, kompetisi sudah berakhir, maka siapapun kita mari bersama bekerja dan berjuang untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB, Winda Putri Listya, menyampaikan bahwa sinergi kebijakan, optimisme dan komitmen menjadi kata kunci yang membawa ekonomi Indonesia tetap berdaya tahan di tengah tantangan yang kompleks. Di tengah ketidakpastian global yang masih berlanjut, kinerja perekonomian NTB tetap terjaga baik dan tumbuh 6,22% pada triwulan III 2024.

Perkembangan positif tersebut ditopang oleh terjaganya kinerja Konsumsi rumah tangga dan ekspor luar negeri yang tumbuh tinggi seiring relaksasi ekspor konsentrat tembaga hingga akhir tahun. Sementara secara sektoral, akselerasi sektor pendukung pariwisata dan berlanjutnya kinerja positif sektor pertanian dan pertambangan menopang kinerja positif ekonomi NTB.

Lebih tangguhnya ekonomi NTB di tahun 2024, juga didukung oleh stabilitas sistem keuangan yang tetap solid, kondisi ini terlihat dari pertumbuhan kredit yang tetap tinggi pada kisaran target 10-12% dengan kualitas kredit yang tetap terjaga.

Sejalan dengan itu, tekanan inflasi selama tahun 2024 juga tercatat terkendali, tingginya tekanan harga komoditas pangan pada triwulan I 2024 telah berangsur turun dan kembali normal, hingga Oktober 2024 inflasi tahunan Provinsi NTB tercatat sebesar 1,44%.

KPwBI Provinsi NTB menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh stakeholders yang turut terlibat dalam pengendalian inflasi daerah, sepanjang tahun 2024 Bank Indonesia bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah se-Provinsi NTB senantiasa bersinergi dalam berbagai program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan meliputi koordinasi intensif dalam High Level Meeting dan Rapat Koordinasi Operasi Pasar Murah, implementasi dan perluasan bibit unggul, termasuk perluasan Kerjasama Antar Daerah dan pembukaan Warung Tanggap Inflasi. Lebih lanjut, melalui Konsistensi, Inovasi, dan Sinergi yang terus dilakukan telah membawa Provinsi NTB meraih Triple Award TPID di tahun 2024.

Sejalan dengan upaya menjaga Inflasi dalam kerangka TPID tersebut, agenda reformasi struktural juga perlu menjadi prioritas bersama, tidak hanya untuk memperkuat daya saing, namun juga menciptakan berbagai lapangan pekerjaan baru, sebagaimana yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024.

Guna mendorong realisasi investasi dan ekspor non tambang, Regional Investor Relation Unit Bank Indonesia Provinsi NTB bersama dengan “NTB Genjot Ekspor” dan Tim Promosi Ekonomi Daerah telah melakukan berbagai promosi investasi dan perdagangan komoditas unggulan daerah ke pasar internasional.

Upaya pengembangan ekonomi daerah melalui berbagai program on boarding UMKM, baik peningkatan kapasitas produksi, akses pembiayaan termasuk optimalisasi penjualan melalui promosi produk UMKM pada event flagship berskala lokal, nasional, maupun internasional.

Selain itu, Bank Indonesia juga mengakselerasi peningkatan inklusivitas destinasi melalui pengembangan desa wisata yang pada tahun 2024 berhasil meraih apresiasi pada 2 desa wisata yaitu Desa Wisata Bonjeruk dan Desa Wisata Bilebante.

Dari sisi pengembangan ekonomi syariah, KPwBI NTB telah menginisiasi pembentukan Halal Center, sertifikasi halal UMKM, fasilitasi keikutsertaan pada FESyar dan ISEF, serta gelaran Womanpreneurday sebagai side event pada Road to FESyar KTI. Lebih lanjut, pengembangan kemandirian pesantren, juga terus kami dorong melalui program Hebitren dan Infratani, sehingga memperoleh penghargaan sebagai pondok pesantren unggulan terbaik pada Festival Ekonomi Keuangan Syariah KTI di tahun 2024.

Pada tahun 2024 ini, KPwBI Provinsi NTB terus melakukan pengembangan transaksi non tunai melalui program 55 juta pengguna dan 2,5 miliar transaksi QRIS secara Nasional. Tercatat hingga Oktober 2024, total pengguna QRIS di Provinsi NTB telah mencapai 475 ribu pengguna, dengan akumulasi volume transaksi mencapai 15 juta kali transaksi.

