Friday, May 8, 2026
26.5 C
Mataram
HomeBerandaBagi Hasil Tahun 2025, Pemprov NTB Kembali Surati PT AMNT

Bagi Hasil Tahun 2025, Pemprov NTB Kembali Surati PT AMNT

Mataram (ekbisntb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali bersurat pada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) soal perhitungan pembagian hasil keuangan perusahaan tersebut kepada pemerintah daerah tahun 2025.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Dr. H. Nursalim, S.Sos., M.M., mengatakan surat yang dilayangkan tersebut untuk mengetahui keuntungan perusahaan selama setahun ke belakang. Termasuk juga untuk mengetahui besaran yang diterima Pemprov NTB, sembilan kabupaten/kota, dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) selaku daerah lokasi PT AMNT.

“Saya belum lihat laporan keuangannya. Kita sudah surati untuk kalkulasi pendapatan bulan ini,” ujarnya, Kamis, 7 Mei 2026.

Adanya pembatasan ekspor pada triwulan I dan II tahun 2025, Nursalim mengaku pendapatan daerah dari Amman bisa tembus seperti DBH tahun lalu. Hal ini karena ada peningkatan ekspor di triwulan akhir tahun lalu. “Kalau meningkat, ya meningkat pendapatan kita,” lanjutnya.

Nursalim mengaku, Pemprov NTB juga sempat menyurati PT AMNT di awal tahun lalu. Pemprov, lanjutnya mendapatkan balasan dan kepastian pembagian DBH perusahaan tersebut sesuai kinerja tahun 2025. Bahkan, dikatakan bagi hasil perusahaan itu di tahun 2025 bisa melebihi tahun 2024.

“Sudah kita surati. Sudah ada jawaban. Dan ada kontribusinya. Sudah dijawab bahwa ada kontribusinya. Tapi tergantung kan berapa progresnya di lapangan,” katanya.

Diketahui, di tahun 2025 lalu, NTB mendapatkan DBH senilai Rp174 miliar dari PT AMNT. Nilai tersebut dibayarkan secara bertahap. Tahap pertama AMNT menyetor sekitar Rp87 miliar pada Juni 2025, dan kembali menyetorkan sekitar Rp88 miliar pada bulan Juli.

Adapun rincian pendapatan provinsi dan kabupaten/kota dari hasil Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT AMNT sebesar 1,5 persen kepada Pemprov NTB senilai 10,7 juta Dolar AS atau Rp174 miliar.

2,5 persen diberikan kepada KSB sebagai daerah penghasil atau sejumlah 17,9 juta Dolar AS atau Rp291 miliar, dan 2 persen kepada kabupaten/kota sejumlah 14,3 juta Dolar AS atau Rp232 miliar yang dibagi sembilan, sehingga masing-masing kabupaten/kota menapatkan 1,5 juta Dolar As atau Rp25 miliar.

Sementara, di tahun 2023, PT AMNT telah menyetorkan DBH senilai Rp114,9 miliar kepada Pemprov NTB di pertengahan November tahun 2024 lalu. Dengan rincian, untuk 10 kabupaten/kota ditransfer pada awal Desember 2024, dengan transfer tertinggi untuk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai daerah penghasil sejumlah 12,3 juta Dolar AS atau Rp191 miliar, dan 9,8 juta Dolar AS yang dibagi untuk sembilan kabupaten/kota di NTB.

Sehingga jika dibagi rata, masing-masing daerah selain KSB mendapatkan 1,08 juta Dolar AS atau sekitar Rp17 miliar. (era)

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut