Lombok (ekbisntb.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima 16 laporan kasus penipuan keuangan atau scamming dengan total kerugian hampir Rp2,5 miliar. Mayoritas korban tertipu oleh modus investasi bodong dan layanan keuangan palsu yang dilakukan oleh pelaku dengan menyamar sebagai profesional di industri keuangan.
Kepala Subbagian IKNB & PM OJK NTB, Muhammad Abdul Mannan, mengungkapkan bahwa laporan-laporan tersebut diterima langsung oleh OJK NTB. Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK mendampingi korban dalam proses pelaporan ke layanan anti-scamming melalui email iasc@ojk.go.id.

“Mereka melaporkan langsung ke OJK, dan kami mendampingi mereka dalam proses pelaporan ke Satgas. Karena dalam Satgas ini, termasuk OJK,” ujar Mannan di kantor OJK NTB, Selasa, 4 Maret 2025.
Saat menerima laporan, OJK segera berkoordinasi dengan Satgas untuk melakukan verifikasi, termasuk mengecek apakah dana korban masih tersimpan di rekening penerima atau telah berpindah tangan. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, sebagian besar dana korban sudah tidak berada di rekening penerima.
“Jika dana masih ada, tentu bisa segera diblokir. Oleh karena itu, kecepatan pelaporan menjadi kunci utama dalam upaya penyelamatan dana korban,” tambahnya.
Secara global, data dari GASA.org menunjukkan bahwa seperempat populasi dunia pernah menjadi korban scamming. Dalam setahun, total kerugian akibat kejahatan ini mencapai 1,3 triliun dolar AS. Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman penipuan keuangan semakin meluas dan dapat menimpa siapa saja.
Modus scamming yang sering terjadi antara lain meminta One-Time Password (OTP), peretasan (hacking), penyebaran aplikasi undangan pernikahan palsu melalui WhatsApp, serta penipuan berkedok investasi. Korban umumnya mengalami kerugian setelah mengirimkan dana melalui penyedia layanan pembayaran seperti ShopeePay atau GoPay.
Maraknya kasus scamming di Indonesia mendorong OJK untuk meluncurkan Indonesian Anti Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Tujuan pembentukan IASC adalah mempercepat penanganan laporan penipuan di sektor keuangan secara lebih efektif.
IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk menangani kasus penipuan (scam) dengan cepat dan memberikan efek jera. Melalui IASC, penyedia jasa keuangan dapat berkoordinasi dalam menunda transaksi, memblokir rekening yang terindikasi penipuan, mengidentifikasi pihak-pihak terkait, serta mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa. Selain itu, IASC juga berperan dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan keuangan.
Platform IASC dapat diakses dengan mudah melalui perangkat ponsel, sehingga diharapkan korban segera melaporkan kasus yang dialaminya. Kecepatan pelaporan sangat berpengaruh terhadap kemungkinan penyelamatan dana korban.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK di 157 atau melalui email iasc@ojk.go.id. OJK juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas dan segera melapor jika merasa menjadi korban penipuan.(bul)