Beranda blog Halaman 121

Usulkan Penanganan Ruas Jalan Rusak Melalui Banpres

0
Usulkan Penanganan Ruas Jalan Rusak Melalui Banpres
(EKBIS NTB/ils) PENGECEKAN - Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori saat melakukan pengecekan ruas jalan di Perate, Kelurahan Samapuin.


Sumbawa Besar (EKBIS NTB)– Pemkab Sumbawa akan mengusulkan penanganan ruas jalan rusak ke pemerintah pusat melalui skema bantuan presiden (Banpres). Pasalnya, perbaikan jalan jika mengandalkan anggaran pemerintah dinilai tidak akan maksimal.


“Ada yang namanya jalan induk ada juga jalan ranting-ranting. Jalan ranting inilah yang menjadi bahan kami (pemerintah) untuk kita usulkan penanganannya melalui Banpres,” kata Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, Kamis (13/8).


Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) sebelumnya, sudah turun ke Sumbawa untuk melakukan pengecekan lanjutan atas infrastruktur jalan yang diusulkan,sehingga jalan ranting yang saat ini berada dalam kondisi tidak layak bisa dilakukan penanganan melalui anggaran tersebut.


“Inilah yang menjadi fokus kami saat ini, karena kita targetkan dalam 5 tahun kedepan jalan mantap kita berada pada posisi 80 persen dan itu akan kita maksimalkan,” tambahnya.


Kunjungan yang dilakukan oleh Deputi IV KSP merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan. Sebab, infrastruktur jalan tersebut menjadi salah satu kebutuhan mendesak masyarakat, terutama untuk mendukung konektivitas antarwilayah.


“Tidak hanya konektivitas antarwilayah semata, tetapi ketika akses bagus maka distribusi hasil pertanian akan lancar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi baru di daerah,” ujarnya.


Ansori mengatakan, saat pertemuan dengan jajaran Deputi IV KSP yang dilanjutkan pengecekan lapangan bertujuan agar pembangunan dan peningkatan ruas jalan disampaikan sebagai kebutuhan mendesak bagi masyarakat. Tentu dengan kualitas infrastruktur jalan yang memadai akan memberikan dampak langsung terhadap mobilitas warga dan peningkatan aktivitas ekonomi.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan melalui program Banpres untuk mempercepat penanganan sejumlah ruas jalan strategis yang ada di Sumbawa,” ucapnya.


Pihaknya akan terus berupaya membangun komunikasi dan sinergi dengan berbagai pihak guna memastikan kebutuhan pembangunan daerah. “Setiap tahun ada anggaran Rp100 miliar untuk program revitalisasi jalan. Inilah yang akan kita perjuangkan agar Sumbawa bisa mendapatkan slot untuk penanganan ruas jalan yang rusak tersebut,” ujarnya.


Rokok Ilegal Senilai Rp827 Juta Dimusnahkan

0
Rokok Ilegal Senilai Rp827 Juta Dimusnahkan
(EKBIS NTB/ils) PEMUSNAHAN - Pemusnahan barang hasil temuan penindakan rokok ilegal selama dua tahun terakhir pada, Kamis (13/8)


Sumbawa Besar (EKBIS NTB)– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya Pabean C Pulau Sumbawa, memusnahkan 788.369 batang rokok ilegal dan 114.368 gram tembakau iris (TIS). Pemusnahan itu dilakukan dengan dibakar sekaligus bentuk transparansi ke masyarakat.


“Batang rokok yang kita musnakan itu merupakan hasil penindakan periode tahun 2025 hingga 2026 sebagai pertanggungjawaban terbuka atas pengawasan barang yang bisa mengancam keamanan, kesehatan, dan perekonomian,” kata kepala Bea Cukai, Sugeng Harianto, Kamis (13/8).


Selain rokok ilegal dan TIS, Bea Cukai turut memusnahkan 647,62 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Jika dihitung seluruh barang tersebut diperkirakan bernilai Rp827.081.000, dengan potensi kerugian negara yang mampu diselamatkan mencapai Rp836.382.770.


“Nilai kerugian ini mencakup Cukai, PPN hasil tembakau, serta pajak rokok yang seharusnya masuk ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional dan daerah,” ucapnya.


Berdasarkan data lanjut Sugeng, selama tahun 2025 ada sekitar 238 penindakan dengan total 689.204 batang rokok ilegal. Sementara untuk tahun 2026 hingga bulan Juli telah dilakukan 87 penindakan dengan jumlah barang bukti mencapai 1.539.026 batang rokok.


