Tanjung ( EKBIS NTB) – Inspektur Kabupaten Lombok Utara (KLU) memberi catatan tegas pada pelaksanaan anggaran desa melalui pos Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Inspektorat mencermati, rata-rata proposal bisnis BUMDes yang diajukan manajemen tak dinilai secara selektif baik oleh Kepala Desa maupun BPD.
“Dengan situasi pemangkasan anggaran desa, harapan kami BPD betul-betul berperan. BPD harus mampu selektif dalam pembahasan anggaran pembangunan di desa,” tegas Kepala Inspektorat KLU, Heryanto, SP., Rabu (22/7/2026).
Ia menegaskan, salah satu poin penting yang perlu penilaian mendalam adalah alokasi anggaran desa pada BUMDes. Sejak dirinya menjabat sebagai Inspektur, pembangunan desa yang melibatkan lembaga usaha milik desa ini menjadi aspek pencermatan.
Ia menegaskan, perkembangan usaha BUMDes sangat bergantung pada usaha BUMDes itu sendiri. Usaha tersebut tentu harus melalui verifikasi yang melibatkan Kades dan BPD sebagai pelaksana dan pengawas anggaran.
“Verifikasi usaha BUMDES idealnya sebagai syarat apakah usulan penyertaan modal disetujui atau tidak. Kami melihat, rata-rata desa BUMDes tidak ada verifikasi usaha. Padahal BUMDes ini ujungnya adalah untuk deviden dan mensejahterakan aparatur desa,” tegasnya.
Di banyak BUMDes, sambung dia, gaji manajemen rata-rata diambilkan dari penyertaan modal. Kondisi tersebut dapat dimaklumi manakala BUMDes tersebut baru beroperasi.
“Ketika sudah beroperasi, masih ada penyertaan modal digunakan untuk gaji pegawai, artinya BUMDesnya tidak bagus,” ujarnya.
Penegasan Inspektur Lombok Utara tersebut tentu menjadi warning bagi seluruh Kepala Desa dan Pengurus BPD untuk lebih mencermati besaran anggaran desa yang digunakan pada lembaga usaha milik desa.
Selektivitas yang ia tekankan tidak hanya pada aspek kelayakan usaha, besaran anggaran, tetapi juga di tingkat pelaksana BUMDes.
Heryanto meminta pemilihan Manajemen BUMDes tidak dilakukan atas dasar kedekatan emosional. Tetapi, mempertimbangkan latar belakang, visi direksi, hingga kapasitas membaca peluang usaha dan kesiapan menghadapi tantangan.
“Pengawasan oleh desa juga penting, sejauh mana uang yang diberikan menghasilkan PADes secara optimal. Kita ingin jalannya Anggaran Desa lewat BUMDes supaya lebih tertib. Kontrol dari pemilik modal seperti apa. Karena yang namanya PADes bisa untuk mensejahterakan staf,” sambungnya.
Aspek yang lebih luas dari hadirnya BUMDss tambah dia, adalah lembaga ini dapat bertindak sebagai motor pemberdayaan. Baik pemberdayaan ekonomi lokal desa, mendukung pemerintah dalam menyediakan tambahan lapangan kerja, hingga mobilitas ekonomi dimana warga desa bertindak selaku mitra BUMDes.
Inspektorat memiliki catatan kritis terhadap keberadaan BUMDES. Dimana, Auditor yang turun masih menemukan ada BUMDes yang tidak memiliki laporan pertanggungjawaban anggaran kepada Pemerintah Desa.
“Akhirnya setelah kami telisik, masalahanya ada pada proses seleksi. Ada yang hanya memakai Musdes, masuklah Timses di situ. Harusnya, dan ke depan kita harapkan, seleksi dilaksanakan melalui sistem sejenis Pansel, ada paparan visi bisnis lebih dulu (oleh calon Direktur).
Karena bagaimanapun juga, BUMDES memiliki mandat sebagai pelaksana Ketahanan Pangan Desa dari anggaran Rp 200 juta yang turun ke desa,” tandasnya. (ari)






