Mataram (EKBIS NTB0 -Kontraktor Detail Engineering Desain (DED) mega proyek port to port Lembar-Kayangan disorot, karena diduga sempat terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana penjara 8 tahun, denda Rp500 juta, serta uang pengganti lebih dari Rp25 miliar.
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) NTB, Lalu Kusuma Wijaya, mengaku pihaknya sempat membaca persoalan dugaan kontraktor pemenang tender DED itu sempat terjerat kasus hukum. Namun, pada kenyataannya, kontraktor tersebut tidak masuk daftar hitam atau blacklist, sehingga masih bisa memenangkan tender proyek jalan tersebut.
“Saya baca, dia tidak dalam blacklist. Tentu orang juga berhak punya kesempatan untuk mengikuti kompetisi. Kalau sedang mengikuti kompetisi, memang peluangnya bisa menang, bisa tidak menang. Tapi kita ini melihatnya bahwa perusahaan ini boleh nggak ikut. Saya rasa selagi dia tidak dalam hukuman, masih dia punya hak,” ujarnya, Selasa, 21 Juli 2026.
Terkait proses tender, Lalu Kusuma Wijaya mengaku pelaksanaannya berada di tingkat pemerintah provinsi. Meski demikian, ia memastikan Pemprov dalam hal ini Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pasti memastikan aspek kehati-hatian dalam memilih kontraktor proyek tersebut.
“Tendernya di Provinsi. Saya rasa ini menjadi perhatiannya, kita juga harus mempelajarinya. Saya rasa kehati-hatian dari teman-teman PBJ juga saya rasa diperhatikan hal ini,” katanya.
Adapun Proses penyusunan (DED) untuk proyek port-to-port masih berlangsung dan ditargetkan selesai pada Desember tahun ini. Dokumen tersebut akan menjadi salah satu syarat kesiapan sebelum proyek dapat diajukan ke tahap pembangunan fisik.
“Proses DED penyusunan. Soalnya nanti sedang berjalan. Nanti sampai target kita sampai Desember. Dan itu nanti jadi syarat readiness kriterianya atau syarat kesiapan. Itu proses berikutnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan DED berupa rancangan teknis yang memuat kondisi eksisting hingga rencana pembangunan pada ruas yang akan dikerjakan. Penyusunan DED berjalan bersamaan dengan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Alin). Ketiga dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam pengajuan usulan pendanaan proyek.
“DED dia berparalel dengan Amdal dan Amdal Alin. Tiga komponen itu adalah bagian dari usulan. Apapun itu mau dia port-port, mau dia IJD, mau dia apa. Yang penting kalau misalnya kita ngusul, dananya itu supaya bisa disetujui syarat dan ketentuannya. Yang tadi itu minimal tiga itu harus clear. DED, Amdal, Amdal Alin,” jelasnya.
Menyinggung mengenai skema pembebasan lahan yang sebelumnya disebut menggunakan pola wakaf, pihaknya memastikan pihaknya kini masih terus mendorong guna anggaran untuk pembebasan lahan bisa diminimalisir. “Itu tetap didorong, pola wakaf,” pungkasnya. (era)