“Ada kenaikan yang luar biasa sehingga upaya pemberantasan tetap akan kita maksimalkan. Kita juga tidak dilakukan sendirian melainkan butuh kerjasama lintas sektor,” ujarnya.


Ia meyakinkan, berdasarkan hasil pemeriksaan rokok-rokok tersebut terindikasi peredaran rokok tanpa pita cukai (polos). Termasuk juga penggunaan pita cukai palsu, serta salah peruntukan. Hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


“Kami juga akan terus mendorong leegalitas industri lokal selain aspek penindakan. Termasuk juga memberikan pembinaan dan asistensi kepada pelaku usaha industri hasil tembakau,” tambahnya.


Peredaran rokok ilegal sangat berdampak terhadap persaingan usaha yang tidak sehat bagi pengusaha legal. Selain itu, banyaknya rokok ilegal yang beredar maka akan berpotensi pada hilangnya pendapatan daerah dari DBH CHT.


“DBH CHT ini digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan dan kesejahteraan para petani. Termasuk mengancam keberlangsungan petani tembakau lokal, hingga risiko kesehatan bagi konsumen,” timpalnya.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah Pulau Sumbawa. Pengungkapan dan penindakan merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak.


“Sinergi itu dinilai sangat membantu memantau sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras bersama. Sehingga peredaran rokok ilegal bisa terpantau dan ditekan,” ucapnya.


Penindakan terhadap rokok ilegal juga sangat membantu dalam upaya menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp863 juta. Pihaknya pun berharap operasi penegakan hukum terus dilakukan sehingga tidak ada lagi peredaran rokok tanpa cukai maupun rokok dengan cukai ilegal.

“Pemberantasan ini kita lakukan agar yang beredar hanya rokok legal. Sehingga pendapatan negara akan lebih banyak karena akan sangat berdampak terhadap sharing DBHCHT untuk Kabupaten Sumbawa yang semakin bertambah,” tukasnya. (ils)

Realisasi PAD Dompu Masih Rendah

0
Realisasi PAD Dompu Masih Rendah
(EKBIS NTB/dok) Farid Anshari.


Dompu (EKBIS NTB)
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dompu hingga 10 Agustus 2026 baru mencapai Rp71.403.368.415,15 atau 37,73 persen atau masih rendah dari target Rp189.254.655.520. Tambahan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat sekitar Rp136,5 miliar diklaim sebagai penopang fisikal daerah.


Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dompu, Farid Anshari, SE., M.Si., merincikan capaian pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah, realisasi mencapai Rp17.500.511.986,97 atau 33,82 persen dari target Rp51.745.820.000. PBB-P2 menjadi salah satu sumber pajak dengan capaian rendah. Dari target Rp7 miliar, baru terealisasi Rp921.792.334 atau 13,17 persen.


Begitu juga BPHTB dari target Rp8,2 miliar, realisasinya baru Rp910.301.991 atau 11,10 persen. Sementara, Opsen PKB dari target Rp9.969.500.000 terealisasi Rp3.686.184.378 atau 36,97 persen dan Opsen BBNKB dari target Rp8.895.300.000 terealisasi Rp2.980.690.742 atau 33,51 persen.


Untuk retribusi daerah, realisasinya relatif tinggi yakni Rp5.433.561.892 atau 88,79 persen dari target Rp6.119.777.000. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan telah terealisasi Rp12.399.348.303 atau 48,08 persen dari target Rp25.787.095.300. Sedangkan,lain-lain PAD yang sah baru terealisasi Rp36.069.946.233,18 atau 34,16 persen dari target Rp105.601.963.220.


Pada sektor pelayanan kesehatan, retribusi Dinas Kesehatan bahkan telah melampaui target. Dari target Rp50 juta, realisasinya mencapai Rp97.856.000 atau 195,71 persen. RSUD Dompu juga telah menyumbang Rp2.238.791.399 dari jasa retribusi pelayanan kesehatan. Sementara, RSUD Manggelewa masih nihil.


Di tengah belum optimalnya realisasi PAD tersebut, kondisi fiskal daerah mendapat tambahan ruang melalui transfer dari pemerintah pusat.


Pemda Kabupaten Dompu mendapat tambahan TKD sekitar Rp136,5 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Tambahan tersebut terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) sebesar Rp74,8 miliar dan Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp62,01 miliar.
Tambahan transfer tersebut tidak serta-merta menjadi ruang belanja bebas bagi daerah. Namun, dana tersebut dapat membantu menutupi kebutuhan belanja yang sebelumnya telah direncanakan dengan mengandalkan PAD.


Tambahan TKD ini kata dia, menjadi angin segar bagi kondisi fiskal Dompu yang tengah menghadapi tekanan APBD. Dana tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memenuhi kebutuhan belanja yang telah ditetapkan.


Dengan tambahan transfer tersebut, pemerintah daerah memiliki penopang fiskal di tengah realisasi PAD yang hingga awal Agustus baru mencapai 37,73 persen dari target. Optimalisasi sumber-sumber PAD tetap menjadi penting agar ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat dapat ditekan. (ula)


Investor Berdatangan, NTB Belum Penuhi Syarat Pembangunan PLTSa

0
Investor Berdatangan, NTB Belum Penuhi Syarat Pembangunan PLTSa
TRUK SAMPAH - Aktivitas truk pengangkut sampah di TPAR Kebon Kongok. (EKBIS NTB/ist)

Mataram (EKBIS NTB) – Pemerintah Provinsi NTB mengatakan investor dari berbagai negara berdatangan untuk berinvestasi pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di NTB. Namun, sampah di Tempat Pembuangan Akhir Regional (TPAR) sebagai lokasi PLTSa belum memenuhi syarat untuk membangun pembangkit listrik tersebut.


Hal ini karena per harinya Kebon Kongok menghasilkan sekitar 450 ton sampah per hari, sementara, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) kebutuhan untuk membangun PLTSa diwajibkan minimal 1.000 ton per hari.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma, mengatakan telah ada empat Penanam Modal Asing (PMA) dan sejumlah Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berencana berinvestasi untuk pengadaan PLTSa di NTB. Empat investor asing itu salah satunya dari Belanda.


“Jadi rata-rata kendalanya itu di pemenuhan kebutuhan sampah. Kita masih rendah di NTB, belum bisa. Kalau yang menjajaki itu banyak sekali, lebih dari empat investor,” ujarnya, kemarin.


Bahkan, salah satu investor dikatakan telah membeli lahan di kawasan Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Pembelian lahan oleh investor tersebut, sambungnya perlu diantisipasi karena Pemprov belum mengetahui apakah telah sesuai dengan tata ruang.


“Kalau misalnya mereka mau mengembangkan itu untuk industri, dan tata ruangnya tepat, industri aman, lancar sudah itu,” lanjutnya.


Irnadi menyampaikan, beberapa investor asing langsung menawarkan nilai investasi kepada Pemprov. Namun, ia mengaku tidak bisa buka-bukaan karena belum ada yang berani memulai investasi dengan kapasitas sampah yang dimiliki NTB. “Jadi kami masih wait and see dulu untuk EBT dari sektor sampah,” katanya.


Di lain sisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, mengungkapkan potensi sampah di NTB per harinya bisa mencapai 2,6 ribu ton. Namun, pengumpulan sampah di satu lokasi dinilai belum memungkinkan karena membutuhkan biaya yang cukup besar. Bahkan, beberapa kabupaten/kota masih terkendala truk pengangkut sampah.


“Kalau potensinya sampah kita se NTB ini kan 2,6 ribu ton per hari kalau dihitung dengan jumlah penduduk, sekitar itu. Kalau untuk investor carinya enggak susah. Cuma nyari sampah yang seribu ton itu,” ujarnya.


Adapun karena alasan ini, Pemprov NTB berencana melaporkan kondisi sampah di NTB ke Kementerian Kehutanan. Hal ini menyusul sudah ada beberapa daerah yang mengembangkan PLTSa dengan kapasitas sampah di bawah seribu ton.


“Nah, kita minta skema itu juga di NTB. Mengingat kita pulau-pulau kecil, apalagi daerah wisata,” ucapnya.

Di samping itu, Pemprov NTB juga berencana mengundang bupati/wali kota untuk mendiskusikan masalah sampah tersebut.
Di sisi lain, pengoperasian fasilitas insinerator yang dihibahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Pemkab Lombok Utara juga masih terkendala karena kekurangan sumber daya manusia (SDM), pendanaan operasional, serta belum terbitnya izin dari pemerintah pusat.


Menurutnya, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah uji emisi terhadap insinerator sebelum izin operasional diterbitkan. Tidak hanya itu, belum ada pedoman jelas mengenai penggunaan teknologi insinerator tersebut. Di tambah lagi, daerah kerap dihadapkan pada larangan penggunaan teknologi tertentu tanpa disertai solusi alternatif.


“Yang dibutuhkan daerah adalah arahan mengenai teknologi insinerator yang benar dan layak digunakan. Sampai sekarang itu belum ada solusi yang jelas,” pungkasnya. (era)

GM Lombok Astoria Dorong Kualitas SDM NTB Lebih Baik

0
GM Lombok Astoria Dorong Kualitas SDM NTB Lebih Baik
POSE BERSAMA - GM Lombok Astoria Helmi Junaidi (dua dari kanan) pose bersama dengan Pemimpin Redaksi Harian Suara NTB Marham dan suarantb.com saat silaturahmi ke Kantor Suara NTB, Kamis (13/8). (Suara NTB/ist)


Mataram ( EKBIS NTB)
–General Manager (GM) Lombok Astoria Hotel Helmi Junaidi mengaku tersentuh melihat masih adanya masyarakat yang belum memperoleh kesempatan pendidikan yang memadai.

Kepedulian tersebut mendorongnya untuk berkontribusi dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Nusa Tenggara Barat (NTB), salah satunya melalui pengajaran Bahasa Inggris secara gratis.


Pria asal Palembang, Sumatera Selatan itu mengatakan, di sela kesibukannya memimpin hotel, ia tidak hanya ingin fokus pada pengembangan dunia perhotelan, tetapi juga ingin membantu masyarakat, termasuk mereka yang masih memiliki keterbatasan pengetahuan.


“Sebagai praktisi pariwisata, saya siap menjadi tutor Bahasa Inggris agar masyarakat bisa berkomunikasi dengan tata bahasa yang baik,” ujarnya saat bersilaturahmi ke Harian Suara NTB, Kamis (13/8/2026).


Helmi menilai peningkatan kemampuan Bahasa Inggris menjadi salah satu bekal penting bagi masyarakat NTB, terutama karena daerah ini merupakan destinasi pariwisata yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara.


Pihaknya juga mengajak dunia usaha, termasuk perusahaan media membantu pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa. Tidak hanya itu, melibatkan perguruan tinggi harus dilakukan.


Dia mencontohkan, tenaga pengajar anak-anak nanti berasal dari mahasiswa Bahasa Inggris dan juga praktisi. Khusus untuk kalangan mahasiswa yang ditugaskan sebagai pengajar harus diberikan uang transportasi agar program yang diharapkan bisa berjalan.


“Khusus untuk uang transportasi ini gabungan dunia usaha bisa memberikan sumbangan. Khusus untuk saya bisa free,” ujarnya ketika silaturahmi ke Harian Suara NTB, Kamis, 13 Agustus 2026.


Pihaknya juga siap diajak oleh pemerintah daerah dalam bekerja sama mencerdaskan anak bangsa, sehingga kualitas sumber daya manusia di NTB semakin lebih baik. (ham)

Pengadaan Puluhan Alkes, RSUD NTB Alokasikan Rp21 Miliar dari DBHCHT

0
Pengadaan Puluhan Alkes, RSUD NTB Alokasikan Rp21 Miliar dari DBHCHT
RSUD - Tampak depan gedung trauma center RSUD NTB. RSUD NTB mengalokasikan Rp21 miliar DBHCHT untuk pengadaan alkes. (Suara NTB/era)


Mataram (EKBIS NTB) –Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB mengalokasikan Rp21 miliar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membeli sejumlah alat kesehatan (alkes). Sedikitnya, ada 70 alkes yang dibeli untuk kebutuhan rumah sakit.


Direktur RSUD Provinsi NTB, Asrul Sani, mengatakan selain untuk kebutuhan pengobatan pasien, pengadaan alkes oleh RSUD NTB juga difungsikan untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di rumah sakit daerah tersebut.
“Ini menambah fasilitas yang kita miliki untuk meningkatkan kompetensi kita. Ada dari ICU, kemudian dari Ortopedi, banyak itemnya,” ujarnya.


70 alat kesehatan pengadaan RSUD NTB tahun ini di antaranya satu unit Ekokardiografi yang digunakan untuk USG Jantung, USG Radiologi, USG Obgyn, dua unit Ventilator, satu unit USG ICU, dua unit blanket warmer, Cryotherapy Unit, Drying Cabinet, Video Endoscope System, Light Source, Pediatric Colonoscope.


Selanjutnya ada Mesin Anastesi, Bone Densitometer, Mini PCN, dua unit Bed ICU, lima tiang infus, enam meja mayo, 15 unit Infus Pump, 15 unit Syringe Pump, satu unit Infant Warmer, Rectal Suction Biopsi satu unit, dua Suction Pump, satu unit Dermatoscope, satu Uretero Renoscope, dan empat alat monitor pasien.


Dia menjelaskan, tren penyakit saat ini lebih didominasi oleh penyakit tidak menular seperti penyakit jantung, kanker, stroke dan ginjal. Meski begitu, penyakit menular seperti Tuberculosis (TBC) juga masih banyak ditemukan di provinsi ini.
“Jadi kan kalau pelayanan itu ada tiga aspek yang utama. Yang pertama SDM, kemudian alat, baru sarana prasarana. Tiga hal itu yang utama, nah itu harus kita penuhi SDM nya,” jelasnya.


Di lain sisi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, mengatakan penyerapan DBHCHT baru 11 persen. Ia mengungkapkan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini sudah ditentukan penggunaannya, yaitu untuk Pertanian dan Ketahanan Pangan, khususnya untuk petani tembakau. Sebagian besar untuk kesehatan, dan untuk pengawasan.


Namun, hingga saat ini hanya sebagian kecil DBHCHT yang digunakan. Padahal, Pemprov NTB harus melaporkan tindak lanjut penggunaan DBHCHT pada September mendatang. Alasan serapan anggaran dari dana bagi hasil ini kecil karena banyak proyek yang dibayarkan di akhir tahun.


“Itu kan serapan belanja, tetapi pengerjaan kan sedang berproses. Kita bayar setelah ada Berita Acara Serah Terima (BAST) nya. Tadi sudah ada yang janji akan segera BAST nya, seperti di rumah sakit,“ katanya.


Di rumah sakit saja, DBHCHT dialokasikan sekitar Rp21 miliar untuk pembelian alat kesehatan. Di Dinas Pertanian dan Perkebunan, anggaran DBHCHT dialokasikan hingga Rp32 miliar yang difokuskan untuk kesejahteraan petani tembakau. Anggaran sejumlah tersebut dialokasikan untuk bantuan pemberian pupuk, cangkang sawit, dan bantuan pupuk NPK.


Selain dua OPD itu, DBHCHT juga dianggarkan di sejumlah rumah sakit di NTB, seperti Rumah Sakit Mandalika, Rumah Sakit Manambai, Rumah Sakit Mutiara Sukma, dan Rumah Sakit Mata. Ada juga yang dialokasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan rokok ilegal. “Itu banyak diarahkan ke kesehatan karena itu kan DBH Cukai Hasil Tembakau, akibat rokok,” ucapnya.


Selain fokus pada serapan DBHCHT yang masih kecil, DBHCHT NTB di tahun lalu juga tidak terserap sempurna, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) hingga Rp25 miliar.

Namun, di awal tahun lalu Pemprov NTB sudah menuntaskan anggaran tersebut dengan membayar proyek di Dinas Perindustrian dan Pertanian.


“Tinggal sekarang bagaimana kita dorong DBHCHT tahun 2026 agar pekerjaan itu selesai sebelum batas waktunya,” pungkasnya. (era)

Perpanjang Waktu Lelang

0
Perpanjang Waktu Lelang
H. Nursalim (Suara NTB/dok)


PEMERINTAH Provinsi NTB perpanjang waktu lelang kendaraan dinas. Hal ini menyusul masih ada 13 mobil dinas yang belum laku terjual.

Kendaraan yang dilelang Pemprov NTB yaitu mobil yang berusia lebih dari 7 tahun, dengan rentang harga Rp20 juta sampai ratusan juta. Sementara, kendaraan yang masih baru tetap disimpan untuk mendukung operasional Pemprov NTB.


Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, mengatakan di bulan Juli lalu, Pemprov mulai melelang sebanyak 29 unit kendaraan dinas setelah melewati penilaian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram.


“Nah kemudian kalau pun tidak ada yang mengajukan permohonan lelang, kita umumkan lagi. Biasa lah lelang, kita umumkan lagi,” ujarnya.


Untuk mengikuti lelang randis Pemprov NTB, pembeli wajib memiliki akun KPKNL. Di laman tersebut, calon pembeli bisa melihat unit-unit yang masih tersedia. Nursalim membeberkan, masih tersedia mobil bekas pejabat eselon II dengan merek Inova, dan beberapa kendaraan eselon III, dan lainnya.


Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD NTB, Hidayaturrahman, awalnya mengatakan berdasarkan hitung-hitungan kasar, Pemprov NTB mengestimasikan nilai satu unit mobil sekitar Rp150 juta.

Jika 20 mobil saja dengan harga tersebut, maka Pemprov mendapatkan tambahan kas sekitar Rp3 miliar. Setelah melewati proses penilaian, ditemukan nilai randis tersebut dimulai dari Rp20 juta.


Seluruh hasil pelelangan masuk ke kas daerah sebagai pendapatan. Ia pun menepis isu miring yang kerap menerpa proses lelang aset pemerintah NTB. Dayat menjamin proses lelang kali ini akan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi alias titipan.


Setelah lelang tahap pertama ini, Pemprov NTB katanya akan kembali melakukan lelang khusus untuk kendaraan yang sudah tidak mendukung fungsi kerja pemerintah.


“Ini baru tahap pertama. Nanti ada tahap kedua dan ketiga. Prinsipnya, kalau ada OPD yang menyerahkan asetnya karena sudah rusak berat atau tidak mendukung fungsi kerjanya lagi, secara bertahap akan kita lelang semua.

Yang penting sekarang kita selesaikan dulu tahap pertama ini, targetnya kalau tidak bulan ini, ya bulan depan sudah bisa dimulai pelelangan,” jelasnya. (era)

Diresmikan Serentak oleh Presiden, Jembatan Garuda Aik Bual Mulai Digunakan Warga

0
Diresmikan Serentak oleh Presiden, Jembatan Garuda Aik Bual Mulai Digunakan Warga
MENGECEK - Dandim Loteng Letkol Arh Mohamad Arifin bersama Asisten I Setda Loteng H. Lalu Muliawan mengecek kondisi Jembatan Garuda Aik Bual usai diresmikan secara serentak oleh Presiden Prabowo, Kamis (13/8/2026). (Suara NTB/ist)

Praya (EKBIS NTB) – Jembatan Garuda yang dibangun Kodim 1620/Lombok Tengah (Loteng) di Desa Aik Bual Kecamatan Kopang, Lombok Tengah mulai dimanfaatkan oleh warga setempat. Setelah diresmikan secara serentak bersama 2.500 lebih jembatan Garuda lainnya di seluruh Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto, secara daring, Kamis (13/8/2026).


Meski memiliki panjang sekitar 20 meter dan lebar 5 meter tersebut, jembatan tersebut sangat vital karena menjadi akses penghubungan utama antara Desa Aik Bual dengan Desa Wajegeseng Kecamatan Kopang.
Kehadiran jembatan itu sendiri sudah cukup lama dinanti oleh warga setempat. Karena itu menjadi jembatan permanen pertama yang dibangun setelah jembatan sebelumnya rusak dihantam banjir beberapa tahun yang lalu.


“Sebelum ini memang sudah ada jembatan, tapi jembatan dari kayu. Sehingga tidak bisa dilalui kendaraan. Tapi sekarang kendaraan roda empat sudah bisa melintas,” ungkap Dandim 1620/Loteng Letkol Arh Mohamad Arifin, kepada awak media.


Ia mengatakan jembatan tersebut merupakan satu dari tiga jembatan Garuda yang dibangun oleh Kodim 1620/Loteng tahun ini. Di mana dua jembatan lainnya saat ini sedang dalam proses pembangunan. Masing-masing satu jembatan di Desa Teduh, Praya Barat Daya serta Desa Batunyale, Praya Tengah.


“Tapi jembatan Garuda Aik Bual ini jadi yang pertama dan satu-satunya jembatan yang dibangun menggunakan teknik Armco. Sedangkan dua jembatan lainnya berupa jembatan gantung,” terangnya.
Ia juga menambahkan, ke depan pihaknya tengah mengusulkan pembangunan jembatan serupa di beberapa wilayah membutuhkan ke pemerintah pusat.


Dalam proses pembangunannya, Kodim Loteng didampingi tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng untuk membantu kajian secara teknisnya. Dengan begitu, bisa menghasilkan jembatan yang benar-benar kokoh, kuat serta bisa digunkan oleh masyarakat untuk jangka Waktu yang lama.


“Secara teknis kami jamin jembatan ini aman dan kuat serta bisa digunakan dalam jangka waktu lama oleh masyarakat,” tegasnya.
Di tempat yang sama Asisten I Setda Loteng Drs.

H. Lalu Muliawan, menyampaikan apresiasinya atas terbangunnya jembatan garuda tersebut. Menurutnya, manfaatnya sangat besar bagi masyarakat setempat. Selain bisa memudahkan mobilitas masyarakat juga bisa mendukung percepatan pergerakan ekonomi di wilayah tersebut.


“Tidak kalah penting sekarang bagaimana fasilitas ini bisa dijaga dan dirawat dengan baik oleh masyarakat. Supaya memberikan manfaat untuk jangka Waktu lama,” tegasnya.


Menurut Muliawan, bagi Pemkab Loteng konsep jembatan Armco tersebut bisa menjadi model percontohan jembatan-jembatan yang akan dibangun oleh pemerintah daerah ke depannya. (kir)

Pol PP, Beacukai, dan APH Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Masbagik, 30.028 Batang Disita

0
Pol PP, Beacukai, dan APH Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Masbagik, 30.028 Batang Disita
RAZIA - Kegiatan razia tokok ilegal di Masbagik, Lombok Timur, yang dilakukan Pol PP Lotim, Beacukai, dan APH, Rabu (12/8/2026) lalu. (Suara NTB/ist)

Selong (EKBIS NTB) -Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) kembali menjadi sasaran operasi penegakan hukum. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur bersama Bea Cukai Mataram dan aparat penegak hukum lainnya mengamankan 30.028 batang rokok ilegal serta 1.995 gram tembakau iris dalam operasi di wilayah Kecamatan Masbagik, Rabu (12/8/2026).


Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut dimulai sekitar pukul 08.00 Wita. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum menekan peredaran rokok dan produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.


Operasi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, SK Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/264/PolPP/2025 tentang Satgas Pemberantasan BKC Ilegal Tahun Anggaran 2026, serta Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/343/PolPP/2026.


Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lombok Timur, Musa Azhari, S.S.T., menegaskan operasi dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis. Petugas juga diminta memperhatikan aspek keselamatan, baik bagi personel maupun masyarakat selama kegiatan berlangsung.


Dari hasil operasi, petugas menemukan dan mengamankan 30.028 batang rokok ilegal dan 1.995 gram tembakau iris yang diduga tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana ketentuan.


Barang bukti selanjutnya disita oleh Penyidik Bea Cukai Mataram untuk diproses sesuai ketentuan terhadap produk tembakau, termasuk TIS, SKT, dan SKM tanpa pita cukai.


Tidak semua pelanggaran langsung berujung pada proses hukum. Untuk pelanggaran pertama, petugas melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pedagang agar memahami ketentuan cukai serta tidak kembali memperjualbelikan rokok ilegal maupun tembakau iris tanpa pita cukai.


Namun, terhadap pelanggaran yang memenuhi unsur penindakan, proses dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Operasi tersebut melibatkan personel Satpol PP Lombok Timur, Kodim 1615/Lombok Timur, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Selong, Bea Cukai Mataram, serta unsur terkait lainnya.


Kasat Pol PP Lombok Timur Drs. Salmun Rahman, M.M., mengimbau masyarakat tidak menjadi bagian dari rantai peredaran BKC ilegal. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat.


“Peredaran barang kena cukai ilegal harus kita berantas bersama,” demikian imbauan Salmun, seraya menekankan pentingnya menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak peredaran produk tembakau ilegal.


Dengan diamankannya puluhan ribu batang rokok ilegal dan hampir dua kilogram tembakau iris tersebut, Satpol PP dan tim gabungan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal di wilayah Lombok Timur. (rus/*)

KPK Telusuri Fakta Lapangan di Balik Pembangunan KDKMP di Lotim

0
KPK Telusuri Fakta Lapangan di Balik Pembangunan KDKMP di Lotim
POSE BERSAMA - Tim dari KPK berpose bersama usai pertemuan FGD dengan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah di Lotim, Kamis (13/8/2026). (Suara NTB/rus)

Selong (EKBIS NTB) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung menelusuri pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Penelusuran dilakukan melalui forum group discussion (FGD) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menggali fakta implementasi program sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan. Setelah FGD tim KPK ini melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah titik lokasi pembangunan gedung KDKMP.


Analis pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Krisna Aditama saat ditemui usai kegiatan FGD di Kantor Bupati Lotim, Kamis (13/8/2026) mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan monitoring KPK terhadap pelaksanaan program pemerintah.


“Kita melakukan FGD dengan OPD di Lombok Timur terkait pelaksanaan program. Harapannya kita bisa mendapatkan informasi seperti apa implementasinya di sini, dan barangkali ada kendala yang bisa kami kumpulkan untuk kami analisis dan berikan rekomendasi ke pemerintah pusat,” ujarnya.


Menurut Krisna, dari pemaparan sejumlah OPD, terdapat semangat yang sama untuk mendukung dan menyukseskan program KDKMP. Namun, KPK masih menemukan sejumlah hal yang perlu dianalisis lebih lanjut.


Ia menegaskan, hasil FGD di Lotim tidak serta-merta langsung disimpulkan. Informasi yang diperoleh akan dikompilasikan dengan hasil pemantauan di daerah lain sebelum KPK memberikan rekomendasi secara menyeluruh.
“Memang ada beberapa hal yang perlu kami analisis lebih lanjut sehingga nanti bisa sama-sama dilakukan perbaikan. Hasil dari sini akan kami kompilasikan dengan hasil di daerah lain,” katanya.


Dari sisi pembangunan fisik, Krisna menyebut progres KDKMP di Lombok Timur sudah cukup banyak. “Sudah ada beberapa yang terbangun dan memang ada beberapa kendalam Tapi ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memang operasionalisasinya dilakukan secara bertahap,” jelasnya.


KPK pun memilih tidak buru-buru menyampaikan kesimpulan atas berbagai temuan tersebut. Menurut Krisna, pihaknya masih harus melihat keseluruhan data sebelum menentukan langkah atau rekomendasi.
“Intinya kami hanya ingin memantau dan mendengar, mendapatkan informasi apa yang terjadi di sini, sehingga kami bisa mendapatkan gambaran secara menyeluruh,” katanya.


Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur, Baiq Farida Apriani, memaparkan perkembangan KDKMP di daerah tersebut. Dari total 254 desa/kelurahan, seluruh KDKMP disebut telah terbentuk dan memiliki badan hukum.


Pembangunan gerai koperasi juga masih berlangsung. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM, terdapat 21 desa/kelurahan yang pembangunan gerainya telah mencapai 100 persen, sementara 106 desa/kelurahan lainnya berada pada progres 15 hingga 90 persen.


Sejumlah gerai yang telah rampung antara lain KDKMP Desa Bagek Payung, Sukaraja, Lendang Nangka, Sikur Barat, Kelurahan Denggen Timur, Setangor, Pohgading Timur, Jerowaru, Pringgabaya Utara, Apitaik, Gunung Malang, Suralaga, Pene, Pohgading, Batuyang hingga Jurit.


Namun, pembangunan fisik yang relatif cepat tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan aktivitas usaha koperasi.
Saat ini, usaha KDKMP yang sudah berjalan dan menggunakan modal dari anggota berupa simpanan pokok serta simpanan wajib masih terbatas di 20 desa/kelurahan.


Ke-20 KDKMP tersebut berada di Desa Kerumut, Bagek Papan, Lenek, Bagek Nyaka Santri, Lenek Pesiraman, Anjani, Kelurahan Kelayu Utara, Denggen Timur, Sepit, Lepak, Pengkelak Mas, Darmasari, Sikur Selatan, Tetebatu Selatan, Kembang Kuning, Sukadana, Montong Betok, Lendang Nangka, Masbagik Selatan dan Rempung.


Modal Masih Mengandalkan Anggota
Farida menjelaskan, permodalan KDKMP yang telah berjalan sejauh ini masih bersumber dari anggota melalui simpanan pokok dan simpanan wajib. Besaran simpanan tersebut bergantung pada kesepakatan masing-masing anggota koperasi.


Sementara terkait rencana dukungan permodalan dari Agrinas, pihaknya mengaku masih menunggu kejelasan tindak lanjut serta regulasi dari pemerintah pusat.
“Akan dimodali oleh Agrinas. Tetapi tindak lanjutnya sampai sekarang belum kami ketahui. Kami masih menunggu informasi dan regulasi,” jelasnya.


Kondisi tersebut membuat sebagian KDKMP belum dapat menjalankan kegiatan operasional secara maksimal. Bahkan, pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti pola kerja sama antara pengurus KDKMP dengan Agrinas yang direncanakan mengelola koperasi selama dua tahun pertama.


Selain persoalan modal dan operasional, mekanisme pengelolaan KDKMP juga menjadi perhatian. Secara kelembagaan, manajer koperasi semestinya diangkat oleh pengurus melalui rapat anggota tahunan (RAT).


Di sisi lain, tenaga Business Assistant (BA) dan Project Management Officer (PMO) direkrut melalui kementerian. Pemerintah daerah mengaku tidak dilibatkan secara langsung dalam proses rekrutmen tersebut. (rus)