HomeBERANDALembaga Keuangan Diduga Nyamar Jadi Koperasi

Lembaga Keuangan Diduga Nyamar Jadi Koperasi


Sumbawa Besar ( EKBIS NTB)-
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (DISKUKmindag) Kabupaten Sumbawa, memastikan akan memberikan atensi khusus terhadap lembaga keuangan yang menyamar sebagai koperasi.


“Banyak kita temukan lembaga financial menyamar menjadi koperasi dan itu sangat kami sayangkan. Kalau koperasi sejatinya hanya berkecimpung dengan anggotanya,” kata Kadis KUKMindag Kabupaten Sumbawa, E. S. Adi Nusantara, kepada wartawan, Selasa (21/7).
Adi melanjutkan, praktik tersebut muncul karena para pemilik lembaga menghimpun dan mengakomodir anggota di luar koperasi padahal mereka berstatus bukan koperasi.

Untuk penertiban lembaga keuangan menjadi kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penertiban.

- Advertisement -


Terhadap temuan tersebut, pihaknya akan melaporkan secara langsung ke OJK. Hal itu dilakukan karena mereka sudah menyalahi ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam lembaga financial.

Namun yang sangat disayangkan mereka menyamar sebagai koperasi dalam menjalankan bisnisnya.


“Sanksinya sudah sangat jelas bisa ke administratif hingga ke pidana. Misalnya mereka melakukan penagihan secara paksa dan menagih di luar jam kerja yang ditetapkan,” terangnya.


Berdasarkan basis data yang dimiliki saat ini, tercatat ada sekitar 464 koperasi yang menjadi binaan pemerintah Kabupaten Sumbawa termasuk KDKMP. Satu koperasi sekunder Kabupaten, primer provinsi 5 unit dan primer nasional ada 15 koperasi.


Khusus untuk koperasi yang belum memiliki izin, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan. Pemanggilan itu dilakukan agar mereka bisa segera mengurus izinnya sebelum melakukan aktivitas usaha yang dilakukan nantinya.


“Setelah kami panggil mereka kita imbau untuk segera mengurus izinnya. Jika mereka tidak kunjung mengurus izinnya maka kita akan tertibkan nantinya,” tegas.


Ia turut mengingatkan ke seluruh pengurus koperasi dalam praktek lapangan, agar bunga yang diberikan ke anggota tidak melebihi ketentuan. Hanya saja hasil pantauan di lapangan ada juga koperasi yang memberikan bunga di atas ketentuan. Bahkan ada koperasi yang memberikan bunga sebesar 30-40 persen ke anggota.

“Kita sudah meminta ke pengurus koperasi untuk tidak memasang bunga yang sangat tinggi. Mengingat di ketentuan yang berlaku bunga yang diberikan ke anggota tidak boleh lebih dari 20 persen,” ujarnya. (ils)

(Suara NTB/ils)
E. S. Adi Nusantara

Artikel Yang Relevan

IKLAN





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut