Sumbawa Besar (EKBIS NTB)-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya Pabean C Sumbawa, menggagalkan upaya penyelundupan 236.000 batang rokok ilegal menggunakan truk berpendingin, Jum’at (9/10). Rokok ilegal akan dikirim ke Kabupaten Dompu untuk diedarkan.
“Ini merupakan modus baru, karena dari pengungkapan sebelumnya hanya menggunakan bus dan kendaraan penumpang. Truk ini kita amankan saat melintas di Kecamatan Empang,” kata KPPBC TMP C Sumbawa, Sugeng Harianto, Rabu (21/10).
Modus digunakan para pelaku yakni memanfaatkan truk pendingin bermuatan logistik komersial retail modern. Sementara untuk mengelabui petugas, sindikat distribusi rokok ilegal ini menyamarkan kardusnya di antara barang muatan lain serta menduplikat kunci box kendaraan secara ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua koli bungkus rokok atau 236.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Hasil perhitungan barang itu diperkirakan mencapai Rp353.020.000 dengan potensi penerimaan negara hilang Rp 177.592.000.
“Sopir dan kernet truk sudah kita tetapkan sebagai tersangka yakni RH dan AP setelah kita lakukan ekspose bersama Kepolisian dan Kejaksaan. Saat ini keduanya sudah kita titip di ruang tahanan Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan bagian dari pengawasan barang kena cukai yang diperketat. Rokok ilegal ini rata-rata masuk ke Pulau Sumbawa melalui jalur darat baik menggunakan kendaraan penumpang maupun kendaraan pribadi.
“Kami berkomitmen untuk menekan peredaran rokok dan tembakau kemasan illegal,sehingga penerimaan negara dari cukai rokok dan tembakau bisa terus meningkat,” jelasnya.
Sugeng mengungkapkan, upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan secara intensif selama tahun 2026. Selain penindakan terhadap truk berpendingin, petugas juga melakukan penindakan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan total 144.080 batang rokok ilegal.
Secara keseluruhan hingga pekan ketiga Oktober 2026, akumulasi penindakan yang tercatat di KPPBC TMP C Sumbawa mencapai 2.278.815 batang rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp3.407.035.315, dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp2.217.205.932.
“Pelanggaran yang sering kira temukan didominasi peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” sebutnya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ils)






