Sumbawa Besar ( EKBIS NTB)-
Bupati Kabupaten Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot mendesak pemilik lokasi pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung, untuk tidak beroperasi lagi. Masyarakat baru bisa kembali melakukan aktivitas setelah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami minta agar seluruh aktivitas pertambangan rakyat yang belum mengantongi IPR dihentikan sementara. Segera mengurus izin dan jangan lagi melakukan kegiatan operasi dulu,” kata Bupati kepada wartawan, Selasa (21/7).
Bupati melanjutkan, dalam peninjauan bersama Forkominda tersebut, rombongan mendapati dua lokasi tambang rakyat telah memiliki IPR.
Sementara, tiga lokasi lainnya masih berstatus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan belum mengantongi izin melakukan kegiatan penambangan.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak melarang masyarakat memanfaatkan potensi tambang rakyat.
Namun, seluruh aktivitas harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, agar memberikan kepastian bagi masyarakat, menjaga keselamatan kerja sekaligus kelestarian lingkungan.
“Kami juga meminta lokasi yang diluar WPR tidak melakukan aktivitas operasi. Jangan sampai pemegang IPR terganggu dengan adanya aktivitas yang dilakukan secara ilegal tersebut,” ujarnya.
Menurut Bupati, aktivitas tambang rakyat di Kecamatan Lantung menjadi sorotan publik pasca munculnya informasi penggunaan alat berat di sejumlah lokasi.
Karena itu, pemerintah daerah menegaskan tidak boleh ada kegiatan operasional sebelum seluruh perizinan dipenuhi.
“Kami minta izinnya diurus terlebih dahulu sebelum melakukan operasi. Jangan sampai izinnya tidak ada, tetapi operasionalnya tetap berjalan itu pasti akan kita berikan sanksi tegas,” tegasnya.
Ia mengingatkan seluruh pemegang IPR untuk bisa menjalankan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan berlaku.
Selain mematuhi titik koordinat wilayah izin, mereka juga diminta mengutamakan aspek keselamatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan.
Pemerintah daerah lanjut Jarot, memastikan akan membentuk tim pengawas di tingkat kabupaten.
Satgas ini nantinya memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan, aman bagi pekerja, dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Tim satgas ini kita bentuk sehingga pengawasan atas aktivitas pertambangan bisa berjalan aman, menekan kerusakan alam dan lingkungan,sehingga tidak terjadi bencana di kemudian hari,” ujarnya. (ils)
( EKBIS NTB/ist)






