Lombok (ekbisntb.com) – Harga komar hotel di Kota Mataram saat berlangsungnya event balap MotoGP Mandalika 2024 melonjak tajam dari harga biasa.
Dilihat harga publish kamar hotel di Online Travel Agent (OTA) di Traveloka, Jumat, 6 September 2024, di Aston Inn Mataram, harga kamar hotel tanggal 27 September 2024 Rp3,4 juta/malam. Di Golden Palace harganya Rp3,7 juta/malam. Lombok Astoria Rp4,8 juta/malam. Lombok Raya Rp2,1 juta/malam.
Beberapa harga kamar hotel yang kenaikannya masih relative normal diantaranya, Hotel Santika Rp1,5 juta/malam. Lombok Plaza Rp1,3 juta/malam. Grand Legi Rp1,3 juta/malam. Puri Indah Rp1,4 juta/malam.
Padahal, pada hari-hari biasa, harga kamar hotel di Kota Mataram ini kisaran harga Rp500 ribu, Rp800 ribu/malam, hingga Rp1 jutaan/malam.
Sementara itu, harga vila di Lombok Tengah, salah satunya Tampah Hills di Lancing, Kuta harganya Rp25 juta/malam. Sikara Lombok Hotel Rp11 juta/malam. Harmony Villas Lombok Rp6,8 juta/malam. The White Bay Kuta Lombok, Rp3,4 juta/malam. Villa Alasa Rp39 Juta/malam, pada hari biasa harganya Rp8 juta/malam.
Sebelumnya, Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), Kepala BPPD, Sahlan M. Saleh menyayangkan harga paket nonton MotoGP ke Sirkuit Sepang, Malaysia jauh lebih murah dibandingkan dengan paket nonton MotoGP di Mandalika, Lombok.
Harga paket wisata ke Malaysia termasuk untuk menonton MotoGP hanya Rp5 juta saja, di Mandalika, termasuk dengan harga tiket pesawat mencapai Rp12 juta. Dua kali lipat lebih murah ke Sepang dibanding ke Mandalika.
Menurutnya, faktor utama yang menyebabkan tingginya harga paket wisata ke Mandalika pada saat MotoGP ini terletak pada harga tiket pesawat. Yang mana harga tiket pesawat dari Jakarta – Lombok maupun sebaliknya dimulai dari angka Rp1 juta.
Selain karena faktor penerbangan, para pelaku perhotelan juga memanfaatkan momentum perhelatan motor dunia ini dengan menaikkan harga hotel hingga berkali lipat, sehingga perihal ini menyebabkan banyak wisatawan takut untuk berkunjung ke Lombok, khususnya saat ada acara besar.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ni Ketut Wolini jauh-jauh hari meminta kepada pemerintah daerah untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 terkait dengan harga hotel saat ada acara internasional di NTB.
Peraturan Gubernur nomor 9 tahun 2022 tersebut berisi tentang memperbolehkan menaikkan harga kamar hotel sampai tiga kali lipat untuk hotel yang berada di zona I (Lombok Tengah), kemudian untuk zona II (Kota Mataram dan Lombok Barat), hotel boleh menaikkan harga kamar hingga dua kali lipat, dan hotel di zona III (Lombok Utara) boleh menaikkan harga kamar satu kali lipat.
Menurutnya, sejak dibuatnya Pergub terkait dengan harga hotel, PHRI selalu menjadikan Pergub tersebut sebagai acuan dalam menaikkan harga kamar hotel. Namun, yang jadi permasalahan, pemerintah daerah tidak membuat peraturan terkait dengan broker atau pihak ketiga, yang mana tentu broker menaikkan harga kamar hotel untuk mendapat untung.
“Travel, broker dan sebagainya itu mereka tidak diatur berapa yang bisa menaikkan dari harga hotel. Nah di situ juga memicu terjadinya ada tinggi harga kamar hotel,” tandasnya (bul)