Friday, May 8, 2026
26.5 C
Mataram
HomeBerandaPelaku UMKM di Sumbawa Minim Kantongi Sertifikasi Halal

Pelaku UMKM di Sumbawa Minim Kantongi Sertifikasi Halal

Sumbawa Besar (ekbisntb.com) – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (KUKMIndag) Kabupaten Sumbawa, mencatat hingga awal bulan jumlah pelaku UMKM yang mengantongi sertifikasi halal masih minim. Jumlah ini diprediksi mencapai 2.000 dari 20.000 pelaku usaha.

“Kendala utama yang kita sehingga capaian kita masih rendah, karena rata-rata pelaku UMKM berasumsi mereka tidak mendapatkan keuntungan dari sertifikasi halal yang akan mereka terima,” kata Kepala Dinas KUKMindag Sumbawa E.S. Adi Nusantara, kepada Suara NTB, Kamis (7/5).

Adi melanjutkan, meskipun program sertifikasi halal ini gratis, tetapi asumsi para pelaku usaha meski tanpa sertifikasi banyak masyarakat yang mengkonsumsi olahan mereka. Pihaknya tetap berupaya maksimal untuk terus melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha.

Sehingga para pendamping ini kesulitan untuk melakukan sertifikasi karena mereka dipaksa membeli produk yang akan dilakukan sertifikasi halal. Sosialisasi program sertifikasi halal akan terus dimasifkan ke masyarakat dengan harapan mereka bisa mengikuti program tersebut.

“Sertifikasi halal ini sebenarnya sebagai tanggung jawab mereka terutama mereka yang menyajikan konsumsi untuk memastikan produk yang mereka jual sudah memiliki label halal,” ujarnya.

Adi menyebutkan, jika mengacu ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Bahkan pemerintah menegaskan, kewajiban tersebut mulai diterapkan pada tanggal 18 Oktober 2026 termasuk UMKM.

“Berdasarkan UU nomor 33 tahun 2014 dan peraturan presiden (PP) nomor 39 tahun 2021 mereka yang tidak memiliki sertifikasi halal akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bahkan di aturan tersebut kata dia, sudah sangat jelas bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi halal, maka pemerintah berhak memberikan surat teguran. Selain itu, pelaku usaha juga akan dikenakan denda administratif maksimal Rp2 miliar, termasuk juga penarikan produk dari pasaran.

“Pemerintah juga bisa mencabut izin edar atau izin usaha terutama bagi restoran, kafe dan hotel yang beroperasi sebagai bentuk tindakan tegas dari pemerintah,” jelasnya.

Sertifikat halal ini lanjutnya, memiliki batas waktu selama 4 tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Bahkan produk yang mengandung barang haram namun tidak mencantumkan label nol halal juga akan dikenakan sanksi termasuk berpotensi pidana.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan sertifikasi halal dengan menggandeng beberapa lembaga lainnya. Sehingga seluruh pelaku UMKM bisa mengantongi sertifikat halal,” ujarnya. (ils)

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut