Mataram (EKBIS NTB) – Bahan Bakar Minyak (BBM) Biodiesel 50 atau B50 sudah dipasarkan di NTB, pasca diresmikan penjualannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini meningkatkan kandungan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dari 40 persen menjadi 50 persen sebagai bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi impor solar, dan meningkatkan pemanfaatan minyak sawit dalam negeri.
Produk B50 ini kini telah siap menggantikan Biosolar B40 untuk kendaraan bermesin diesel, khususnya di Provinsi NTB.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan seluruh infrastruktur penyaluran telah dipersiapkan sebelum peresmian nasional dilakukan.
“Per 1 Juli, produk B50 sudah disiapkan di seluruh Fuel Terminal Pertamina Patra Niaga. Dari sisi infrastruktur maupun penyaluran sudah siap,” ujarnya kepada Suara NTB, Jumat, 10 Juli 2026.
Menurut Ahad, masyarakat NTB, khususnya pengguna kendaraan diesel, sudah mulai menggunakan B50. Produk tersebut menggantikan Biosolar B40 yang sebelumnya dipasarkan.
“Betul, setelah diresmikan Presiden, B50 sudah mulai dijual. Ini khusus untuk kendaraan diesel dan menggantikan Biosolar B40,” katanya.
Ia memastikan perubahan spesifikasi bahan bakar tidak akan memengaruhi pasokan di lapangan. Pertamina tetap menggunakan pola distribusi yang sama seperti saat penyaluran B40.
“Tidak ada perubahan pola suplai maupun ketersediaan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pasokan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Hiswana Migas NTB, Reza Nurdin. Menurutnya, B50 bahkan sudah mulai beredar di wilayah NTB sejak Rabu (8/7), sehari sebelum peresmian nasional dilakukan.
“Sudah mulai beredar di Lombok dan Sumbawa. Jadi solar yang sekarang digunakan masyarakat di NTB sudah merupakan B50,” ujarnya.
Reza menilai kesiapan distribusi di NTB berjalan baik karena koordinasi antara Pertamina dan jaringan SPBU telah dilakukan sejak sebelum peluncuran resmi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Niken Arumdati, menjelaskan implementasi B50 merupakan kebijakan nasional yang bertujuan memperkuat kemandirian energi sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar.
Niken menambahkan, pemerintah daerah berperan melakukan koordinasi, pengawasan distribusi, serta sosialisasi kepada masyarakat agar implementasi kebijakan berjalan lancar.
“Koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas terus dilakukan. Pengawasan distribusi juga dilaksanakan bersama BPH Migas dan Dewan Energi Nasional (DEN),” katanya.
Dengan mulai diterapkannya B50 di NTB, masyarakat tidak perlu melakukan penyesuaian khusus selain menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi kendaraan diesel. Pemerintah dan Pertamina memastikan distribusi tetap berjalan normal sehingga kebutuhan energi masyarakat maupun sektor usaha tetap terjaga.(bul)
Mobil tangki mendistribusikan BBM ke SPBU-SPBU yang ada di NTB. Pengguna kendaraan diesel bisa menggunakan bahan bakar jenis B50. (EKBIS NTB/ist)






