Lombok (ekbisntb.com) – Anggota DPRD Lombok Timur (Lotim) meminta eksekutif melakukan optimisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu caranya disarankan dengan memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Demikian pandangan Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) yang disampaikan Saprudin dalam sidang paripurna, Senin 25 November 2024 kemarin. Retribusi Pajak Daerah, serta Pembangunan Potensi Wilayah Pariwisata yang Dapat Memberikan Dampak Ekonomi yang Signifikan Bagi Kabupaten Lombok Timur.
APBD Tahun 2025 harus Pro-Rakyat, Transparan, Akuntabel serta Berkeadilan. Dengan Pengelolaan Anggaran yang Baik, Pembangunan yang Merata dan Berkelanjutan dapat terwujud, Demi Kesejahteraan Masyarakat dan Kemajuan Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Sementara, Fraksi Partai Gerindra disampaikan Muallani, menyatakan APBD harus menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Fraksi Gerindra mendorong agar alokasi anggaran lebih banyak difokuskan pada sektor- dengan kesejahteraan rakyat, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan sosial.
Gerindra menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. Setiap Penggunaan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan dan diakses oleh masyarakat.
Pembangunan yang berkelanjutan harus menjadi prioritas utama dalam APBD. Gerindra mendukung alokasi dana untuk program yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga ramah lingkungan dan sosiaL.
Pj Bupati Lotim, H. M. Juaini Taofik dalam penyampaian jawabannya menyampaikan Peningkatan PAD agar bisa lebih optimal dimana pemerintah Kabupaten Lombok Timur berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya Intensifikasi dan ekstensifikasi terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Penerimaan PAD. Untuk menghindari kebocoran pemerintah daerah juga terus mendorong percepatan digitalisasi dan elektronifikasi pengelolaan Pajak dan Retribusi daerah sehingga lebih efektif, efisien dalam melayani Masyarakat Wajib Pajak dan Wajib Rertibusi.
Dijelaskan, oenetapan target PAD dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan makro ekonomi daerah, potensi pajak daerah dan retribusi daerah serta evaluasi terhadap capaian realisasi tahun sebelumnya.
Sebagai acuan dalam penetapan target PAD setiap tahun, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mendorong semua OPD penghasil PAD untuk melakukan kajian potensi Pajak dan Retribusi Daerah dan memiliki Kertas Kerja perhitungan potensi Pajak dan Retribusi Daerah yang dikelola.
Selain itu, Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah tetap memperhatikan kemampuan berbayar Masyarakat dan tidak membebani Masyarakat. Untuk itu Pemerintah Daerah selalu membuka ruang pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak daerah dan retribusi daerah.
Pengelolaan Pajak dan Retribusi daerah masih terdapat kendala hal ini perlu meningkatkan kompetensi, kualifikasi dan kualitas SDM sehingga Pemerintah Daerah memiliki SDM yang secara fungsional berkompeten dalam melakukan pengandalian dan pengawasan pajak dan retribusi Daerah seperti adanya Aparat Pemeriksa Pajak, Aparat Juru Sita Pajak Daerah dan Aparat Penilai Pajak PBB-P2. (rus)