HomeBerandaPetani dan Nelayan Dilarang Gunakan Elpiji Subsidi

Petani dan Nelayan Dilarang Gunakan Elpiji Subsidi


Bima (EKBIS NTB)– Petani dan nelayan di Kabupaten Bima dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram untuk menunjang kegiatan usaha. Meski regulasi mengenai penggunaan elpiji subsidi bagi petani dan nelayan telah diterbitkan pemerintah pusat, tetapi Bima belum menjadi daerah sasaran program konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG), sehingga alokasi elpiji subsidi untuk kedua sektor tersebut belum tersedia.


Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bima, Juraidin, ST., M.Si., menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021, Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Dalam regulasi tersebut, penerima manfaat elpiji 3 kilogram terdiri atas empat kelompok, yakni rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.


Namun, petani sasaran dan nelayan sasaran bukan seluruh petani maupun nelayan. Menurutnya, kelompok tersebut merupakan penerima bantuan paket konversi BBM ke BBG dari pemerintah berupa konverter kit yakni mesin pompa air untuk petani dan mesin kapal bagi nelayan yang menggunakan elpiji 3 kilogram sebagai bahan bakar.

- Advertisement -


“Yang dimaksud dengan petani dan nelayan itu adalah yang mendapatkan bantuan konverter kit berupa mesin pompa air atau mesin perahu yang bahan bakarnya elpiji 3 kilogram,” jelasnya, Jumat (10/7).


Ia mengatakan, Kabupaten Bima belum memperoleh program bantuan konverter kit dari Kementerian ESDM sampai tahun 2026. Akibatnya, alokasi elpiji subsidi yang diberikan pemerintah pusat kepada Kabupaten Bima belum memasukkan kebutuhan petani dan nelayan sebagai penerima manfaat.
“Alokasi sampai dengan tahun 2026, termasuk tahun-tahun sebelumnya, untuk Kabupaten Bima itu belum memperhitungkan petani dan nelayan. Karena bantuan konverter kit itu belum didapatkan oleh petani dan nelayan di Kabupaten Bima,” ujarnya.


Menurutnya, kondisi tersebut juga dialami seluruh kabupaten/kota di Pulau Sumbawa. Program konverter kit baru diberikan kepada kabupaten/kota di Pulau Lombok, sehingga daerah-daerah tersebut telah memperoleh alokasi elpiji subsidi bagi petani dan nelayan sasaran.
“Bukan hanya Kabupaten Bima, lima kabupaten/kota di Pulau Sumbawa belum diprogramkan bantuan konverter kit itu. Karena harus didahului oleh bantuan tersebut, baru kemudian alokasi elpiji untuk petani dan nelayan diperhitungkan,” katanya.


Meski belum menjadi sasaran program pemerintah, di lapangan masih ditemukan petani dan nelayan yang memanfaatkan elpiji 3 kilogram untuk kegiatan usaha. Penggunaan itu dilakukan dengan memodifikasi sendiri mesin pompa air maupun mesin perahu, agar dapat menggunakan elpiji sebagai bahan bakar.


“Sekarang mereka merekayasa atau memodifikasi sendiri mesinnya sehingga bahan bakarnya berubah dari pertalite atau solar menjadi gas elpiji,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penggunaan tersebut belum sesuai dengan skema yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sebab, sesuai regulasi petani dan nelayan baru dapat memanfaatkan elpiji subsidi, apabila telah ditetapkan sebagai penerima bantuan konverter kit dan memenuhi kriteria sebagai petani sasaran maupun nelayan sasaran.


Dalam ketentuan tersebut, petani sasaran merupakan petani yang telah menerima paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah. Sementara, nelayan sasaran adalah nelayan yang telah memperoleh paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan. Selain menerima bantuan konverter kit, keduanya juga harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti luas lahan untuk petani dan kapasitas kapal atau gross tonnage (GT) bagi nelayan.


Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bima terus mengupayakan penambahan kuota elpiji subsidi. Pada 2026, pemerintah daerah mengusulkan alokasi sebesar 15.000 metrik ton atau sekitar lima juta tabung. Namun, pemerintah pusat hanya menetapkan alokasi 7.914 metrik ton atau sekitar 2.635.362 tabung, turun sekitar delapan persen dibanding alokasi 2025 yang mencapai 8.538 metrik ton atau 2.843.154 tabung.

Hingga 30 Mei 2026, realisasi penyaluran elpiji subsidi di Kabupaten Bima tercatat sebanyak 1.142.630 tabung atau 43,31 persen. (hir)
Juraidin (EKBIS NTB/hir)

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut