Mataram (EkbisNTB.com) – Otoritas Jasa Keuangan RI Provinsi Nusa Tenggara Barat, mencatat total pinjaman online hingga periode Maret 2024, mencapai Rp166,44 miliar.
Kepala Sub Bagian IKNB dan PM OJK NTB, Muhammad Abdul Manan menjelaskan, kenaikan pinjaman online di NTB di awal tahun 2024 mencapai 45,7%.
Kenaikan sebanyak 45,7% ini merupakan pinjaman online legal atau resmi yang terdaftar di OJK per Februari 2024.
Jika diakumulasi jumlah pinjaman online NTB pada bulan Maret sebesar Rp166,44 miliar. Angka tersebut terbanyak kedua di wilayah Nusra, setelah Bali Rp420,28 miliar dan lebih tinggi dari NTT Rp105,01 miliar.“Kalau data kami per Februari 2024, kenaikan outstanding pinjol yang legal atau resmi sebesar 45,7% di NTB secara year on year,” jelasnya pada Selasa, 21 Mei 2024.
Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy mengatakan bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat NTB, cukup baik sehingga dengan cepat dapat beradaptasi dengan produk-produk keuangan digital. Namun, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyentuh pinjaman ilegal.
“Jika masyarakat ingin mengakses pembiayaan melalui fintech lending atau pinjaman online, silakan cek dulu perihal legalitasnya. Apakah berizin atau tidak. Untuk mengecek daftarnya bisa mengecek di website OJK,” tambahnya.
Diketahui, pinjol secara ilegal dapat merugikan peminjam, selain dari tidak terdaftar secara resmi di OJK, pinjol ilegal juga memiliki nilai bunga yang cukup tinggi. Oleh karenanya, apabila sangat membutuhkan dana, masyarakat dihimbau untuk menelusuri terlebih dahulu apakah situs pinjol tersebut sudah resmi atau tidak. (era)
Artikel lainny….
Investasi Starlink Belum Masuk ke Mataram
Rokok Ilegal Masih Marak Beredar di Mataram
Ibu Ratikah: Dari Buruh Opak Singkong Jadi Pengusaha dengan Pendampingan BTPN Syariah