PERUBAHAN status kawasan di Provinsi NTB dari kawasan konservasi ke Areal Penggunaan Lain (APL) telah mendapat lampu hijau kementerian. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI telah meminta pemerintah daerah untuk menyiapkan dana sekitar Rp7,8 miliar untuk perubahan status kawasan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan anggaran senilai tersebut akan dibagi lima antara provinsi dan kabupaten/kota di NTB. Dengan Kabupaten Lombok Utara (KLU) sebagai daerah dengan dana urunan tertinggi. Selain KLU, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Bima juga turut membayar urunan perubahan status lahan tersebut.
Dengan rincian berdasarkan pembahasan sementara KLU diperkirakan menanggung sekitar Rp3 miliar, Pemprov NTB sekitar Rp1,5 miliar, Lombok Tengah Rp500 juta, Lombok Barat Rp300 juta, dan Bima sekitar Rp250 juta. “Ada pembagian yang kita sepakati untuk empat kabupaten,” ujarnya, kemarin.
Di KLU, kawasan pariwisata prioritas yaitu Gili Trawangan, Meno, dan Air dengan total luas lahan mencapai 2,9 ribu hektare yang sebelumnya berstatus konservasi akan berubah menjadi APL. Dengan perubahan status itu, tiga kawasan ini bisa mengundang investor lebih banyak berinvestasi di KLU.
Terdapat beberapa kawasan yang masuk skema pelepasan di Lombok Tengah. Di antaranya pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap pada Kelompok Hutan Marejabonga dan Gunung Pepe seluas 38 hektare. Selain itu, terdapat pelepasan kawasan hutan lindung pada kelompok hutan yang sama seluas 118 hektare serta pelepasan sebagian kawasan hutan lindung seluas 51,15 hektare.
Di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah, pemerintah juga mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Nuraksa pada Kelompok Hutan Gunung Rinjani seluas 26 ribu hektare. Tidak hanya itu, perubahan fungsi kawasan hutan produksi menjadi kawasan konservasi atau Taman Wisata Alam Bangko-Bangko di Lombok Barat seluas 9 hektare juga masuk dalam pembahasan.
“Iya biar berkeadilan pembagiannya. Itu akan diubah menjadi pemukiman karena awalnya itu wilayah konservasi,” katanya.
Sementara untuk wilayah Bima dan Dompu, perubahan kawasan diarahkan pada peningkatan pengelolaan kawasan agar mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.Perubahan yang diusulkan antara lain perubahan fungsi kawasan konservasi dari Cagar Alam Toffo Kota Lambu menjadi Taman Wisata Alam Toffo Kota Lambu di Kelompok Hutan Kota Donggo Mada seluas 3,3 ribu hektare.
Selain itu, terdapat pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas pada Kelompok Toffo Rompu di Dompu seluas 525,92 hektare serta pelepasan seluruh Kawasan Hutan Konservasi Kelompok Hutan dan Kawasan Suaka Alam Danuera di Bima seluas 1,7 ribu hektare.
“Kalau yang di Bima ini lebih kepada untuk peningkatan pengelolaan supaya bisa menjadikan nilai tambah untuk mendukung NTB Makmur Mendunia. Kuncinya kita mau menyelesaikan masalah dan mau meningkatkan pengelolaan,” jelasnya.
Setelah skema pendanaan disetujui, selanjutnya yaitu pembentukan tim terpadu yang akan bekerja selama enam bulan untuk menyelesaikan seluruh proses perubahan kawasan. Hal itu penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum dan tata ruang yang selama ini dianggap menghambat investasi di kawasan wisata unggulan NTB.
“Kalau kawasannya beralih fungsi maka PAD masuknya banyak. Terutama di KLU (Gili Tramena, red), kita (Pemprov, red) punya aset 62 hektare. Jadi kita berkepentingan juga di sana,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan pengembangan kawasan wisata nantinya tetap harus mengacu pada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Makanya kita minta nanti RDTR-nya jelas. Ada daya dukung dan daya tampung lahannya. Kita selesaikan dulu persoalan hukumnya supaya semuanya legal dan investasi menjadi lebih nyaman,” pungkasnya. (era)






