Tuesday, May 12, 2026
26.5 C
Mataram
HomeBerandaPajak Hotel dan Restoran Bukan Beban Pengusaha

Pajak Hotel dan Restoran Bukan Beban Pengusaha

SEKRETARIS Komisi II DPRD Kota Mataram, H. Muhtar, SH, menilai kesadaran para pelaku usaha dalam menyetorkan pajak daerah masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, pajak hotel, restoran, dan rumah makan sejatinya bukan beban pengusaha, melainkan titipan dari konsumen yang wajib disetorkan kepada pemerintah daerah.

Muhtar menjelaskan, selama ini masih ada pelaku usaha yang menganggap pajak yang dibayarkan konsumen sebagai bagian dari pendapatan usaha mereka. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab masih rendahnya kepatuhan dalam penyetoran pajak daerah.

“Yang bayar pajak itu sebenarnya bukan perusahaan, tetapi konsumen. Pengusaha hanya dititipi untuk kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah,” ujarnya kepada Suara NTB melalui sambungan telepon, Senin (11/5/2026).

Muhtar mencontohkan, pada sejumlah rumah makan maupun hotel sebenarnya sudah tercantum besaran pajak yang dibebankan kepada konsumen, seperti pajak restoran sebesar 10 persen. Namun, dalam praktiknya masih ada pelaku usaha yang belum memisahkan dana pajak tersebut dari pendapatan usaha mereka.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, langkah utama yang harus dilakukan Pemkot adalah membangun kesadaran para pelaku usaha melalui sosialisasi dan pembinaan yang lebih intensif. Pemerintah diminta tidak bosan mengingatkan pengusaha mengenai pentingnya kewajiban pajak sebagai bagian dari kontribusi dalam pembangunan daerah.

“Kesadaran itu harus dibangun terus-menerus. Bisa melalui sosialisasi, pelatihan, atau pembinaan manajemen usaha agar pelaku usaha memahami bahwa pajak itu bukan penghasilan mereka,” katanya.

Ia menilai Pemkot perlu mencari metode yang lebih modern dan efektif dalam memberikan edukasi kepada pelaku usaha. Menurutnya, berbagai program yang pernah dilakukan sebelumnya perlu dievaluasi agar hasilnya lebih maksimal.

Muhtar juga menekankan pentingnya pembinaan secara bertahap sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan perpajakan. Ia menilai pemberian sanksi tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa adanya peringatan maupun edukasi terlebih dahulu.

“Kalau baru sekali melakukan pelanggaran jangan langsung diberi sanksi berat. Harus ada tahapan, mulai dari sosialisasi, peringatan, sampai pembinaan,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram ini.

Ia khawatir apabila penegakan aturan dilakukan secara kaku tanpa pendekatan persuasif, hal itu justru dapat membuat pelaku usaha enggan menjalankan usahanya di Kota Mataram dan memilih berpindah ke daerah lain.

Meski demikian, Muhtar menegaskan sanksi tetap perlu diberikan kepada pelaku usaha yang terus melakukan pelanggaran meskipun sudah mendapatkan pembinaan dan peringatan dari pemerintah.

“Kalau sudah diingatkan terus-menerus, sudah dibina, tetapi masih melanggar, tentu sanksi harus diterapkan,” tegasnya.

Ia berharap Pemkot dapat terus meningkatkan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha agar kepatuhan pajak semakin meningkat. Dengan demikian, penerimaan pajak daerah dapat berjalan optimal untuk mendukung pembangunan Kota Mataram.

“Kalau usaha dimatikan, tentu akan berdampak juga pada masyarakat dan tenaga kerja. Karena itu pembinaan harus diutamakan sebelum penindakan,” pungkasnya. (fit)

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut