spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiRencana Kenaikan Tarif Pajak Tidak Berlaku untuk Semua Barang

Rencana Kenaikan Tarif Pajak Tidak Berlaku untuk Semua Barang

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) menunggu keputusan pemerintah terkait diberlakukan atau tidaknya kenaikan pajak dari 11 persen menjadi 12 persen, yang rencananya akan diberlakukan awal tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, kepada media ini menyampaikan pernyataan resmi, jika   terkait rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada prinsipnya DJP akan mengikuti keputusan pemerintah.

- Iklan -

Namun dijelaskannya, tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran serta jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN. “ Artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini,” terangnya.

Implementasi kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, menurutnya telah dipersiapkan sejak UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan berlaku. Saat ini DJP telah menyiapkan infrastruktur yang menyertai implementasi kebijakan seperti menyiapkan infrastruktur berupa aplikasi Coretax yang yang mendukung penerapan tarif PPN 12%.

“Jadi pada tanggal 1 Januari 2025 nanti, Coretax juga sudah berlaku, di mana pembuatan faktur pajak juga dilakukan di sana. Dalam Coretax, sudah kami siapkan fitur yang mengakomodasi penerapan tarif PPN 12% tersebut,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kanwil Pajak DJP Nusa Tenggara, Samingun. Sebagai eksekutor di daerah, menurutnya, rencana kenaikan tarif pajak ini juga masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. “Nanti para pimpinan yang nentukan, mau ditunda atau dilaksanakan,” demikian Samingun.(bul)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut