spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiPedagang Tempe Meninggal Dunia, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp42 Juta

Pedagang Tempe Meninggal Dunia, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp42 Juta

Mataram (ekbisntb.com)-BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat kembali menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari Rafiah yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Penyerahan santunan ini dilakukan oleh perwakilan karyawan BPJS Ketenagakerjaan NTB dan juga Agen Perisai di kediaman almarhumah.

- Iklan -

Agen Perisai merupakan mitra yang bertugas untuk mengedukasi, sosialisasi, serta memberikan pemahaman program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar seluruh masyarakat pekerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Almarhumah Rafiah merupakan seorang pedagang tempe di Pasar Kebon Roek yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Almarhum terdaftar melalui Agen Perisai sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Boby Foriawan mengatakan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial. Ia berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena risikonya tidak diharapkan, tetapi perlindungannya dibutuhkan”, ucap Boby.

Bagi pekerja mandiri seperti petani, pedagang, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” jelas Boby.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut