Selong ( EKBIS NTB) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyalurkan santunan untuk ahli nelayan asal Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji, pada Senin (20/7/2026).
Almarhum Sehar (53), seorang nelayan asal Timba Lindur, Desa Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, yang ditemukan meninggal dunia di Perairan Rambang pada Rabu (15/7/2026).
Musibah yang merenggut nyawa sang pencari nafkah ini menjadi pengingat bahwa profesi nelayan merupakan salah satu pekerjaan dengan risiko tinggi yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di balik ganasnya ombak yang merenggut nyawa almarhum saat mencari nafkah, tersimpan bukti nyata bahwa negara tidak membiarkan keluarga yang ditinggalkan berjuang sendirian.
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menjadi secercah harapan di tengah duka mendalam yang dialami keluarga.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, M. Yohan Firmansyah menyampaikan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur melakukan kunjungan langsung ke rumah ahli waris.
Kunjungan ini merupakan bagian dari layanan pickup service, yakni memberikan pelayanan, pendampingan, dan informasi manfaat program secara langsung kepada keluarga peserta yang mengalami musibah.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa almarhum Sehar merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diinisiasi oleh Bupati Lombok Timur.
Program ini didanai melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan sasaran para pekerja rentan, termasuk nelayan, petani, buruh, dan pekerja informal lainnya.
Ahli waris akan memperoleh hak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai ketentuan yang berlaku, yakni santunan sebesar Rp70 juta serta satu beasiswa anak yang ditinggalkan keluarga almarhum. Hal ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga setelah kehilangan pencari nafkah.
Yohan Firmansyah, menyampaikan bahwa kehadiran petugas bersama pemerintah daerah bukan hanya untuk menyerahkan informasi mengenai hak peserta, tetapi juga memastikan proses pelayanan klaim berjalan cepat, mudah, dan tanpa membebani keluarga yang sedang berduka.
Program PBI Jamsostek yang digagas Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menjadi wujud nyata keberpihakan kepada masyarakat pekerja rentan. Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Disnakertrans, dan Dinas Kelautan dan Perikanan telah memberikan perlindungan bagi sekitar 30.108 nelayan dan petani di Lombok Timur. Hingga Maret 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan klaim sebesar Rp9,9 miliar kepada 974 penerima di Lombok Timur.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa risiko bekerja dapat datang kapan saja. Namun dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, keluarga pekerja tidak harus menghadapi duka sekaligus beban ekonomi sendirian.
Inilah bentuk nyata kehadiran Pemerintah Daerah yang memastikan setiap pekerja rentan di Lombok Timur memperoleh perlindungan dan rasa aman dalam mencari nafkah. (rus)