Perluasan ekosistem digital juga terus dilakukan melalui sinergi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, hasilnya 10 Pemerintah Daerah telah mencapai level Digital, hahkan 3 diantaranya telah berhasil meraih penghargaan championship TP2DD di tahun 2024 (Provinsi NTB, Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Timur).

Sementara itu dalam rangka menjaga kualitas dan ketersediaan Uang Layak Edar di wilayah NTB, KPw BI Provinsi NTB telah melakukan berbagai inovasi dalam meningkatkan layanan penukaran yang turut menjangkau pulau-pulau terluar.

KPwBI Provinsi NTB meyakini bahwa perekonomian NTB tahun 2024 akan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun 2023 dan terus akan melanjutkan pertumbuhan positif di tahun 2025 pada kisaran 4,4% sampai dengan 5,2%.

Hal ini tentunya ditopang oleh pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga yang tetap positif, serta kembali terakselerasinya investasi, sejalan dengan pengembangan hilirisasi dan pariwisata yang menjadi magnet investor.

Dengan optimalisasi upaya pengendalian inflasi, khususnya pada komoditas pangan bergejolak Laju inflasi di NTB pada tahun 2025 diperkirakan akan tetap terkendali dengan target sasaran 2,5±1%. Meski demikian, terdapat beberapa tantangan yang harus diwaspadai, antara lain situasi global yang semakin dinamis telah mendorong berbagai perubahan dan Fragmentasi ekonomi yang telah dirasakan dampaknya oleh banyak negara berkembang termasuk Indonesia.

Sementara itu, berbagai tantangan produktivitas masih membayangi perekonomian di daerah, Ketergantungan Provinsi NTB pada sektor hulu perlu mendapat perhatian khusus melalui upaya hilirisasi berbagai komoditas unggulan daerah.

Di sisi lain, fenomena megatrend technology seperti AI, Machine Learning dan IoT telah mengubah perilaku masyarakat dan menambah kompleksitas yang membutuhkan respons dari seluruh pelaku ekonomi termasuk di NTB.

Dengan berbagai tantangan yang tidak mudah ke depan, dan memperhatikan arahan Presiden untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi mendukung program asta cita, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB turut berkomitmen untuk memperkuat arah kebijakan ke depan, antara lain:

• Pertama, menjadikan sektor pertanian sebagai program prioritas melalui peningkatan produktivitas, hilirisasi, pemasaran, dan pendampingan ekspor, selaras dengan program priortas Pemerintah yang tercantum dalam astacita
• Kedua, memperkuat daya saing pariwisata daerah melalui peningkatan kualitas dan keahlian tenaga kerja, serta diversifikasi atraksi untuk mengoptimalkan kualitas kunjungan wisatawan
• Ketiga, mendorong percepatan dan optimalisasi belanja daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung pengendalian inflasi
• Keempat, menciptakan ekonomi yang berdaya saing dan padat karya guna mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan
• Kelima, mengadopsi teknologi digital pada seluruh aspek ekonomi dan keuangan untuk meningkatkan efisiensi di era digital.

Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kolaborasi dan inovasi. Menurutnya, selama ini Bank Indonesia NTB telah berkolaborasi sangat baik dengan pemerintah, dalam kerangka TPID, TP2DD, Literasi Eksyar, hingga Pengembangan UMKM.

Kolaborasi dan inovasi juga sangat diperlukan dalam keterbatasan fiskal kita, kehadiran pihak ketiga melalui pola KPBU akan mengakselerasi infrastruktur yang melengkapi keindahan alam NTB dan DPSP Mandalika, yang akan berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat NTB.

Pada pelaksanaan PTBI Tahun 2024 ini, KPwBI Provinsi NTB juga memberikan apresiasi kepada 12 mitra terbaik dari berbagai kategori atas dukungannya dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia di NTB sepanjang tahun 2024.

Apresiasi tersebut diberikan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB, BRI, SDN 4 Bajur, SMP Negeri 5 Moyo Hilir, PT. Multigraha Kelola Valas, Dinas Perhubungan Kota Mataram, RRI Mataram, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Bale Rattan, Ana Pearls, Desa Wisata Bilebante, Kelompok Tani Remaja Tani, dan Pondok Pesantren Al-Ikhlas.

Melalui forum PTBI ini, KPwBI Provinsi NTB berharap Pimpinan Daerah serta seluruh stakeholders dapat bersama-sama membangun semangat optimisme, memperkuat sinergi dan melanjutkan reformasi struktural, demi terwujudnya Indonesia Emas 2045.(bul)